Friday, June 17, 2016

Hubungan Industrial

Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Secara sederhana, pengertian mengenai Hubungan Industrial adalah sebuah sistem hubungan yang terbangun atau terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini terutama adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang kemudian diistilahkan sebagai tripartit. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja/buruh dan pengusaha (operator), sedangkan pemerintah terlibat di dalam hal-hal tertentu saja terutama yang berkaitan dengan atau sesuai kewenangannya (regulator).


Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
  1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
  2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
  3. Supplier atau perusahaan pemasok
  4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
  5. Perusahaan Pengguna
  6. Masyarakat sekitar
  7. Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
  1. Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
  2. Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
  3. Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

Prinsip-prinsip Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
  1. Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
  2. Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
  3. Hubungan fungsional dan pembagian tugas
  4. Kekeluargaan
  5. Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
  6. Peningkatan produktivitas
  7. Peningkatan kesejahteraan bersama
Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
  1. Serikat Pekerja/Buruh
  2. Organisasi Pengusaha
  3. Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
  4. Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
  5. Peraturan Perusahaan
  6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan
  8. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
Dasar Hukum dalam Hubungan Industrial

  1. Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
  2. Kepmenakertrans No.16/Men/2001, tentang tatacara pencatatan SP/SB
  3. Kepmenakertrans No.201/Men/2001, tentang keterwakilan dalam kelembagaan Hubungan Industrial 
  4. Kepmenakertrans RI No.Kep-255/Men/2003, tanggal 9 Desember 2003 tentang tatacara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama Bipartit 
  5. Kepmenakertrans RI No.Kep-255/Men/2003, tanggal 8 April 2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama. 
Daftar Pustaka
Wikipedia. Hubungan Industrial. https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
Ed's-HRM, 2011. Hubungan Industrial (Industrial Relation). http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.