Showing posts with label Tugas B13. Show all posts
Showing posts with label Tugas B13. Show all posts
Friday, June 24, 2016
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan
Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya
hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan
pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha
(Industrial Peace).
Hubungan Industrial Yang Harmonis dan Berkeadilan
Abstrak
Dalam ketenagakerjaan, antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.Pekerja memberikan tenaganya untuk produk dan jasa, sedangkan pengusaha membayar upah atas jasa pekerja dalam menciptakan produk, baik berupa barang atau jasa yang dijual pada konsumen.Pemerintah sebagai fasilitator yang menyediakan prasarana mendapatkan keuntungan melalui pajak yang dibayar pengusaha.2 Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dengan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah-masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak mudah lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan.Karena itu perlu adanya aturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak untuk menjaga agar terciptanya ketenangan pada pekerja dan perusahaan. Sistem produksi yang maksimal memerlukan adanya kerjasama yang baik antara sesama pekerja karena pekerjaan yang satu dengan yang lainnya saling terkait.Sejak itu mulailah orang-orang mempelajari dan membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang merupakan cikal bakal berkembangnya bidang hubungan industrial yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kepribadian bangsa.
Thursday, June 23, 2016
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Hubungan antara
pengusaha dan pekerja adalah pola hubungan yang paradoks, satu sisi pengusaha
dan pekerja dalam proses memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar
menghasilkan barang dan atau jasa secara optimal, namun dalam sisi lain hasil
pembagian hasil pencapaian proses dan distribusi kemakmuran kedua pihak
terjebak dalam sifat manusia sebagai homo homoni lupus. Oleh karena itu, perlu
dikaji tentang Hubungan Industrial baik terhadap pekerja maupun pemerintahan.
Artikel "Hubungan Industrial"
Abstrak
Ketenangan
bekerja dan kelangsungan berusaha merupakan kata kunci yang penting bagi setiap
perusahaan, bahkan bagi karyawan dan perusahaan juga. Dengan adanya ketenangan
ketenangan dalam bekerja makan apa yang menjadi rencana dan target kerja akan
dengan mudah tercapai seperti besaran produksi, efisiensi, keuntungan, dan
sebagainya. Ada perusahaan yang dapat bertahan sampai ratusan tahun, hal itu
tak lain karena kemampuan manajemen dalam mengelola hubungan industrial yang
harmonis.
A.
Hubungan Industrial
Menurut Hidayat (2014), Hubungan
Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya
hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan, dan
pemerintah, sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.
Menurut Sirait (2006), ruang lingkup
hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi, social,
politik, budaya, dan lain-lain baik langsung maupun tidak langsung dalam
hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Secara terinci yang termasuk
dalam aspek dan permasalahan hubungan industrial, antara lain:
1.
Syarat-syarat kerja
2.
Pengupahan
3.
Jam kerja
4.
Jaminan social
5.
Keselamatan dan kesehatan kerja
6.
Masalah organisasi pekerja
7.
Organisasi pengusaha
8.
Penyelesaian keluh kesah/perselisihan,
dll
B.
Perselisihan hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau
gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan
pemutusan hubungan kerja danperselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh
dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Hubungan Industrial)
C. Norma-Norma Hubungan Industrial
Selain
itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro
minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan
dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro
kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang
mengatur hubungan kerja.
Dengan
kedua jenis makro diatas, jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan
Hubungan Industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem
yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi
didalam perusahaan (Anonym, 2011).
D.
Daftar Pustaka
Anonym. 2011. Hubungan Industrial.
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
Diakses pada hari Kamis, 23 Juni 2016 pada pukul 15:40 WIB
Hidayat, A.A. 2014. Perancangan dan Perilaku
Organisasi (MSDM): Hubungan Industrial. Universitas Mercubuan. Jakarta
Sirait, J. 2006. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan
Sumber Daya Manusia dalam Organisasi.
Grasindo. Jakarta
Wednesday, June 22, 2016
Hubungan Industrial
Pengertian
Hubungan Kerja dan Hubungan Industri
Hubungan Kerja
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut UUK, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam pengertian lain hubungan kerja adalah merupakan hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dengan menerima upah dan sebaliknya pengusaha menyatakan kesanggupan untuk mempekerjakan pengusaha dengan membayar upah. Dengan demikian terjadi hubungan yang saling membutuhkan antara pekerja dan pengusaha yang merupakan hasil dari perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
Hubungan Kerja
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut UUK, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam pengertian lain hubungan kerja adalah merupakan hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dengan menerima upah dan sebaliknya pengusaha menyatakan kesanggupan untuk mempekerjakan pengusaha dengan membayar upah. Dengan demikian terjadi hubungan yang saling membutuhkan antara pekerja dan pengusaha yang merupakan hasil dari perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
Prinsip Hubungan
Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan selangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan selangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
KESIMPULAN
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Titik ukur dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian yang saling mengikat/saling merelakan antar hak dan kewajiban antara pengusa dan pekerja/buruh untuk saling menerima dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hubungan kerja terdapat berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tidak terlaksananya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha oleh karena itu perlu ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam permaslahan tersebut.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Titik ukur dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian yang saling mengikat/saling merelakan antar hak dan kewajiban antara pengusa dan pekerja/buruh untuk saling menerima dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hubungan kerja terdapat berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tidak terlaksananya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha oleh karena itu perlu ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam permaslahan tersebut.
Tuesday, June 21, 2016
Artikel Hubungan Industrial
HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Oleh:
Renward Panyel Siahaan
Pendahulan
Hubungan Industrial (Industrial
Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis
antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan
pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan
berusaha (Industrial Peace). Pada Undang‐Undang
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan
Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses
produksi
barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai‐nilai
Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.”
Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah
hubungan industrial perlu mendapat perhatian khusus dalam
penanganannya, karena berpengaruh besar terhadap kelangsungan
proses produksi yang terjadi di perusahaan. Keseimbangan antara
pengusaha dan pekerja merupakan tujuan ideal yang hendak
dicapai agar terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena
tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha
adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling mengisi satu
dengan yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk
barang atau jasa jika tidak didukung oleh
pekerja, demikian pula sebaliknya.
Yang paling mendasar dalam
Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran antara
Pekerja dan Pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang
sama, yaitu bersama‐sama ingin meningkatkan
taraf hidup dan mengembangkan perusahaan (Guntur 2010)
Tujuan
Hubungan Industrial
Manajemen talenta sekarang ini dirasakan
sangat penting. Data lain yang menarik berkaitan dengan manajemen talenta ini
dapat dilihat dari hasil riset McKinsey tahun 1997 dan 2001 yang mengungkapkan
beberapa hal menarik, yaitu: karyawan bertalenta dan kepemimpinan semakin
bertambah langka. Karyawan dan pemimpin berkualitas yang memasuki angkatan
kerja lebih sedikit untuk menggantikan pemimpin yang sudah tua dan pensiun.
(McKinsey, 1997)
Selanjutnya hasil riset 2001
mengungkapkan: Pertumbuhan perusahaan terbatas karena tidak cukupnya karyawan
bertalenta yang tepat. Dalam lima tahun, rata-rata perusahaan akan kehilangan
30% dari staf eksekutifnya. Perusahaan kekurangan pimpinan bertalenta. Tingkat
kesalahan tinggi (40-50%) ketika karyawan eksekutif bertalenta dibajak dari
luar perusahaan. (McKinsey, 2001) Hasil riset lain dari Boston Consulting Group
(2008) yang dilakukan di beberapa benua yang berjudul “Creating People
Advantage – How to address HR Challenges Worldwide through 2015” menyimpulkan
beberapa hal, yaitu: Karyawan bertalenta dan kepemimpinan akan menjadi sumber
daya yang semakin langka; Usia angkatan kerja secara rata-rata akan semakin
tua, dan kini orang berkecenderungan untuk memiliki lebih sedikit anak;
Perusahaan-perusahaan akan bergerak menjadi organisasi global; dan Kebutuhan
emosional karyawan akan semakin penting dari sebelumnya.
Fungsi Hubungan Industrial
1.
Fungsi
Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan undang‐undang ketenagakerjaan
yang berlaku.
2.
Fungsi
Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan,
keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya.
3.
Fungsi Pengusaha
: Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis
serta berkeadilan.
3.
Tujuan
Hubungan Industrial
Tujuan dari
sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis
dan kondusif dalam sebuah perusahaan.
Hubungan antara
semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang
atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. (Prof. Payaman Simanjuntak)
Pemangku
Kepentingan dalam arti luas
• Pengusaha
• Pekerja
• Pemerintah
• Masyarakat (Vendor/Supplier dan
Pembeli/Pelanggan)
Kepentingan
Pemerintah
• Sumber kesempatan kerja
• Sumber penghasilan masyarakat
• Sumber pertumbuhan ekonomi
• Sumber Devisa
• Menjamin penyediaan dan arus barang bagi
masyarakat konsumen dan produsen
• Sumber pendapatan negara baik pajak
perusahaan dan pajak penghasilan
Hubungan
Industrial sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
• Hubungan Industrial adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.(Pasal 1 ayat 16 UU 13/2003 )
• UU 13/2003 mengatur lebih lanjut dalam
BAB XI tentang Hubungan Industrial, Bagian Kesatu Umum Pasal 102 ayat 1,2,3
Fungsi Pemerintah dalam Hubungan Industrial
• Menetapkan kebijakan
• Memberikan pelayanan
• Melaksanakan pengawasan
• Melakukan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Tujuan
Pembinaan dan Pengembangan Hubungan
Industrial
• Menciptakan hubungan yang aman dan
harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas
usaha
• Menjamin kepentingan semua pihak yang
terlibat
Hubungan
Industrial dalam arti sempit
Kepentingan
Pekerja dalam Perusahaan
• Kesempatan Kerja
• Sumber penghasilan
• Sarana melatih diri, memperkaya
pengalaman
• meningkatkan keahlian/keterampilan kerja
• Tempat mengembangkan karier
• Aktualisasi keberhasilan:mencapai puncak
karir
Fungsi Pemerintah
• Menetapkan kebijakan
• Memberikan pelayanan
• Melaksanakan pengawasan
• Melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Fungsi Pengusaha
dalam HI
• menciptakan kemitraan
• mengembangkan usaha
• memperluas lapangan kerja
• memberikan kesejahteraan pekerja/buruh
secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Ruang Lingkup
Hubungan Industrial
Heidjrahman
berpendapat bahwa hubungan industrial secara garis besar dibedakanmenjadi dua,
yaitu masalah man power marketing dan man power management. Man Power Marketing
membahas penentuan syarat-syarat kerja
yang akan diterapkandalam pelaksanaan ikatan kerja, baik secara individual
(individual bargaining) maupun olehwakil-wakil pekerja yang tergabung dalam
organisasi pekerja (collective bargaining). Syarat-syarat kerja yang akan
ditentukan dalam proses tersebut biasanya meliputi:1) Jam kerja 2) Hari kerja 3)
Tempat kerja 4) Upah 5) Jaminan sosial.
Man
Power Management membahas pelaksanaan
syarat-syarat kerja dan berbagai permasalahan
serta pemecahannya. Pelaksanaan
syarat-syarat kerja dengan
berbagai permasalahan dan pemecahannya dapat diterapkan kepada pekerja
secara individual maupun kepada keseluruhan karyawan melalui organisasi pekerja.
Personal Management membahas
penanganan pelaksanaan syarat
kerja beserta permasalahan dan
pemecahannya diterapkan secara individu. Sedangkan
Labor Relationmembahas penanganan
permasalahan dan pemecahannya keorganisasian pekerja. Permasalahan yang
dihadapi dan pemecahannya yang
diwakilkan kepada serikatpekerja akan meliputi: 1) Penarikan
tenaga kerja 2) Pengembangan tenaga kerja 3) Kompensasi 4) Integrasi 5)
Pemeliharaan
Daftar Pustaka
Harrior, P. 2001.
The Employement Relationship, a psychological perspective: British Library
Cataloguing.
Simanjuntak. 2005.
Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Bumi Aksara
UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Kamus Besar
Bahasa Indonesia
http://hukumketenagakerjaan.wordpress.com/2013/01/11/hubungan-industrial-yang-harmonis/
diakses 21 Juni 2016
Monday, June 20, 2016
Hubungan Industrial
By : Ilham Noer Satria Aji
Hubungan Industrial
Agar tertibnya kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya peraturan‐peraturan yang mengatur hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan tersebut diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat pembudayaan sikap mental dan sikap sosial hubungan industrial. Oleh karena itu setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus mencerminkan dan dijiwai oleh nilai‐nilai budaya dalam perusahaan, terutama dengan nilai‐nilai yang terdapat dalam Hubungan Industrial. Dengan demikian maka kehidupan dalam hubungan industrial berjalan sesuai dengan nilai‐nilai budaya perusahaan tersebut.
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Dengan begitu, hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Dengan adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang harmonis dan kondusif. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut :
A. Lembaga kerja sama Bipartit
B. Lembaga kerja sama Tri[artit
C. Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
D. Organisasi Pengusaha
E. Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
F. Peraturan Perusahaan
G. Perjanjian Kerja Bersama
• Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
• Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sarana Hubungan Industrial :
• Serikat pekerja/serikat buruh
• Organisasi Pengusaha
• Lembaga kerja sama bipatrit
• Lembaga kerja sama tripatrit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan perundang‐undangan ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini :
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Collective Bargaining
1. Menurut Hani Handoko, Perundingan Kolektif adalah suatu proses dimana para wakil dua kelompok (pihak karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja dan pihak manajemen) bertemu dan merundingkan perjanjian yang mengatur hubungan kedua pihak diwaktu yang akan datang.
2. Menurut Byars & Rue, Perundingan Kolektif adalah proses yang melibatkan kegiatan negosiasi, drafting (persiapan berkas), administrasi, dan interpretasi atas suatu perjanjian tertulis antara manajemen dengan serikat pekerja untuk suatu periode waktu tertentu.
Tujuan perundingan kolektif adalah untuk menyusun suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja ( labour agreement) menguraikan berbagai hak, kewajiban, dan tanggung jawab manajemen, karyawan secara individu, dan serikat pekerja
Proses perundingan kolektif Terdiri dari :
1. Tahap persiapan:
a. Memonitor lingkungan kerja
b. Menyusun rencana perundingan
c. Membentuk tim perundingan
d. Memperoleh persetujuan manajemen puncak
2. Tahap perundingan:
a. Melakukan negosiasi dengan serikat pekerja
b. Mencapai persetujuan (disetujui oleh ke-2 pihak)
3. Tahap administrasi
a. Mengadministrasikan hasil perjanjian kerja
b. Memberi penerangan melalui pelatihan
c. Melakukan penyesuaian sesuai hasil perundingan (misalnya tentang tingkat upah)
d. Mengawasi pelaksanaan perjanjian (oleh manajemen dan serikat kerja)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perundingan Kerja Bersama dan Hubungan Industrial adalah suatu sarana untuk menampung seluruh aspirasi para karyawan terhadap keputusan perusahaan, bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara karyawan dengan manajer.
Daftar Pustaka
• Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
• Payaman J. Simanjuntak, 2009, Manajemen Hubungan Industrial, Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta.
• Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.
Sunday, June 19, 2016
Saturday, June 18, 2016
Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL
(INDUSTRIAL RELATIONS)
1.PENDAHULUAN
Hubungan Industrial
(Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan
yang harmonis antara
pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai
ketenangan bekerja dan
kelangsungan berusaha (Industrial Peace).
Pada Undang‐Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal
1 angka 16 Hubungan Industrial
didefinisikan sebagai
“Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
yang didasarkan pada
nilai‐nilai Pancasila dan
Undang‐Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
tahun 1945.”
Melihat pentingnya
kegiatan ini, masalah hubungan industrial perlu mendapat perhatian khusus
dalam penanganannya,
karena berpengaruh besar terhadap kelangsungan proses produksi yang
terjadi di perusahaan.
Keseimbangan antara
pengusaha dan pekerja merupakan tujuan ideal yang hendak dicapai agar
terjadi hubungan yang
harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa
hubungan antara
pekerja dan pengusaha adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling
mengisi satu dengan
yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau
jasa jika tidak
didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya.
Yang paling mendasar
dalam Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran antara Pekerja
dan Pengusaha yang
keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu bersama‐sama ingin
meningkatkan taraf
hidup dan mengembangkan perusahaan.
2. RUANG LINGKUP
HUBUNGAN INDUSTRIAL
A. Ruang Lingkup
Cakupan
Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial mencakup
seluruh tempat‐tempat
kerja dimana para
pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk
mencapai tujuan usaha.
Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah
dan pekerjaan.
B. Ruang lingkup
Fungsi
Fungsi Pemerintah :
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan
pengawasan, dan
melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang
ketenagakerjaan yang
berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat
Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga
ketertiban demi
kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan
ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta
memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha :
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja dan memberikan
kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
C. Ruang Lingkup
Masalah
Adalah seluruh
permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan
hubungan antara
pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Didalamnya termasuk :
a. Syarat‐syarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan sosial
e. Kesehatan dan
keselamatan kerja
f. Organisasi
ketenagakerjaan
g. Iklim kerja
h. Cara penyelesaian
keluh kesah dan perselisihan.
i. Cara memecahkan
persoalan yang timbul secara baik, dsb.
D. Ruang Lingkup
Peraturan/Per Undang‐undangan Ketenagakerjaan
a. Hukum Materiil
1. Undang‐undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah/Peraturan
Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja
Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.
b. Hukum Formal
1. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun
2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006
3.TUJUAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Tujuan Hubungan
Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis,
kondusif dan
berkeadilan di perusahaan.
Ada tiga unsur yang
mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban
terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul
perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh
pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak
perlu digunakan untuk
memaksakan kehendak masing‐masing,
karena perselisihan yang
terjadi telah dapat
diselesaikan dengan baik.
Namun demikian Sikap
mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh
dalam mencapai
berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan.
Sikap mental dan
sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah :
1. Memperlakukan
pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2. Bersedia saling
menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan
pekerja secara terbuka
3. Selalu tanggap
terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4. Saling
mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.
4.SARANA‐SARANA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Agar tertibnya
kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya
peraturan‐peraturan yang mengatur hubungan kerja yang
harmonis dan kondusif. Peraturan
tersebut diharapkan
mempunyai fungsi untuk mempercepat pembudayaan sikap mental dan sikap
sosial Hubungan Industrial.
Oleh karena itu setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus
mencerminkan dan
dijiwai oleh nilai‐nilai budaya dalam
perusahaan, terutama dengan nilai‐nilai
yang terdapat dalam
Hubungan Industrial.
Dengan demikian maka
kehidupan dalam hubungan industrial berjalan sesuai dengan nilai‐nilai
budaya perusahaan
tersebut.
Dengan adanya
pengaturan mengenai hal‐hal yang harus
dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha
dalam melaksanakan
hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang harmonis dan
kondusif. Untuk
mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal
103 UU Ketenagakerjaan
No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana
sebagai berikut :
A. Lembaga kerja sama
Bipartit
B. Lembaga kerja sama
Tri[artit
C. Organisasi Pekerja
atau Serikat Pekerja/Buruh
D. Organisasi
Pengusaha
E. Lembaga keluh kesah
& penyelesaian perselisihan hubungan industrial
F. Peraturan
Perusahaan
G. Perjanjian Kerja
Bersama
5. NORMA-NORMA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan
Industrial, yaitu :
1. Makro
minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan
dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro
kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan
yang mengatur hubungan kerja.
Dengan kedua jenis makro diatas, jelaslah
bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan Hubungan Industrial dengan melihat
tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya proses
dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam perusahaan.
6.PRINSIP DALAM
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari
Hubungan industrial, yaitu :
1.
Kepentingan Bersama:
Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
2.
Kemitraan yang saling
menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung
dan membutuhkan
3.
Hubungan fungsional
dan pembagian tugas
4.
Kekeluargaan
5.
Penciptaan ketenangan
berusaha dan ketentraman bekerja
6.
Peningkatan
produktivitas
7.
Peningkatan
kesejahteraan bersama
Guntur,Agus. 2010.”Jurnal Hubungan
Industrial(Industrial Relations)”. https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#
diakses tanggal 17 June 2016 9:30 PM
Ed’s. 2011.”Manajement SDM Hubungan
Industrial http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html
diakses tanggal 17 June 2016 9:38 PM
Simanjuntak,Payaman. 2009.”Wikipedia
Hubungan Industrial”. https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
diakses tanggal 17 June 2016 9:43 PM
Subscribe to:
Posts (Atom)





