Menurut Prawita (2013) Persaingan
bisnis di era globalisasi, menuntut perusahaan berlomba-lomba untuk
mempertahankan eksistensinya. Persaingan bisnis menjadi sangat tajam, baik di
pasar domestik maupun di pasar internasional. Dengan kondisi persaingan bisnis
seperti saat ini, perusahaan harus melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan
produksinya. Perusahaan yang baik, tidak hanya memikirkan hasil produksinya,
akan tetapi perusahaan juga harus
memikirkan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karyawannya untuk
lebih menunjang proses produksi.
Kinerja seorang karyawan dapat
dipengaruhi oleh banyak faktor, menurut Simanjuntak (2005) faktor-faktor yang
mempengaruhi kinerja seorang pegawai” digolongkan ke dalam 3 kelompok yaitu,
kompetensi individu orang yang bersangkutan, dukungan organisasi dan dukungan
manajemen”. Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga
keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan
dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan
(T. Lestari, 2010).
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) karyawan
merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang keberhasilan suatu
perusahaan, karena dampak kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan
karyawan, tetapi juga perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung
(Kusuma, 2001). Pada kenyataannya, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih
tergolong tinggi di bandingkan negara lain. Bahkan dari tahun-ketahun, angka
kecelakaan kerja terus meningkat.
a. Definisi K3
K3 menurut Hendara (2002) upaya
untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang
tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan
kesehatan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan
stabilitas emosi secara umum. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijadikan
sebagai aspek perlindungan tenaga kerja sekaligus melindungi aset perusahaan
yang bertujuan sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi yang aman dan sehat
kepada setiap karyawan.
Menurut Soemaryanto (2002) dalam Angkat (2008),
ditinjau dari aspek yuridis, K3 adalah upaya perlindungan bagi keselamatan
tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan di tempat
kerja dan melindungi keselamatan setiap orang yang memasuki tempat kerja, serta agar sumber produksi dapat
dipergunakan secara aman dan efisien. Ditinjau dari efek
teknis, K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapan untk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Penerapan K3 dijabarkan ke dalam sistem manajemen yang disebut SMK3.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor:
PER.05/MEN/1996, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan
yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen
wajib diterapkan pada kontraktor dengan tenaga kerja sebanyak seratus orang
atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya.
b.
Tahapan K3
Tahapan SMK3 menurut Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (1996:7) adalah sebagai berikut:
a.
Tahapan komitmen
dan kebijakan K3.
b.
Tahapan
perencanaan.
c.
Tahapan penerapan.
d.
Tahapan pengukuran
dan evaluasi.
e.
Tahapan tinjauan
ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen.
c.
Implementasi K3
Implementasi SMK3
dalam organisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja K3 dengan melaksanakan
upaya K3 secara efisien dan efektif sehingga risiko kecelakaan dan penyakit
kerja dapat dicegah atau dikurangi (Ramli, 2010:55). Chamidah (2004) dalam
Suwandi (2008), menyatakan bahwa penilaian tingkat implementasi program K3
diperoleh dengan membandingkan setiap pertanyaan dalam kuisioner dengan standar
implementasi yang digunakan sebagai acuan oleh pihak manajemen untuk menerapkan
program K3.
Menurut Budiono
(2005) dalam Rochmoeljati, pencapaian implementasi ini dinyatakan dalam 3
kategori yaitu kategori hijau, merah, dan kuning merujuk pada konsep Traffic
Light System Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996 (Permenaker Nomor:
PER.05/MEN/1996).
Pembagian batasan untuk setiap kategori sebagai
berikut:
a.
Warna hijau
Indikator ini
menyatakan bahwa implementasi yang dilakukan sudah baik. Kisaran nilai untuk
indikator ini adalah 85 % - 100 %.
b.
Warna kuning
Indikator ini
menyatakan bahwa implementasi yang dilakukan belum tercapai, meskipun nilainya
sudah mendekati target. Kisaran nilai indikator kinerja untuk indikator ini
adalah 60 % - 84 %.
c.
Warna merah
Indikator ini
menyatakan bahwa implementasi yang dilakukan berada di bawah target sehingga harus dilakukan perbaikan
secepatnya. Kisaran nilai untuk indikator ini adalah 0 % - 59 %.
Daftar
Pustaka
Messah, Yunita A. 2012. Kajian Imlementasi Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Perusahaan Jasa Konstruksi di
Kota Kupang. dalam puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/jurnal-teknik-sipil/article/view/.../18582 (diakses 17, June 2016: 10.00 pm)
Prawita, Dimas. 2013. Pengaruh Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Terhadap Kinerja Karyawan PT. Adhi Karya. Dalam lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S-M%20Dimas%20Prawita%20K (diakses 17, June 2016: 10.00 pm)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.