Friday, June 17, 2016

K3



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

            K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.Namun patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaiman mengimplementasikannya dalam lingkungan perusahaan.Dalam tulisan sederhana ini penulis mencoba mengambarkan arti pentingnya K3 dan akibat hukum apabila tidak dilaksanakan.
            K3 Adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
            Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut;
1.      Baju kerja
2.      Helm
3.      Kaca mata
4.      Sarung tangan
5.      Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut:
1.      Buku petunjuk penggunaan alat
2.      Rambu-rambu dan isyarat bahaya
3.      Himbauan-himbauan
4.      Petugas keamanan
            Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1.      Mesin
2.      Alat angkutan
3.      Peralatan kerja yang lain
4.      Bahan kimia
5.      Lingkungan kerja
6.      Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
1.      Kerugian Langsung, Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban.
2.      Kerugian Tak langsung (tersembunyi), Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
1.      Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2.      Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1.      Peralatan teknis
2.      Lingkungan kerja
3.      Pekerja
            80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
1.      Teori kemungkinan murni (pure change  theory)
2.      Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
            Sebagaimana  dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu K3 yang memiliki tujuan untuk mencegah dan meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin :
1.      Tenaga kerja dan orang disekitarnya yang berada di tempat kerja mendapatkan jaminan perlindungan terhadap keselamatannya sehingga merasa nyaman dalam bekerja.
2.      Setiap sumber produksi yang digunakan dalam kegiatan operasinya dapat dipakai dan dipergunakan secara efektif dan efisien.
3.      Resiko dapat di minimalisir sehingga proses kegiatan operasional atau produksinya dapat berjalan lancar.
Program keselamatan dan kesehatan kerja pada Proyek (RKP) meliputi :
1.      Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
2.      Struktur organisasi K3
3.      Pokok-pokok perhatian K3
4.      Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan
5.      Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
6.      Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
7.      Daftar Instansi terkait.
8.      Kondisi Lingkungan dan Perencanaan Site.
9.      Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga dan alat.
10.  Lokasi penyimpanan bahan/material.
11.  Lokasi fabrikasi
12.  Direksi keet
13.  Barak kerja.
14.   
Faisal, Muhammad. 2013. Blogeer: Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja http://faisalichal.blogspot.co.id/2013/06/k3-kesehatan-keselamatan-dan-keamanan.html di akses pada tanggal 14 Juni 2016
Rose. 2013. Blogspot: Teori k3 http://anidarosediani.blogspot.co.id/2013/02/teori-k3-kesehatan-dan-keselamatan-kerja.html di akses pada tanggal 14 Juni 2016


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.