Monday, June 13, 2016

Penerapan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang baik terhadap performa karyawan.

PENDAHULUAN

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya dan upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan yang dan perundangan yang berlaku.

K3 adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dialaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standard yang berlaku. selain itu terdapat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang merupakan bagian dari sistem manajemken secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan. kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercapaianya tempat kerja yang nyaman, aman, efisien, dan produktif.

Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau diam, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

URGENSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Bekerja merupakan kegiatan sistematis yang dilakukan oleh kebanyakan manusia, meskipun ada yang bekerja di sektor informal maupun formal, tujuanya tetap sama, yaitu memperoleh penghasilan. Menurut BPS, bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu pendapatan dan keuntungan,

Dengan demikian bagaimana produktifitas bekerja seorang pekerja dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti manajemen, lingkungan kerja, serta K3. Pencapaian produktifitas kerja yang tinggi ditandai dengan proses kerja yang efektif dan efisien, hemat waktu dan biaya namun menghasilkan produksi yang tinggi. kondisi tempat kerja tentu sangat berpengaruh terhadap pencapaian produktivitas kerja yang tinggi. di sisi lainnya kondisi tempat kerja yang tidak memadai dapat mengganggu konsentrasi, bahkan membahayakan kesehatan dan keselamatan  pekerja. 

Dalam sejarah pekrkembangan perusahaan di dunia, persoalan kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan di tempat kerja sempat dianggap sebagai bagian yang wajar dari proses produksi. Namun dalam perkembanganya. keselamatan dan kesehatan pekerja mendapat perhatian yang semakin serius. pekerja tidak dianggap lagi sebagai komponen produksi, namun menjadi aset terpenting perusahaan. Dunia internasional sudah sepakat dengan berbagai peraturan K3 yang dibuat, untuk diterapkan di setiap negara, dan diwajibkan bagi semua perusahaan . dunia internasional sudah sepakat dengan berbagai peraturan K3 yang dibuat, untuk diterapkan di setiap negara, dan diwajibkan bagi seluruh perusahaan lokal, nasional maupun internasional.

RESIKO TEMPAT KERJA

Dalam hal ini diberikan beberapa ilustrasi jenis pekerjaan yang aspek bahayanya mudah dikenali, seperti bekerja dengan menggunakan  tenaga yang tidak stabil. penanganan bahan kimia bersifat asam, pekerjaan yang berkaitan dengan tabung gas atau instalasi listrik dan sebagainnya. tetapi tidaqk dapat dipungkiri banyak kecelakaan kerja disebabkan oleh hal2 sebenarnya tidak tergolong bahaya, seperti tersandung, terkilir dan sebagainnya.

resiko yang terdapat di lapangan pekerjaan eksplorasi minya dan gas bumi menjadi materi pembelajaran kesehatan dan keselamatan kerja yang sangat kompleks.daintara berbagai aspek dan resiko kecelakaan tersebut diantaranya bersifat sangat berbahaya, bahkan dapat mengancam nyawa. 

SISTEM MANAJEMEN K3

Segala bentuk kegiatan kerja dan tempat kerja mendapat perhatian yang serius dalam SMK3, sehingga sistem manajemen harus memberikan dukungan secara penuh. Dalam hal ini SMK3 merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan, sama pentingnya dengan pengelolaan bidang-bidang lainnya.

Tujuan dan sasaran SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dengan melibatjkan unsur manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Integrasi dan sinergi diantara unsur pekerja, manajemen dan linbgkungan kerja menjadi syarat mutlak untuk terseenggaranya SMK3 dengan baik. dengan demikian sasaran mengenai kecelakaan dan penyakit kerja sebagai dampak dari aktifitas kerja dapat dikurangi, kalau bisa dicegah sama sekali, sehingga angkanya menjadi sangat rendah. dalam hal ini SMK3 bersifat siklus, yaitu harus terjadi proses pperbaikan yang berkelanjutan, yaiutu mulai dari proses pengembangan komitmen dan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan evaluasi, peninjauan dan peningkatan oleh manajemen, dan sterusnya sehingga terjadi proses perbaikan sistem secara inheren.

Adapun menyangkut penerapan SMK3 dijelaskan pasal 3 permenaker, bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit kerja wajib menerapkan sistem manajemen k3.

Sudah cukup jelas bahwa ada dua catatan penting nmenyangkut perusahaan yang wajib menerapkan menerapkan SMK3, yaiutu jika jumlah pekerjanya lebih dari seratus dan kalaupun kurang dari seratus tetapi menyimpan potensi bahaya sebagai akibat bahan dan atau proses produksi, maka perusahaan itupun wajib menerapkan SMK3.

Dalam pedoman SMK3 dijelaskan, bahwa kebijakan K3 adalah suatu penyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan. komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesejahteraan, kerangka dan program kerja yang mencakuo kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional. kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. kebijakan k3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam peningkatan K3.

Setiap pekerja harus mendapatkan perhstian  dan apresiasi dari manajemen perusahaan, mulai dari kesehatan, keslamatan, ksejahteraan, sampai masa tua nya. untuk itu setiap perusahaan sebagaimana yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh Permenaker wajib menerapkan SMK3. ternyata dalam menerapkan SMK3 tetap terjaga, mulai dari aspek yang berkaitan dengan individu pekerja, kepentingan perusahaan, kepemtingan nasional, bahkan dalam tatanan global.

DAFTAR PUSTAKA

  • Setiawan, Muhammad Nanang. 2011. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada CV. Cipta mandiri di Kabupaten Kendal. Jurnal kesehatan masyarakat. Diunduh tanggal 13 juni 2016. http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=123512
  • Harjanto, Nur Tri. 2011. Manajemen bahan kimia berbahaya dan beracun sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta perliundungan terhadap lingkungan. diunduh tanggal 13 juni 2016. http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=133316
  • Paramitha, Katarina Cory Pradnya. Pengaruh keselamatan dan kesehatan kerja terhadap prestasi kerja karyawan pada PT. PLN (Persero) APJ Semarang. diunduh tanggal 16 juni 2016. http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=20067
  • Hidayat, Atep Afia. 2016. Keselamatan dan Kesehatan kerja. Jakarta. Universitas Mercu Buana.




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.