Friday, June 17, 2016

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


PENDAHULUAN
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting yang ada dalam suatu kegiatan perindustrian. Tanpa adanya sumber daya manusia, maka akan sulit untuk dapat melaksanakan kegiatan industri dengan baik. Oleh karena itu, keselamatan sumber daya manusia di lingkungan kerja ini amat sangat penting.
Pada zaman yang semakin berkembang ini, setiap perusahaan sudah memahami bahwa keselamatan kerja merupakan suatu hal penting dalam meningkatkan produktivitas pekerjanya. Keselamatan kerja bukan saja merupakan kewajiban dari pihak pekerja saja, tetapi juga dari setiap bagian yang terlibat dalam kegiatan kerja tersebut.
Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja sering merugikan pihak perusahaan dan pihak tenaga kerja.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, perawat, alat kerja dan bahan proses pengolahannya. Landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara melakukan pekerjaan (Suma’mur dalam Wardana, 2012).
Menurut Ramlan Dj (dalam Wardana, 2012), pelaksanaan keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh berbagai faktor bahaya, baik berasal dari penggunaan mesin-mesin produksi maupun lingkungan kerja serta tindakan pekerja sendiri.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.      Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b.      Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c.      Teliti dalam bekerja
d.      Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

TUJUAN DAN SYARAT KESELAMATAN KERJA
Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah:
a.    Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
b.    Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c.    Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.    Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan kerja baik secara fisik, sosial maupun psikologis.
b.    Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya.
c.    Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d.    Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
b.    Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran.
c.    Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESELAMATAN KERJA
Faktor-faktor yang mempengaruhi kemanan dan keselamatan klien adalah faktor fisiologis, faktor toleransi terhadap stress dan mekanisme koping, faktor lingkungan, faktor penyakit dan faktor ketidakpengindahan tentang kebutuhan keamanan.
Sistem pada tubuh manusia bekerja secara terkoordinasi dengan baik, apabila salah satu sistem tidak bekerja maka hal tersebut akan mengancam keamanan seseorang. Misalnya orang akan menarik tangannya jika menyentuh sesuatu benda yang terasa panas, dan sebagainya.

TEKNIK DALAM MENCEGAH KECELAKAAN KERJA
Teknik pencegahan kecelakaan akibat kerja antara lain (Suma'mur, 1996):
1.    Peraturan perundang-undangan : Ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umunya, perencanaan konstruksi, perawatan, dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, pppk, dan pemeriksaan kesehatan.
2.    Standarisasi : Penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tak resmi misalnya, konstruksi yang memenuhi syarat keselamatan jenis peralatan industri tertentu, praktek keselamatan dan hygiene umu, atau peralatan perlindungan diri.
3.    Pengawasan : Pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4.    Technical research : Meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, oengujian alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, atau penelaahan tentang bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangakatan dan peralatan pengangkat lainnya.
5.    Riset medis : Meliputi terutama penelitian tentang efek fisilogis dan patologis faktor lingkungan dan teknologis, dan keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6.    Penelitian psikologis : Penyelidikan tentang pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7.    Statistical research : Menetapkan jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-sebabnya.
8.    Pendidikan : Yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik, sekolah perniagaan atau khursus pertukangan.
9.    Training : Latihan praktek bagi tenaga kerja, khusunya tenaga kerja baru dalam keselamatan kerja.
10. Penerangan : Penggunaan cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
11. Asuransi : Intensif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan, misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibanyar oleh perusahaan, jika terdapat tindakan keselamatan sangat baik.
12. Usaha keselamatan di tempat kerja : Ukuran utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja.


Perbuatan yang mengusahakan keselamatan kerja antara lain (Silalahi, 1995):
·         Setiap karyawan bertugas sesuai dengan pedoman dan penuntun yang diberikan.
·         Setiap kecelakaan atau kejadian yang merugikan harus segera dilaporkan kepada atasan.
·         Setiap peraturan dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja harus dipatuhi.
·         Semua karyawan harus bersedia saling mengisi atau mengingatkan akan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya.
·         Peralatan dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja harus dipakai atau digunakan.


Sumber:
Suardi, R. (2005). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Penerbit PPM.
Suma'mur, P.K., (1996). Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: PT Gunung Agung.
Wardana (2012). Pengertian dan Tujuan Keselamatan Kerja. (on-line) cai-sl.blogspot.com/2012/07/pengertian-dan-tujuan-keselamatan-kerja.html (Diakses pada 16 juni 2016).

Slamet, A. (2012). Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja. (on-line) agusslamet.staf.narotama.ac.id/2012/02/07/hello-world/ (Diakses pada 16 juni 2016)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.