4161410043
Teknik Industri
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut :
1. Fungsi pemerintah :
- menetapkan kebijakan ;
- memberikan pelayanan ;
- melaksanakan pengawasan ;
- melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
- menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
- menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi ;
- menyalurkan aspirasi secara demokratis ;
- mengembangkan keterampilan dan keahliannya ;
- memajukan perusahaan ;
- memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya :
- menciptakan kemitraan ;
- mengembangkan usaha ;
- memperluas lapangan kerja ;
- memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
- Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
- Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
- Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
- Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
- Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
https://sites.google.com/site/melacakilmu/peluang/konsepdasarhubunganindustrial
http://oneberbagimateri.blogspot.co.id/2012/04/hubungan-industrial.html
https://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
http://www.hukumtenagakerja.com/tag/hubungan-industrial/
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.