Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada
keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor,
pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Tujuan dari K3
yaitu :
1.
Melindungi para pekerja
dan orang lain di tempat kerja
2.
Menjamin agar setiap
sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
3.
Menjamin proses produksi
berjalan lancar
Sedangkan fokus
dari pelaksanaan program K3 di perusahaan adalah untuk Mencegah Kecelakaan
Kerja dan Mencegah Penyakit Akibat Kerja. Dari uraian fokus tersebut, saya
jelaskan mengenai pengertian dari “Kecelakaan Kerja”, yaitu suatu kejadian yang
tidak di sengaja dan tidak dikehendaki, yang dapat mengacaukan proses yang telah
diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian harta benda maupun
korban manusia. Sedangkan pengertian dari “Penyakit Akibat Kerja” yaitu
penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Ruang lingkup dari
pelaksanaan K3 berdasarkan UU NO.1 TAHUN 1970. Dan pelaksanaan UU NO.1 Tahun
1970 tersebut ditentukan oleh 3 unsur :
1. Tempat
kerja digunakan untuk kegiatan usaha.
2. Tenaga kerja melakukan pekerjaan untuk
keperluan usaha.
3. Sumber
bahaya berpotensi sebagai penyebab kecelakaan dan penyakit akibat.
TEMPAT KERJA
1. Adanya
Usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial.
2. Adanya
Tenaga Kerja yang bekerja didalamnya baik secara terus menerus maupun hanya
sewaktu-waktu.
3. Adanya Sumber Bahaya
Pendekatan K3
Hukum
Pendekatan Hukum :
• K3 merupakan
ketentuan perundangan
• K3 wajib
dilaksanakan
• Pelanggaran
terhadap K3 dapat dikenakan sangsi pidana (denda/kurungan)
Kemanusiaan
Pendekatan
Kemanusiaan :
• Kecelakaan
menimbulkan penderitaan bagi sikorban/ keluarganya.
• K3 melindungi
pekerja dan masyarakat.
• K3 bagian dari
HAM
Ekonomi
Pendekatan Ekonomi
:
• K3 mencegah
kerugian
• Meningkatkan
produktivitas
Philosophy
Upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
Keilmuan
Suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran,
peledakan, pencemaran, penyakit, dll
ASPEK PENERAPAN K3
1. Perencanaan :
a. Pemasangan
b. Pemakaian
c. Perawatan
2. Pengendalian
a. Administratif
b.
Legalitas/perijinan
c. Standarisasi
d. Sertifikasi
Identifikasi Bahaya :
a. Sebelum memulai
suatu pekerjaan, harus dilakukan Identifikasi Bahaya guna mengetahui potensi
bahaya dalam setiap pekerjaan.
b. Identifikasi
Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan dan Safety Departement.
c. Semua hasil
identifikasi Bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai
pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Penentuan Faktor Resiko :
Sifat Pekerjaan,
Lokasi Kerja, Potensi bahaya di tempat kerja, Potensi/kualifikasi kontraktor,
Lamanya pekerjaan, Pengalaman dan keahlian kontraktor. Analisa kecelakaan,
bertujuan menemukan faktor penyebab utamanya dan menentukan tindakan pencegahan
terjadinya peristiwa yang sama.
Daftar Pustaka
https://martioelmidia.wordpress.com/2015/02/16/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-2/
,diakses tanggal 16 Juni 2016
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.