Wednesday, June 15, 2016

Hubungan Industrial

Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Seperti kita ketahui bersama bahwa seringnya terjadi perselisihan di dalam perusahaan merupakan sesuatu yang amat mengganggu kegiatan operasional perusahaan, banyak hal yang selalu menjadi pemicu permasalahan antara karyawan dan perusahaan, untuk itu perlunya suatu proses mediasi yang dilakukan agar dapat meredam terjadinya perselisihan tersebut. Proses mediasi inilah yang kemudian disebut sebagai Hubungan Industrial. Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah Perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar dari hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan undangan tentang ketenagakerjaan. Kegiatan Hubungan Industrial dapat dijelaskan, yaitu “meliputi sekumpulan fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan”. Namun, sulit untuk mendefinisikan istilah “Hubungan Industrial” secara tepat yang dapat diterima secara universal. Memang muncul pernyataan yang mendefinisikan “Hubungan Industrial” dikaitkan dengan laki-laki, bekerja penuh waktu, mempunyai serikat buruh, pekerja kasar di unit pabrik besar yang menetapkan tindakan-tindakan pengendalian, pemogokan, dan perundingan bersama.
Namun, di Indonesia Hubungan Industrial ternyata berkaitan dengan semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat pekerja/serikat buruh, dan jenis pekerjaan. Hubungan Industrial juga seharusnya tidak dilihat hanya dari persyaratan peraturan kerja organisasi yang sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari hubungan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas ( dipandang secara komprehensif). Dengan kata lain Hubungan Industrial harus dipadukan dengan bidang sosial, politik dan ekonomi, ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau masing-masing tidak dapat berdiri sendiri.
Hubungan industrial merupakan bidang yang berada di persimpangan. Selama lebih dari sepuluh tahun paradigma baru dalam hubungan industrial ini telah diterima dan menjadi perhatian (Godard & Delaney, 2000). Pekerjaan baru dan praktik manajemen sumber daya manusia telah menggantikan serikat pekerja dan kesepakatan bersama sebagai kekuatan inovatif kunci dalam hubungan industrial dan berdampak positif pada kinerja. Kinerja yang positif merupakan bagian dari penciptaan hubungan manajemen dan karyawan yang lebih kooperatif sehingga mendorong karyawan bekerja lebih keras dan saling berbagi dengan pengusaha.
Paradigma baru dalam hubungan industrial merupakan model manajemen baru yang berisi beberapa pekerjaan dan inovasi manajemen sumber daya manusia yang meliputi penugasan kerja fleksibel, cross training, team work, yang didukung oleh sistem kompensasi berbasis kinerja, partisipasi karyawan formal, dan program keselamatan kerja. Menurut studi hubungan antar karyawan (human relations ), meskipun karyawan dan pengusaha berada dalam konflik namun konflik tersebut dapat dihilangkan jika manajer dapat mengadopsi kebijakan dan praktik yang tepat. Kebijakan yang tepat dapat menyelesaikan permasalahan pengaturan kerja yang sebagai pengganti kesepakatan kerja bersama. Penganut paham ini mengusulkan sistem komunikasi yang lebih baik, desain pekerjaan yang lebih humanistik, dan proses pengambilan keputusan yang lebih partisipatif.
Fungsi para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut :
  1. Fungsi pemerintah :
·         menetapkan kebijakan ;
·         memberikan pelayanan ;
·         melaksanakan pengawasan ;
·         melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  1. Fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
·         menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
·         menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi ;
·         menyalurkan aspirasi secara demokratis ;
·         mengembangkan keterampilan dan keahliannya ;
·         memajukan perusahaan ;
·         memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
  1. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya :
·         menciptakan kemitraan ;
·         mengembangkan usaha ;
·         memperluas lapangan kerja ;
·         memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ø  Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentanga antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
Ø  Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara musyawarah untuk mufakat.(Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003)
Ø  Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untukmufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja diselesaikan secara bertahap, mulai dari :
  1. Tingkat Perusahaan atau Bipartit ;
Ø  Melalui perundingan secara musyawarah untuk mufakat, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan disetiap perundingan dibuat risalah yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan ;
Ø  Dibuat persetujuan secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh pengurus serikat pekerja atau organisasi pekerja lainnya ;
Ø  Bila tidak ada persetujuan maka perselisihan diajukan ke tingkat perantaraan, yaitu melalui arbitrase atau melalui kantor Depnaker dengan pemerantaraan.
  1. Tingkat Panitia Daerah, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, laporan disampaikan kepada panitia daerah (panitia pusat) dengan tembusan kantor wilayah Depnaker setempat. ;
  2. Tingkat Panitia Pusat, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial khususnya mengenai PHK massal, laporan disampaikan kepada panitia pusat.

Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
  1. Serikat Pekerja/Buruh
  2. Organisasi Pengusaha
  3. Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
  4. Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
  5. Peraturan Perusahaan
  6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
  8. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial

Sumber
http://raidenmas.blogspot.co.id/2013/05/hubungan-industrial.html?m=1
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html?m=1
http://oneberbagimateri.blogspot.co.id/2012/04/hubungan-industrial.html?m=1
https://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.