Friday, January 13, 2017

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



A.    Pengertian  Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.

Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy (2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.

Beberapa pendapat mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:

a) Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalahsuatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

b) Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

c) Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisikeselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .

d)  Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalahmerujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

Kesehatan pekerja bisa terganggu karena penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif

B.     Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun  1947 Nomor  33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan  tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif  dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.

Penerapan program K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.

Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :

a.  Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b.  Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.  Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d.  Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.  Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.  Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.


            Undang-Undang tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas:

a)      Keselamatan dan kesehatan kerja
b)      Moral dan kesusilaan
c)      Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal   diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87  juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.

C.    Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program  keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:

1.  Mencegah kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2.  Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3.  Menghemat biaya premi asuransi
4.  Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya


D.    Penyebab Kecelakaan Kerja

Menurut Mangkunegara (2008) faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:

1.      Keadaan Tempat Lingkungan Kerja

a)      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b)      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

2.      Pengaturan Udara

a)      Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b)      Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.

3.      Pengaturan Penerangan

a)      Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b)      Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.

4.      Pemakaian Peralatan Kerja

a)      Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.

5.      Kondisi Fisik dan Mental Pegawai

a)      Stamina pegawai yang tidak stabil.
b)      Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.


E.     Usaha Mencapai Keselamatan Kerja

Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:

a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
            Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebutke dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.


Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:

1)   Melibatkan Karyawan.
        Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.

2)   Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
        Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja

3)   Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
        Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstormdengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.

4)   Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
        Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.

5)   Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
        Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.

  
b.      Risk Management
            Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum

c.       Safety Engineer
            Memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager  agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya

d.      Ergonomika
            Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.

Selain ke-empat hal diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.      Job Rotation
2.      Personal protective equipment
3.      Penggunaan poster/propaganda
4.      Perilaku yang berhati-hati


F.     Masalah kesehatan karyawan

Beberapa kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:

a) Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan

Akibat dari beban kerja yang terlalu berat, para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)

b)  Stress

Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1.         Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
2.         Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial

c) Burnout

"Burnout” adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan.  Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif



G. KESIMPULAN

Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.

   
DAFTAR PUSTAKA

Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Markkanen, Pia K. 2004. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia. Jakarta : Internasional Labour Organisation Sub Regional South-East Asia and The Pacific Manila Philippines
Saksono, Slamet. 1998. Administrasi Kepegawaian. Yogyakarta: Kanisius.
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. Sukabumi: Yudhistira.


13 comments:

  1. @K34-Ayu Setelah membaca artikel ini, kita sadari bahwa tingkat dari suatu kecelakaan kerja juga jadi peran untuk lihat kesiapan daya saing. Bila tingkat tersebut masih tetap selalu tinggi, Indonesia bisa kesusahan dalam hadapi pasar global. Dan hal ini juga akan merugikan semua pihak, terlebih perekonomia kita. Hingga hal ini juga akan jadi pukulan berat pada pemerintah, entrepreneur, tenaga kerja serta orang-orang. Karena rata-rata perusahaan yang ada di indonesia cuma baru mulai mengerti perlunya keselamatan serta kesehatan kerja jika di sekitar lingkungan perusahaan berlangsung kecelakaan, walau sebenarnya jika keselamatan serta kesehatan kerja diaplikasikan mulai sejak awal bisa menghindar berlangsung kecelakaan yang jadi juga akan merugikan perusahaan.
    Dengan adanya artikel ini, maka sangat bermanfaat bagi kita untuk mengetahui bahwa keselamatan kerja adalah sesuatu yang penting untuk di perhatikan, baik untuk perusahaan sendiri, atau sesama karyawan.

    ReplyDelete
  2. Shinta Ramadhian - @k09-shinta
    dengan engetahuan yang didapat dari artikel kita jadi mengetahui bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. dengan menyediakan dan mementingkan k3lh pada setiap pekerjaan yang berisiko untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

    ReplyDelete
  3. Menurut saya,
    Kesehatan dan keselamatan kerja(k3) wajib dijalankan oleh pekerja dan perusahaan agar tercipta kondisi yang aman. Pekerja aman dari kecelakaan kerja dan si perusahaan melidungi pekerjanya dari kecelakaan

    Chairil anwar,41413010028

    ReplyDelete
  4. Setelah membaca artikel ini saya setuju jika kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan , bagaimana tidak ? karena k3 upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya . Dimana jika sampai terjadi kecelakaan kerja makan tidak hanya akan berdampak pada pekerja saja tapi juga akan berdampak pada perusahaan dan lingkungan sekitar . Maka dari itu k3 sangatlah penting

    ReplyDelete
  5. Chris Marenda - 41817110144

    pengetahuan dari artikel kita jadi tahu bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. dengan menyediakan dan mementingkan k3lh pada setiap pekerjaan yang berisiko untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

    ReplyDelete
  6. Artikel yang sangat menarik yang membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,di dalam artikel ini dijelaskan lengkap dengan Tujuan,Tujuan Program serta Penyebab nya. pengetahuan dari artikel kita jadi tahu bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan.

    ReplyDelete
  7. Novi Dwi Lestari - 41117110089

    Sangat penting untuk setiap perusahaan menerapkan K3 secara disiplin dan selalu diawasi, karena Kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.

    ReplyDelete
  8. Dewi Manca Indira / 41216110110

    sangat penting bagi setiap perusahaan untuk mengedepankan penerapan K3 secara disiplin bagi tenaga kerja yang ada di lapangan.
    jika K3 tidak di atasin dengan baik akan banyak terjadi kecelakaan di proyek tersebut dan merugikan orang lain

    ReplyDelete
  9. Irfan Nasir Alamien. 41216110051

    Ya, K3 merupakan sistem perlindungan yang di berikan perusahaan kepada karyawannya, baik itu kesehatan, jasmani , rohani ataupun yg lainnya, sebagai pencegahan dini , sehingga ini menjadikannya sangat penting untuk proses berjalannya perusahaan.

    ReplyDelete
  10. Dwi Prastika - 43117110345

    Setiap perusahaan wajib untuk memperhatikan dan menerapkan K3 dalam lingkungan perkerjaannya. Dengan begitu, perusahaan sudah meminimalisir beban perusahaan dalam menanggung biaya kesehatan yang lebih besar apabila terjadi kecelakaan kerja yang diakibatkan kecerobohan perusahaan dalam mengelola manajemen K3.

    Meskipun sudah banyak peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tak dapat ditampik bahwa masih sangat banyak perusahaan yang kurang memperhatikan K3.

    ReplyDelete
  11. Sita Amaliasari 43116120056
    Menurut artikel yang saya baca di atas.. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Itu sangatlah benar sekali. Karena suatu perusahaan amatlah butuh yang namanya sumberdaya manusia setiap saat. kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Jadi sebaiknya suatu perusahaan memberikan asuransi atau jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya dari kontrak mau pun karyawan tetap.

    ReplyDelete
  12. Sita Amaliasari 43116120056
    Menurut artikel yang saya baca di atas.. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Itu sangatlah benar sekali. Karena suatu perusahaan amatlah butuh yang namanya sumberdaya manusia setiap saat. kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Jadi sebaiknya suatu perusahaan memberikan asuransi atau jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya dari kontrak mau pun karyawan tetap.

    ReplyDelete
  13. Selamat malam..
    Kalau saya sangat setuju sekali dengan artikel ini. K3 itu sangat penting dalam sebuah perusahaan. Penerapan K3 juga dapat menjadi tolak ukur Standard Operating Procedures (SOP) sehingga apabila terjadi kecelakaan, perusahaan dapat mengidentifikasi bagian proses mana yang salah dan perlu diperbaiki. Tidak hanya itu, tingkat produktivitas karyawan juga akan meningkat seiring dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh perusahaan.

    Terima kasih

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.