Friday, June 17, 2016

PENGARUH K3 DENGAN KINERJA KARYAWAN



Menurut Prawita (2013) Persaingan bisnis di era globalisasi, menuntut perusahaan berlomba-lomba untuk mempertahankan eksistensinya. Persaingan bisnis menjadi sangat tajam, baik di pasar domestik maupun di pasar internasional. Dengan kondisi persaingan bisnis seperti saat ini, perusahaan harus melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan produksinya. Perusahaan yang baik, tidak hanya memikirkan hasil produksinya, akan tetapi perusahaan  juga harus memikirkan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karyawannya untuk lebih menunjang proses produksi.
Kinerja seorang karyawan dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, menurut Simanjuntak (2005) faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja seorang pegawai” digolongkan ke dalam 3 kelompok yaitu, kompetensi individu orang yang bersangkutan, dukungan organisasi dan dukungan manajemen”. Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan (T. Lestari, 2010).
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) karyawan merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang keberhasilan suatu perusahaan, karena dampak kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung (Kusuma, 2001). Pada kenyataannya, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia masih tergolong tinggi di bandingkan negara lain. Bahkan dari tahun-ketahun, angka kecelakaan kerja terus meningkat.

a.                  Definisi K3

K3 menurut Hendara (2002) upaya untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di lingkungan kerja  yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijadikan sebagai aspek perlindungan tenaga kerja sekaligus melindungi aset perusahaan yang bertujuan sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi yang aman dan sehat kepada setiap karyawan.
Menurut Soemaryanto (2002) dalam Angkat (2008), ditinjau dari aspek yuridis, K3  adalah upaya perlindungan bagi keselamatan tenaga  kerja  dalam melakukan pekerjaan di tempat kerja dan melindungi keselamatan setiap orang yang memasuki tempat kerja, serta agar sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien. Ditinjau dari efek teknis, K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapan untk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan K3 dijabarkan ke dalam sistem manajemen yang disebut SMK3.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen wajib diterapkan pada kontraktor dengan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya.

b.                 Tahapan K3
Tahapan SMK3 menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (1996:7) adalah sebagai berikut:
a.        Tahapan komitmen dan kebijakan K3.
b.        Tahapan perencanaan.
c.         Tahapan penerapan.
d.        Tahapan pengukuran dan evaluasi.
e.        Tahapan tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen.

c.                  Implementasi K3
Implementasi SMK3 dalam organisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja K3 dengan melaksanakan upaya K3 secara efisien dan efektif sehingga risiko kecelakaan dan penyakit kerja dapat dicegah atau dikurangi (Ramli, 2010:55). Chamidah (2004) dalam Suwandi (2008), menyatakan bahwa penilaian tingkat implementasi program K3 diperoleh dengan membandingkan setiap pertanyaan dalam kuisioner dengan standar implementasi yang digunakan sebagai acuan oleh pihak manajemen untuk menerapkan program K3.
Menurut Budiono (2005) dalam Rochmoeljati, pencapaian implementasi ini dinyatakan dalam 3 kategori yaitu kategori hijau, merah, dan kuning merujuk pada konsep Traffic Light System Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996 (Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996).
Pembagian batasan untuk setiap kategori sebagai berikut:
a.        Warna hijau
Indikator ini menyatakan bahwa implementasi yang dilakukan sudah baik. Kisaran nilai untuk indikator ini adalah 85 % - 100 %.
b.        Warna kuning
Indikator ini menyatakan bahwa implementasi yang dilakukan belum tercapai, meskipun nilainya sudah mendekati target. Kisaran nilai indikator kinerja untuk indikator ini adalah 60 % - 84 %.
c.         Warna merah
Indikator ini menyatakan bahwa implementasi yang dilakukan berada di bawah target sehingga harus dilakukan perbaikan secepatnya. Kisaran nilai untuk indikator ini adalah 0 % - 59 %.


Daftar Pustaka
Messah, Yunita A. 2012. Kajian Imlementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Perusahaan Jasa Konstruksi di Kota Kupang. dalam puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/jurnal-teknik-sipil/article/view/.../18582 (diakses 17, June 2016: 10.00 pm)
Prawita, Dimas. 2013. Pengaruh Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Terhadap Kinerja Karyawan PT. Adhi Karya. Dalam lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S-M%20Dimas%20Prawita%20K (diakses 17, June 2016: 10.00 pm)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.