Hubungan
Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Seperti
kita ketahui bersama bahwa seringnya terjadi perselisihan di dalam perusahaan
merupakan sesuatu yang amat mengganggu kegiatan operasional perusahaan, banyak
hal yang selalu menjadi pemicu permasalahan antara karyawan dan perusahaan,
untuk itu perlunya suatu proses mediasi yang dilakukan agar dapat meredam
terjadinya perselisihan tersebut. Proses mediasi inilah yang kemudian disebut
sebagai Hubungan Industrial. Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial
di dalam sebuah Perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar dari hal-hal yang
berkaitan dengan pengelolaan organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan
yang berkaitan dengan Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya
perubahan-perubahan dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik
dalam arti ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai
peraturan perundangan undangan tentang ketenagakerjaan. Kegiatan Hubungan
Industrial dapat dijelaskan, yaitu “meliputi sekumpulan fenomena, baik di luar
maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan dengan penetapan dan pengaturan
hubungan ketenagakerjaan”. Namun, sulit untuk mendefinisikan istilah “Hubungan
Industrial” secara tepat yang dapat diterima secara universal. Memang muncul
pernyataan yang mendefinisikan “Hubungan Industrial” dikaitkan dengan
laki-laki, bekerja penuh waktu, mempunyai serikat buruh, pekerja kasar di unit
pabrik besar yang menetapkan tindakan-tindakan pengendalian, pemogokan, dan
perundingan bersama.
Namun,
di Indonesia Hubungan Industrial ternyata berkaitan dengan semua pihak yang
terlibat dalam hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan
gender, keanggotaan dalam serikat pekerja/serikat buruh, dan jenis pekerjaan.
Hubungan Industrial juga seharusnya tidak dilihat hanya dari persyaratan
peraturan kerja organisasi yang sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari
hubungan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas ( dipandang secara
komprehensif). Dengan kata lain Hubungan Industrial harus dipadukan dengan
bidang sosial, politik dan ekonomi, ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama
lain atau masing-masing tidak dapat berdiri sendiri.
Hubungan
industrial merupakan bidang yang berada di persimpangan. Selama lebih dari
sepuluh tahun paradigma baru dalam hubungan industrial ini telah diterima dan
menjadi perhatian (Godard & Delaney, 2000). Pekerjaan baru dan praktik
manajemen sumber daya manusia telah menggantikan serikat pekerja dan
kesepakatan bersama sebagai kekuatan inovatif kunci dalam hubungan industrial
dan berdampak positif pada kinerja. Kinerja yang positif merupakan bagian dari
penciptaan hubungan manajemen dan karyawan yang lebih kooperatif sehingga
mendorong karyawan bekerja lebih keras dan saling berbagi dengan pengusaha.
Paradigma
baru dalam hubungan industrial merupakan model manajemen baru yang berisi
beberapa pekerjaan dan inovasi manajemen sumber daya manusia yang meliputi
penugasan kerja fleksibel, cross training, team work, yang didukung oleh sistem
kompensasi berbasis kinerja, partisipasi karyawan formal, dan program keselamatan
kerja. Menurut studi hubungan antar karyawan (human relations ), meskipun
karyawan dan pengusaha berada dalam konflik namun konflik tersebut dapat
dihilangkan jika manajer dapat mengadopsi kebijakan dan praktik yang tepat.
Kebijakan yang tepat dapat menyelesaikan permasalahan pengaturan kerja yang
sebagai pengganti kesepakatan kerja bersama. Penganut paham ini mengusulkan
sistem komunikasi yang lebih baik, desain pekerjaan yang lebih humanistik, dan
proses pengambilan keputusan yang lebih partisipatif.
Fungsi
para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut :
- Fungsi
pemerintah :
·
menetapkan kebijakan ;
·
memberikan pelayanan ;
·
melaksanakan pengawasan
;
·
melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Fungsi
pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
·
menjalankan pekerjaan
sesuai dengan kewajibannya ;
·
menjaga ketertiban demi
kelangsungan produksi ;
·
menyalurkan aspirasi
secara demokratis ;
·
mengembangkan
keterampilan dan keahliannya ;
·
memajukan perusahaan ;
·
memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
- Fungsi
pengusaha dan organisasi pengusahanya :
·
menciptakan kemitraan ;
·
mengembangkan usaha ;
·
memperluas lapangan
kerja ;
·
memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
Ø Perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentanga
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, karena
adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam
satu perusahaan.
Ø Wajib
dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh secara
musyawarah untuk mufakat.(Pasal 136 UU No. 13 Tahun 2003)
Ø Dalam
hal penyelesaian secara musyawarah untukmufakat tidak tercapai, maka pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang diatur dengan undang-undang.
Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja diselesaikan
secara bertahap, mulai dari :
- Tingkat
Perusahaan atau Bipartit ;
Ø Melalui
perundingan secara musyawarah untuk mufakat, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan disetiap perundingan dibuat
risalah yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan ;
Ø Dibuat
persetujuan secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan
oleh pengurus serikat pekerja atau organisasi pekerja lainnya ;
Ø Bila
tidak ada persetujuan maka perselisihan diajukan ke tingkat perantaraan, yaitu
melalui arbitrase atau melalui kantor Depnaker dengan pemerantaraan.
- Tingkat
Panitia Daerah, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang
telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, laporan disampaikan kepada panitia daerah (panitia pusat)
dengan tembusan kantor wilayah Depnaker setempat. ;
- Tingkat
Panitia Pusat, menerima persetujuan secara tertulis dari para pihak yang
telah mencapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan
industrial khususnya mengenai PHK massal, laporan disampaikan kepada panitia
pusat.
Payaman
J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial,
sebagai berikut :
- Serikat
Pekerja/Buruh
- Organisasi
Pengusaha
- Lembaga
Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
- Lembaga
Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
- Peraturan
Perusahaan
- Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)
- Peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaaan
- Lembaga
penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
Sumber
http://raidenmas.blogspot.co.id/2013/05/hubungan-industrial.html?m=1
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html?m=1
http://oneberbagimateri.blogspot.co.id/2012/04/hubungan-industrial.html?m=1
https://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.