Friday, June 17, 2016

Kesehatan dan keselamatan kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Tujuan dari K3 yaitu :

1.       Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
2.       Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
3.       Menjamin proses produksi berjalan lancar
Sedangkan fokus dari pelaksanaan program K3 di perusahaan adalah untuk Mencegah Kecelakaan Kerja dan Mencegah Penyakit Akibat Kerja. Dari uraian fokus tersebut, saya jelaskan mengenai pengertian dari “Kecelakaan Kerja”, yaitu suatu kejadian yang tidak di sengaja dan tidak dikehendaki, yang dapat mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian harta benda maupun korban manusia. Sedangkan pengertian dari “Penyakit Akibat Kerja” yaitu penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Ruang lingkup dari pelaksanaan K3 berdasarkan UU NO.1 TAHUN 1970. Dan pelaksanaan UU NO.1 Tahun 1970 tersebut ditentukan oleh 3 unsur :
1.       Tempat kerja digunakan untuk kegiatan usaha.
2.        Tenaga kerja melakukan pekerjaan untuk keperluan usaha.
3.       Sumber bahaya berpotensi sebagai penyebab kecelakaan dan penyakit akibat.

TEMPAT KERJA
1.       Adanya Usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial.
2.       Adanya Tenaga Kerja yang bekerja didalamnya baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-waktu.
3.        Adanya Sumber Bahaya
Pendekatan K3
 Hukum
Pendekatan Hukum :
• K3 merupakan ketentuan perundangan
• K3 wajib dilaksanakan
• Pelanggaran terhadap K3 dapat dikenakan sangsi pidana (denda/kurungan)
 Kemanusiaan
Pendekatan Kemanusiaan :
• Kecelakaan menimbulkan penderitaan bagi sikorban/ keluarganya.
• K3 melindungi pekerja dan masyarakat.
• K3 bagian dari HAM
 Ekonomi
Pendekatan Ekonomi :
• K3 mencegah kerugian
• Meningkatkan produktivitas
 Philosophy
Upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
 Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll
ASPEK PENERAPAN K3
1. Perencanaan :
a. Pemasangan
b. Pemakaian
c. Perawatan
2. Pengendalian
a. Administratif
b. Legalitas/perijinan
c. Standarisasi
d. Sertifikasi
Identifikasi Bahaya :
a. Sebelum memulai suatu pekerjaan, harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
b. Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement.
c. Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Penentuan Faktor Resiko :
Sifat Pekerjaan, Lokasi Kerja, Potensi bahaya di tempat kerja, Potensi/kualifikasi kontraktor, Lamanya pekerjaan, Pengalaman dan keahlian kontraktor. Analisa kecelakaan, bertujuan menemukan faktor penyebab utamanya dan menentukan tindakan pencegahan terjadinya peristiwa yang sama.
Daftar Pustaka

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.