Sunday, June 19, 2016

ARTIKEL K3

Oleh: Nadia Amira Hapsari

ABSTRAK
K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Terdapat perbedaan dalam menyebut kepanjangan dari K3, beberapa artikel menyebut "Kesehatan dan Keselamatan Kerja". Namun merujuk kepada istilah bahasa inggris nya, Occupational Health and Safety (OHS), maka istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirasa lebih tepat

Secara umum, K3 didefinisikan sebagai ilmu tentang antisipasi, rekognisi, evaluasi dan kontrol terhadap bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja - selain juga dapat berpengaruh terhadap komunitas dan lingkungan sekitar.

Ruang lingkup K3 sangat luas, merujuk kepada berbagai disiplin ilmu dan berbagai bahaya dalam lingkungan kerja. Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan - sebagai target penerapan K3, maka dibutuhkan berbagai kapasitas keahlian, pengetahuan, dan analisis dalam implementasi K3
PEMBAHASAN

PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
   a.         Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b.         Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut Filosofi (Mangkunegara)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut Keilmuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Ø  Tujuan dari k3:
a.      Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.      Meningkatkan efisiensi kerja.
c.       Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Adanya ilmu tentang k3 :
 a.         Mempelajari tentang k3
 b.         Melaksanakan tentang k3
 c.         Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja

Ø  Sasaran k3 :
 a.         Menjamin keselamatan pekerja
 b.         Menjamin keamanan alat yang digunakan
 c.         Menjamin proses produksi yang aman dan lancer

Ø  Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
a.         Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
 b.         Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
 c.         Resiko kecelakaan dan penyakit kerja

Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Ø  Dasar hukum k3 :
  a.         UU No.1 tahun 1970
  b.         UU No.21 tahun 2003
 c.         UU No.13 tahun 2003
  d.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Ø  Hambatan dari penerapan k3 :
 a.         Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
·         Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
·         Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
b.         Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

2.     Jenis-jenis bahaya dalam k3
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a.      Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
·         abu sisa pembakaran bahan kimia
·         uap bahan kimia
·         gas bahan kimia
b.      Jenis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
  Contoh:
·         Kerusakan pendengaran
·         Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c.       Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·         Kerusakan penglihatan
·         Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·         Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja

Ø  Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
 a.         Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
b.         Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
 c.         Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
 d.         Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
 e.         Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.

Ø  Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
a.         Pengendalian teknik
Contoh:
·         Mengganti prosedur kerja
·         Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
·         Menggunakan otomatisasi pekerja
·         Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup
 b.         Pengendaan administrasi
Contoh:
·         Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·         Menyusun peraturan k3
·         Memasang tanda-tanda peringatan
·         Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
·         Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat

Ø  Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.      Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b.      Perlindungan mesin.
c.       Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d.      Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.

Ø  Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a.      Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.      Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.       Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.      Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.      Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.        Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.

K3 berdasarkan industri
K3 yang spesifik dapat bervariasi pada sector dan industri tertentu. Pekerja kontruksi akan membutuhkan pencegahan bahaya jatuh, sedangkan nelayan menghadapi risik tenggelam. Biro Statistik Buruh Amerika Serikat menyebutkan bahwa perikanan, penerbangan, industri kayu, pertanian, pertambangan, pengerjaan logam, dan transportasi adalah sektor industri yang paling berbahaya.

Konstruksi
Konstruksi adalah salah satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian yang paling banyak di antara sektor lainnya. Risiko jatuh adalah penyebab kecelakaan tertinggi. Penggunaan peralatan keselamatan yang memadai seperti guardrail dan helm, serta pelaksaan prosedur pengamanan seperti pemeriksaan tangga non-permanen dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan.[18] Tahun 2010, National Health Interview Survey mengidentifikasi faktor organisasi kerja dan psikososial dan paparan kimiawi/fisik pekerjaan yang mampu meningkatkan beberapa risiko dalam K3. Di antara semua pekerja kontruksi di Amerika Serikat, 44% tidak memiliki standar pengaturan kerja, sementara pekerja di sektor lainnya hanya 19%. Selain itu 55% pekerja konstruksi memiliki pengalaman ketidak-amanan dalam bekerja, dibandingkan 32% pekerja di sektor lainnya. 24% pekerja konstruksi terpapar asap yang bukan pekerjaannya, dibandingkan 10% pekerja di sektor lainnya

Pertanian
Traktor dengan sistem pelindungan terguling
Pekerja pertanian memiliki risiko luka, penyakit paru-paru akibat paparan asap mesin, kebisingan, sakit kulit, dan kanker akibat bahan kimia seperti pestisida. Pada pertanian industri, kecelakaan melibatkan penggunaan alat dan mesin pertanian. Kecelakaan yang paling umum adalah traktor yang terguling. Pestisida dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam pertanian juga berbahaya bagi kesehatan pekerja, mampu mengakibatkan gangguan kesehatan organ seks dan kelainan kelahiran bayi.

Jumlah jam kerja para pekerja di bidang pertanian di Amerika Serikat memperlihatkan bahwa 37% pekerja memiliki jam kerja 48 jam seminggu, dan 24% bekerja lebih dari 60 jam seminggu. Dipercaya tingginya jam kerja tersebut mengakibatkan tingginya risiko kecelakaan. Dan dari semua pekerja di sektor pertanian, 85% lebih sering bekerja di luar ruangan dibandingkan sektor lainnya yang hanya 25%.

Sektor jasa
Sejumlah pekerjaan di sektor jasa terkait dengan industri manufaktur dan industri primer lainnya, namun tidak terpapar risiko yang sama. Masalah kesehatan utama dari pekerjaan di sektor jasa adalah obesitas dan stres psikologis serta kelebihan jam kerja.

Pertambangan dan perminyakan
Pekerja di sektor perminyakan dan pertambangan memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang membahayakan kesehatan. Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup asap, hingga risiko lain seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh dari rumah, bahkan hingga ke area lepas pantai.

DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.