PENDAHULUAN
Hubungan Industrial (Industril Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaiutu pengusaha, karyawan dan pemerintah. Sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.
Kelangsungan usaha seolah menjadi jaminan untuk keberlangsungan ekonomi karyawan, dan bisnis perusahaan. Ada perusahaan yang dapat bertahan sampai ratusan tahun, hal ini karena kemampuan manajemen dalam mengelola hubungan industrial yang harmonis. demikian pula pihak pemerintah akan sangat diuntungkan jika tidak adanya gejolak hubungan industrial, hal2 seperti ketenangan dan kenyamanan sebuah kawasan atau kota industri, kontinyuitas exim, dan pemasukan berupa pajak dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Secara umum hubungan industrial didefinisikan sebagai koin yang memiliki dua permukaan ; kerjasama dan konflik. hubungan ini mengalami perubahan dari tesis ke antithesis selanjutknya sintetis. terjadi dinamika dalam hubungan, dimulai dengan kerjasama segera dapat berubah menjadi konflik dan kembali menjadi kerjasama pada saat itu juga. Dinamika interaksi di antara pengusaha dan pekerja serta adanya kebijakan pemerintah membuat hubungan industrial menjadi semakin dinamis.
Hubungan industrial diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan merupakan bab kesebelas dari delapanbelas bab yang ada, terdiri dari delapan bagian dan 48 pasal.
PENGARUH DAN RUANG LINGKUP HUBUNGAN INDUSTRIAL
menurut Chand, 2015. ruang lingkup hubungan industrial adalah :
- hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara serikat pekerja dan manajemen tenaga kerja.
- hubungan pengusaha dan pekerja.
- interaksi segitiga, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dalam menajaga keharmonisan hubungan industrial.
- mekanisme penanganan konflik antara pengusaha dan pekerja jika suatu saat muncul konflik.
aspek hubungan industrial, antara lain :
- promosi dan pengembangan tenaga kerja secara sehat melalui hubungan manajemen
- pemeliharaan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha, serta menghindari perselisihan industrial
- pengembangan dan pertumbuhan demokrasi industri.
menurut Guntur, ruang lingkup fungsi hubungan industrial adalah :
- fungsi pemerintah : menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
- fungsi pekerja/serikat pekerja : melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibanya, menjaga ketertiban demi berlangsungnya produksi, menyalurkan aspirasi secara demoratis, mengembangkan keterampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarhanya.
- fungsi pengusaha : menciptakan kemitraan, mengembangjan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
tujuan hubungan industrial adalah mewujudkan hubbungan indsutrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. ada 3 unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
- hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan.
- apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal.
- mogok kerja oleh pekerja sertra serta penutupan perusahaan oleh pengusaha,
sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan industrialtersebut adalah :
- memperlakukan pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor.
- menghindari konflik industrial seperti pemogokan dengan mengembangkan kebersamaan dan memperhatikan kepentingan kolektif.
- berupaya mengurangi peluang terjadinya pemogokan dengan meningkatkan status ekonomi pekerja.
- memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
- meningkatkan produktifitas dalam organisasi untuk memperbesar omset, sekaligus berupaya mengurangi absesnsi karyawan.
- mengurangi campur tangan yang berlebihan dari pemerintah, terutama persoalan yang timbul antara pekerja dan manajemen yang cukup diselesaikan oleh kedua pihak.
- mengembangkan dan mmelihara demokratisasi industri berdasarkan kemitraan kerja, antara lain dalam berbagi keuntungan dan keputusan manajerial.
- mensosialisasikan kegiatan industri dengan melibatkan partisipasi pemerintah sebagai pengawas.
SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Regulasi atau peraturan sangat diperlukan untuk tercapainya interaksi yang harmonis diantara pihak-pihak yang bekerjasama. kedua belah pihak harus dalam posisi sama2 diuntungkan. hubungan industial termasuk diantaranya hubungan kerja harus berlangsung secara harmonis, kondusif dan berkelanjutan.
Perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha atau perwakilan manajemen. perjanjian kerja ini mengatur beberapa point penting diantaranya :
- pengertian dan tujuan perusahaan, pengetian dan tujuan pekerja.
- hak dan kewajiban pengusaha.
- hak dan kewajiban pekerja.
- lingkup aturan yang diatur dalam PKB.
- tahapan2 perekrutan hubungan kerja
- gaji dan tunjangan yang didapatkan karyawan.
- aturan wajib dalam kedisiplinan
- hak cuti
- penindakan pelanggaran hubungan industrial.
- dll
Daftar Pustaka
- Hidayat, Atep Afia. 2015. perancangan dan perilaku organisasi (hubungan industrial). jakarta. Universitas Mercu Buana.
- Haryono, Dodi. 2010. tinjauan yuridis terhadap hak-hak pekerja dalam undang-undang no.2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial. diunduh tanggan 7 juni 2016. http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=search&mod=document&select=title&q=hubungan+industrial&button=Search+Document
- Wirayuda Kusuma, I Made. 2013. penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. diunduh tanggal 7 juni 2016. http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=search&mod=document&select=title&q=hubungan+industrial&button=Search+Document
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.