Saturday, June 18, 2016

Manajemen K3

I. Definisi Keselamatan dan Kesehatan
       Keselamatan kerja adalah membuat kondisi kerja yang aman dengan dilengkapi alat-alat pengaman, penerangan yang baik, menjaga lantai dan tangga bebas dari air, minyak, nyamuk dan memelihara fasilitas air yang baik Agus, (1989). Menurut Malthis dkk (2002), Keselamatan kerja menunjuk pada perlindungan kesejahteraan fisik dengan dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera terkait dengan pekerjaan. Pendapat lain menyebutkan bahwa keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam bekerja (Rika, 2009). 
Suma’mur (1981), tujuan keselamatan kerja adalah 
1. Para pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Setiap perlengkapan dan peralatan kerja dapat digunakan sebaik-baiknya.
3. Semua hasil produksi terpelihara keamanannya.
4. Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan gizi pegawai. 
5. Meningkatkan kegairahan, keserasian dan partisipasi kerja
6. Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
7. Pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
       Husni,L (2005) menyatakan bahwa keselamatan kerja bertalian dengan kecelakaan kerja, yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal dengan istilah kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini secara umum dapat diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas. 
       Menurut Hadiguna (2009), kecelakaan kerja merupakan kecelakaan seseorang atau kelompok dalam rangka melaksanakan kerja di lingkungan perusahaan, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak diduga sebelumnya, tidak diharapkan terjadi, menimbulkan kerugian ringan sampai yang paling berat, dan bisa menghentikan kegiatan pabrik secara total.

       Menurut Undang-undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, Bab I Pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan yang meliputi keadaan jasmani, rohani dan kemasyarakatan, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan-kelemahan lainnya. Menurut Rivai,V (2003) pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara
1. Mengurangi timbulnya penyakit
2. Penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja
3. Memantau kontak langsung
4. Penyaringan genetik.

II. Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
       Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem yang dirancang untuk menjamin keselamatan yang baik pada semua personel di tempat kerja agar tidak menderita luka maupun menyebabkan penyakit di tempat kerja dengan mematuhi/ taat pada hukum dan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang tercermin pada perubahan sikap menuju keselamatan di tempat kerja Dewi,R (2006). 
1. Menurut Argama,A (2006), program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan dan penyakit kerja akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit kerja akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. 
2. Dessler (1992) mengatakan bahwa program keselamatan dan kesehatan kerja diselenggarakan karena tiga alasan pokok ; moral, hukum dan ekonomi.
3. Modjo,R (2007), manfaat penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan : 
   a. Pengurangan Absentisme
   b. Pengurangan Biaya Klaim Kesehatan
   c. Pengurangan Turnover Pekerja
   d. Peningkatan Produktivitas. 
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Wahyu (2006) menunjukkan bahwa secara individual maupun bersama-sama program keselamatan dan kesehatan kerja berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja. 

III. Definisi Potensi Bahaya
Potensi Bahaya (Hazard) adalah suatu kondis/keadaan pada suatu proses, alat, mesin, bahan atau cara kerja yang secara intrisik/alamiah dapat menjadikan luka, cidera bahkan kematian pada manusia serta menimbulkan kerusakan pada alat dan lingkungan. Bahaya (danger) adalah suatu kondisi hazard yang terekspos atau terpapar pada lingkungan sekitar dan terdapat peluang besar terjadinya kecelakan/insiden. Identifikasi bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan dan poses lerja. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan atau petugas K3. Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah dibakukan, misalnya seperti Check List, JSA, JSO,What If, Hazops, dan sebagainya. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.

IV. Teknik Identifikasi Potensi Bahaya
Menurut Safety Enginer Career Workshop (2003), Phytagoras Global Development teknik identifikasi bahaya adalah alat untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan potensi resiko yang terdapat dalam proses desain atau operasi suatu sistem atau unit plan yang dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan terjadi dan menentukan rekomendasi atau tindakan yang dapat dilakukan untuk eliminasi berbagai resiko atau permasalahan yang mengganggu jalannya proses tersebut atau mengurangi konsekuensi yang dapat ditimbulkan secara sistematis, terstruktur dan baku.

V. Prinsip-prinsip Penerapan Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut ini akan dijabarkan prinsip-prinsip dalam melakukan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
1. Komitmen dan Kepemimpinan
2. Tinjauan Awal K3
3. Kebijakan K3
4. Perancanaan
5. Penerapan
6. Pengukuran dan Evaluasi
7. Tinjauan ulang dan peningkatan berkesinambungan oleh pihak manajemen.

VI. Indikator Penyebab Keselamatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
1. Keadaan tempat lingkungan kerja yang meliputi :
    a. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan 
        keamanannya.
    b. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
    c. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2. Pemakaian peralatan kerja yang meliputi:
    a. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
    b. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

VII. Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
       Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.(Silalahi, 1995)
       Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
       Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.


Daftar Pustaka :
1. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23650/4/Chapter%20II.pdf
2. http://www.umpalangkaraya.ac.id/dosen/nurulqamariah/wp-content/uploads/2015/09/2.SMK3_.pdf

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.