KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PENDAHULUAN
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset
penting yang ada dalam suatu kegiatan perindustrian. Tanpa adanya sumber daya
manusia, maka akan sulit untuk dapat melaksanakan kegiatan industri dengan
baik. Oleh karena itu, keselamatan sumber daya manusia di lingkungan kerja ini
amat sangat penting.
Pada zaman yang semakin berkembang ini,
setiap perusahaan sudah memahami bahwa keselamatan kerja merupakan suatu hal
penting dalam meningkatkan produktivitas pekerjanya. Keselamatan kerja bukan
saja merupakan kewajiban dari pihak pekerja saja, tetapi juga dari setiap
bagian yang terlibat dalam kegiatan kerja tersebut.
Kecelakaan
yang terjadi di lingkungan
kerja sering merugikan pihak perusahaan dan
pihak tenaga kerja.
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang berkaitan dengan mesin, perawat, alat kerja dan bahan proses
pengolahannya. Landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara melakukan
pekerjaan (Suma’mur dalam Wardana, 2012).
Menurut Ramlan Dj (dalam
Wardana, 2012), pelaksanaan keselamatan kerja adalah berkaitan dengan upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh
berbagai faktor bahaya, baik berasal dari penggunaan mesin-mesin produksi
maupun lingkungan kerja serta tindakan pekerja sendiri.
Unsur-unsur penunjang
keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Adanya
unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b. Adanya
kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c. Teliti
dalam bekerja
d. Melaksanakan
Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
TUJUAN DAN SYARAT KESELAMATAN KERJA
Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah:
a. Melindungi
keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produktifitas nasional.
b. Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
c. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman
dan efisien.
Tujuan
keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar
setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan kerja baik secara fisik, sosial
maupun psikologis.
b. Agar
setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya.
c. Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Menurut
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan
kerja untuk:
a. Mencegah
dan mengurangi kecelakaan kerja.
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KESELAMATAN KERJA
Faktor-faktor yang mempengaruhi
kemanan dan keselamatan klien adalah faktor fisiologis, faktor toleransi
terhadap stress dan mekanisme koping, faktor lingkungan, faktor penyakit dan
faktor ketidakpengindahan tentang kebutuhan keamanan.
Sistem pada tubuh manusia bekerja secara
terkoordinasi dengan baik, apabila salah satu sistem tidak bekerja maka hal
tersebut akan mengancam keamanan seseorang. Misalnya orang akan menarik
tangannya jika menyentuh sesuatu benda yang terasa panas, dan sebagainya.
TEKNIK DALAM MENCEGAH KECELAKAAN KERJA
Teknik pencegahan kecelakaan akibat
kerja antara lain (Suma'mur, 1996):
1. Peraturan
perundang-undangan : Ketentuan
yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umunya, perencanaan konstruksi,
perawatan, dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan
industri, tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, pppk, dan
pemeriksaan kesehatan.
2.
Standarisasi : Penetapan
standar-standar resmi, setengah resmi atau tak resmi misalnya, konstruksi yang
memenuhi syarat keselamatan jenis peralatan industri tertentu, praktek
keselamatan dan hygiene umu, atau peralatan perlindungan diri.
3. Pengawasan : Pengawasan tentang
dipatuhinya ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4. Technical research : Meliputi
sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman,
oengujian alat perlindungan diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas
dan debu, atau penelaahan tentang bahan dan desain paling tepat untuk
tambang-tambang pengangakatan dan peralatan pengangkat lainnya.
5. Riset
medis : Meliputi terutama penelitian
tentang efek fisilogis dan patologis faktor lingkungan dan teknologis, dan
keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
6. Penelitian
psikologis : Penyelidikan
tentang pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7. Statistical
research : Menetapkan jenis kecelakaan
yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa
sebab-sebabnya.
8. Pendidikan : Yang menyangkut pendidikan
keselamatan dalam kurikulum teknik, sekolah perniagaan atau khursus
pertukangan.
9. Training : Latihan
praktek bagi tenaga kerja, khusunya tenaga kerja baru dalam keselamatan kerja.
10. Penerangan : Penggunaan cara penyuluhan
atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
11. Asuransi : Intensif finansial untuk meningkatkan
pencegahan kecelakaan, misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibanyar
oleh perusahaan, jika terdapat tindakan keselamatan sangat baik.
12. Usaha
keselamatan di tempat kerja : Ukuran
utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja.
Perbuatan yang mengusahakan
keselamatan kerja antara lain
(Silalahi, 1995):
·
Setiap karyawan bertugas
sesuai dengan pedoman dan penuntun yang diberikan.
·
Setiap kecelakaan atau
kejadian yang merugikan harus segera dilaporkan kepada atasan.
·
Setiap peraturan dan ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja harus dipatuhi.
·
Semua karyawan harus
bersedia saling mengisi atau mengingatkan akan perbuatan yang dapat menimbulkan
bahaya.
·
Peralatan dan perlengkapan
keselamatan dan kesehatan kerja harus dipakai atau digunakan.
Sumber:
Suardi, R. (2005). Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Penerbit PPM.
Suma'mur,
P.K., (1996). Keselamatan Kerja dan
Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: PT Gunung Agung.
Wardana
(2012). Pengertian dan Tujuan Keselamatan
Kerja. (on-line) cai-sl.blogspot.com/2012/07/pengertian-dan-tujuan-keselamatan-kerja.html
(Diakses pada 16 juni 2016).
Slamet, A. (2012). Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan
Keamanan Kerja. (on-line) agusslamet.staf.narotama.ac.id/2012/02/07/hello-world/
(Diakses pada 16 juni 2016)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.