Penerapan SMK3 berdarkan standar OHSAS 18001:2007
Manajemen perusahaan memiliki komitmen untuk patuh terhadap peraturan perundangan K3, mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran.
Wewenang yang dimiliki manajemen puncak adalah memberi sanksi kepada
karyawan yang bekerja dan investor di area pabrik tidak menggunakan alat
keselamatan kerja.
Perencanaan
Perencanaan yang dilakukan perusahaan adalah membuat jadwal rencana kegiatan
yang terdiri dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh divisi yang terkait untuk
menerapkan SMK3 di perusahaan. Perusahaan melakukan identifikasi bahaya,
penilaian resiko, dan pengendalian resiko K3 serta menanggulangi limbah terhadap
pengendalian dampak lingkungan.
Pelaksanaan
Struktur dan tanggung jawab pelaksanaan SMK3 di perusahan dengan dibentuknya
tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang merupakan
bagian dari divisi keselamatan lingkungan dan damkar. Tim P2K3 adalah tim yang
memiliki kewenangan, tanggung jawab, menyediakan sumberdaya manusia, sarana
dan prasarana yang berkaitan tentang pelaksanaan SMK3 dengan manajemen
perusahaan. Program-program yang dilakukan perusahaan sebagai pelaksanaan
SMK3 dan keselamatan lingkungan diantaranya program kesehatan, program keselamatan, dan program lingkungan. Program keselamatan yang dilakukan
diantaranya memasang rambu-rambu penggunaan alat pelindung diri di setiap area
kerja, rambu-rambu peringatan akan bahaya kerja yang akan terjadi, menerapkan
toolbox meeting, memberikan dan menyediakan alat pelindung diri bagi tenaga kerja
secara gratis, sosialisasi dan rapat panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja
(P2K3), mengadakan pelatihan K3 tentang P3K dan pelatihan tanggap darurat,
melakukan patroli control setiap pagi selama jam kerja, dan penyedian alat pemadam
kebakaran disetiap area kerja serta pemberian jalur evakuasi atau jalur hijau.
Program peduli lingkungan yang diterapkan meliputi pengolahan limbah cair dan
penggunaan kembali hasil limbah cair, penyediaan tempat sampah dan area
penghijauan.
Pemeriksaan dan tindakan perbaikan
Pemeriksaan SMK3 yang dilakukan adalah dengan memantau dan mengukur faktor
lingkungan kerja termasuk peralatan yang digunakan dan dampak terhadap
lingkungan. Pemantauan dan pengukuran meliputi pencatatan informasi dan kejadian
yang terjadi di lapangan secara kualitatif dan kuantitatif, melaksanakan audit K3
secara periodik. Tindakan perbaikan yang dilakukan meliputi patroli kontrol,
mengevaluasi peraturan SMK3 yang diterapkan, melaporkan insiden yang terjadi
dilapangan, mengidentifikasi pelaksanaan perbaikan seperti mendatangkan tim dari
luar untuk pengujian emisi dan sertifikasi peralatan pabrik, melaporkan, perawatan
alat keselamatan seperti alat pemadam kebakaran, dan mengevaluasi tentang
penggunaan alat pelindung diri.
Kaji ulang manajemen
Pengkajian ulang manajemen yang diterapkan dilakukan untuk menjamin
kesinambungan antara perencananan, pelaksanaan dan perbaikan berjalan sesuai yang
di harapkan. Pengkajian ulang manajemen dilakukan dengan menyelengarakan rapat
dan tinjauan antara tim P2K3 dengan manajemen puncak seperti direksi dan kepala
divisi lainnya.
Daftar pustaka:
- Materi pelatihan OHSAS 18001:2007. 2015. Sucofindo.
- Susihono, Wahyu. 2013. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan identifikasi potensi bahaya kerja. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.