HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENDAHULUAN
Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan
yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu
pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan
berusaha (Industrial Peace). Pada Undang‐Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun
2003 pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.”Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah hubungan
industrial perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganannya, karena
berpengaruh besar terhadap kelangsungan proses produksi yang terjadi di
perusahaan.
Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja merupakan tujuan
ideal yang hendak dicapai agar terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja
dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan
pengusaha adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling mengisi satu
dengan yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau
jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya.Yang paling
mendasar dalam Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran antara Pekerja dan
Pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu bersama‐sama ingin meningkatkan taraf hidup
dan mengembangkan perusahaan.
TUJUAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan
Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di
perusahaan. Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan
industrial, yaitu :
1. Hak dan kewajiban
terjamin dan dilaksanakan
2. Apabila timbul
perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartite
3. Mogok kerja oleh
pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu
digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing, karena
perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Namun demikian Sikap mental dan sosial para
pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan
hubungan industrial yang kita karapkan. Sikap mental dan sosial yang mendukung
tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah :
1. Memperlakukan pekerja
sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2. Bersedia saling
menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja
secara terbuka
3. Selalu tanggap
terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4. Saling mengembangkan
forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.
SARANA‐SARANA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Agar tertibnya kelangsungan dan suasana
bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya peraturan‐peraturan yang mengatur hubungan kerja yang harmonis dan
kondusif. Peraturan tersebut diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat
pembudayaan sikap mental dan sikap sosial Hubungan Industrial. Oleh karena
itu setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus mencerminkan dan
dijiwai oleh nilai‐nilai budaya dalam
perusahaan, terutama dengan nilai‐nilai yang
terdapat dalam Hubungan Industrial.
Dengan demikian maka kehidupan dalam hubungan
industrial berjalan sesuai dengan nilai‐nilaibudaya perusahaan
tersebut. Dengan adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan
pengusaha dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi
hubungan yang harmonis dan kondusif.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan
sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan No. 13
Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai
berikut :
1.
Lembaga kerja sama
Bipartit
Adalah suatu badan
ditingkat usaha atau unit produksi yang dibentuk oleh pekerja
dan pengusaha. Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (limapuluh) orang
pekerja atau lebih dapat membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan
anggota‐anggota yang terdiri dari unsure pengusaha dan pekerja yang ditunjuk
berdasarkan kesepakatan dan keahlian.
2.
Lembaga kerja sama
Bipartit
Lembaga kerjasama
Tripartit merupakan LKS yang anggota‐anggotanya terdiri
dari unsur unsurPemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi
pengusaha.
3.
Organisasi Pekerja
atau Serikat Pekerja/Buruh
Organisasi pekerja
adalah suatu organisasi yang didirikan secara sukarela dan
demokratis dari, oleh dan untuk pekerja dan berbentuk Serikat Pekerja,
Gabungan serikat Pekerja, Federasi, dan Non Federasi.
4.
Organisasi Pengusaha
Setiap pengusaha berhak
untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yaitu Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO) yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan
dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial.
5.
Lembaga keluh kesah
& penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Mekanisme penyelesaian
keluh kesah merupakan sarana yang seharusnya diadakan setiap perusahaan.
Mekanisme ini harus transparan dan merupakan bagian dari Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam pelaksanaan
fungsi‐fungsi supervisi dari setiap para manajer merupakan kunci
terlaksananya mekanisme ini. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat
diselesaikan dalam lembaga mekanisme penyelesaian keluh kesah ini. Penyelesaian
dapat dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang
berlaku
6.
Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan
adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat
ketentuanketentuan tentang syarat‐syarat kerja serta
tata tertib perusahaan.
7.
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah
perjanjian yang disusun oleh pengusaha dan serikat yangtelah terdaftar
yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
RUANG
LINGKUP
a.
Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat‐tempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam
hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang
mempunyai unsur upah,
b.
Ruang lingkup Fungsi
Fungsi Pemerintah :
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan
melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat
Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjagaketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha :
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangankerja dan
memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
c.
Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh
permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung denganhubungan
antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
1)
Syarat‐syarat kerja
2)
Pengupahan
3)
Jam kerja
4)
Jaminan social
5)
Kesehatan dan keselamatan kerja
6)
Organisasi ketenagakerjaan
7)
Iklim kerja
8)
Cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan.
SUMBER:
http://dmarlianty.blogspot.co.id/2015/06/manajemen-sumber-daya-manusia-hubungan.html (Diakses 17 juni
2016)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.