Showing posts with label Tugas B13. Show all posts
Showing posts with label Tugas B13. Show all posts

Friday, June 24, 2016

HUBUNGAN INDUSTRIAL


HUBUNGAN INDUSTRIAL


Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace).

mind map hubungan industrial


Hubungan Industrial Yang Harmonis dan Berkeadilan

Abstrak
Dalam ketenagakerjaan, antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.Pekerja memberikan tenaganya untuk produk dan jasa, sedangkan pengusaha membayar upah atas jasa pekerja dalam menciptakan produk, baik berupa barang atau jasa yang dijual pada konsumen.Pemerintah sebagai fasilitator yang menyediakan prasarana mendapatkan keuntungan melalui pajak yang dibayar pengusaha.2 Dengan bertambah besarnya perusahaan maka antara pekerja dengan pengusaha tidak lagi mengenal secara pribadi, sehingga masalah-masalah yang timbul antara pekerja dengan pengusaha sudah tidak mudah lagi untuk diselesaikan sehingga sering menghambat kelancaran jalannya perusahaan.Karena itu perlu adanya aturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak untuk menjaga agar terciptanya ketenangan pada pekerja dan perusahaan. Sistem produksi yang maksimal memerlukan adanya kerjasama yang baik antara sesama pekerja karena pekerjaan yang satu dengan yang lainnya saling terkait.Sejak itu mulailah orang-orang mempelajari dan membahas masalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang merupakan cikal bakal berkembangnya bidang hubungan industrial yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kepribadian bangsa.

Thursday, June 23, 2016

mind map hubungan industrial


HUBUNGAN INDUSTRIAL


HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan antara pengusaha dan pekerja adalah pola hubungan yang paradoks, satu sisi pengusaha dan pekerja dalam proses memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar menghasilkan barang dan atau jasa secara optimal, namun dalam sisi lain hasil pembagian hasil pencapaian proses dan distribusi kemakmuran kedua pihak terjebak dalam sifat manusia sebagai homo homoni lupus. Oleh karena itu, perlu dikaji tentang Hubungan Industrial baik terhadap pekerja maupun pemerintahan.

Artikel "Hubungan Industrial"

Abstrak
Ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha merupakan kata kunci yang penting bagi setiap perusahaan, bahkan bagi karyawan dan perusahaan juga. Dengan adanya ketenangan ketenangan dalam bekerja makan apa yang menjadi rencana dan target kerja akan dengan mudah tercapai seperti besaran produksi, efisiensi, keuntungan, dan sebagainya. Ada perusahaan yang dapat bertahan sampai ratusan tahun, hal itu tak lain karena kemampuan manajemen dalam mengelola hubungan industrial yang harmonis.

A. Hubungan Industrial
Menurut Hidayat (2014), Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan, dan pemerintah, sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.
Menurut Sirait (2006), ruang lingkup hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi, social, politik, budaya, dan lain-lain baik langsung maupun tidak langsung dalam hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Secara terinci yang termasuk dalam aspek dan permasalahan hubungan industrial, antara lain:
1.      Syarat-syarat kerja
2.      Pengupahan
3.      Jam kerja
4.      Jaminan social
5.      Keselamatan dan kesehatan kerja
6.      Masalah organisasi pekerja
7.      Organisasi pengusaha
8.      Penyelesaian keluh kesah/perselisihan, dll


B. Perselisihan hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja danperselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan  (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial)

C.  Norma-Norma Hubungan Industrial
Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1.      Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2.      Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Dengan kedua jenis makro diatas, jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan Hubungan Industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam perusahaan (Anonym, 2011).

D. Daftar Pustaka
Anonym. 2011. Hubungan Industrial.
http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html Diakses pada hari Kamis, 23 Juni 2016 pada pukul 15:40 WIB
Hidayat, A.A. 2014. Perancangan dan Perilaku Organisasi (MSDM): Hubungan Industrial. Universitas Mercubuan. Jakarta
Sirait, J. 2006. Memahami Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber  Daya Manusia dalam Organisasi. Grasindo. Jakarta


Wednesday, June 22, 2016

Mind Map Hubungan Industrial


Hubungan Industrial


Pengertian Hubungan Kerja dan Hubungan Industri
Hubungan Kerja
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut UUK, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam pengertian lain hubungan kerja adalah merupakan hubungan yang timbul antara pekerja dan pengusaha setelah diadakan perjanjian sebelumnya oleh pihak yang bersangkutan. Pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dengan menerima upah dan sebaliknya pengusaha menyatakan kesanggupan untuk mempekerjakan pengusaha dengan membayar upah. Dengan demikian terjadi hubungan yang saling membutuhkan antara pekerja dan pengusaha yang merupakan hasil dari perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan selangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
KESIMPULAN
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Titik ukur dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian yang saling mengikat/saling merelakan antar hak dan kewajiban antara pengusa dan pekerja/buruh untuk saling menerima dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hubungan kerja terdapat berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tidak terlaksananya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha oleh karena itu perlu ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam permaslahan tersebut.
Daftar Pustaka : WORDPRESS.COM SITECOM.  Diakses 22 Juni 2016 pkl 20.00 wib

Tuesday, June 21, 2016

Artikel Hubungan Industrial

HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh: Renward Panyel Siahaan

Pendahulan
          Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace). Pada Undang‐Undang Ketenagakerjaan No.  13 tahun 2003 pasal  1  angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses 
produksi barang  dan/atau jasa yang terdiri  dari  unsur  pengusaha,  pekerja/buruh dan pemerintah yang  didasarkan pada nilai‐nilai  Pancasila dan Undang‐Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945.” 
Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah hubungan industrial perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganannya,  karena berpengaruh besar  terhadap kelangsungan proses  produksi yang terjadi di perusahaan. Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja  merupakan tujuan ideal  yang hendak dicapai  agar  terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja  dan pengusaha adalah hubungan yang saling  membutuhkan dan saling  mengisi satu dengan yang  lainnya.  Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya. 
Yang paling mendasar dalam Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran antara Pekerja dan Pengusaha yang  keduanya mempunyai kepentingan yang  sama,  yaitu  bersama‐sama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan (Guntur 2010)

Tujuan Hubungan Industrial
          Manajemen talenta sekarang ini dirasakan sangat penting. Data lain yang menarik berkaitan dengan manajemen talenta ini dapat dilihat dari hasil riset McKinsey tahun 1997 dan 2001 yang mengungkapkan beberapa hal menarik, yaitu: karyawan bertalenta dan kepemimpinan semakin bertambah langka. Karyawan dan pemimpin berkualitas yang memasuki angkatan kerja lebih sedikit untuk menggantikan pemimpin yang sudah tua dan pensiun. (McKinsey, 1997)
Selanjutnya hasil riset 2001 mengungkapkan: Pertumbuhan perusahaan terbatas karena tidak cukupnya karyawan bertalenta yang tepat. Dalam lima tahun, rata-rata perusahaan akan kehilangan 30% dari staf eksekutifnya. Perusahaan kekurangan pimpinan bertalenta. Tingkat kesalahan tinggi (40-50%) ketika karyawan eksekutif bertalenta dibajak dari luar perusahaan. (McKinsey, 2001) Hasil riset lain dari Boston Consulting Group (2008) yang dilakukan di beberapa benua yang berjudul “Creating People Advantage – How to address HR Challenges Worldwide through 2015” menyimpulkan beberapa hal, yaitu: Karyawan bertalenta dan kepemimpinan akan menjadi sumber daya yang semakin langka; Usia angkatan kerja secara rata-rata akan semakin tua, dan kini orang berkecenderungan untuk memiliki lebih sedikit anak; Perusahaan-perusahaan akan bergerak menjadi organisasi global; dan Kebutuhan emosional karyawan akan semakin penting dari sebelumnya.



Fungsi Hubungan Industrial
1.      Fungsi  Pemerintah : Menetapkan kebijakan,  memberikan pelayanan,  melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang ketenagakerjaan yang berlaku. 
2.      Fungsi  Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai  kewajibannya,  menjaga ketertiban demi  kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,  mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. 
3.      Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
3.
Tujuan Hubungan Industrial
Tujuan dari sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis dan kondusif dalam sebuah perusahaan.
Hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. (Prof. Payaman Simanjuntak)
Pemangku Kepentingan dalam arti luas
•       Pengusaha
•       Pekerja
•       Pemerintah
•       Masyarakat (Vendor/Supplier dan Pembeli/Pelanggan)
Kepentingan Pemerintah
•       Sumber kesempatan kerja
•       Sumber penghasilan masyarakat
•       Sumber pertumbuhan ekonomi
•       Sumber Devisa
•       Menjamin penyediaan dan arus barang bagi masyarakat konsumen dan produsen   
•       Sumber pendapatan negara baik pajak perusahaan dan pajak penghasilan
Hubungan Industrial sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
•       Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Pasal 1 ayat 16 UU 13/2003 )
•       UU 13/2003 mengatur lebih lanjut dalam BAB XI tentang Hubungan Industrial, Bagian Kesatu Umum Pasal 102 ayat 1,2,3
Fungsi  Pemerintah dalam Hubungan Industrial
•       Menetapkan kebijakan
•       Memberikan pelayanan
•       Melaksanakan pengawasan
•       Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Tujuan Pembinaan  dan Pengembangan Hubungan Industrial
•       Menciptakan hubungan yang aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha
•       Menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat
Hubungan Industrial dalam arti sempit
Kepentingan Pekerja dalam Perusahaan
•       Kesempatan Kerja
•       Sumber penghasilan
•       Sarana melatih diri, memperkaya pengalaman
•       meningkatkan keahlian/keterampilan kerja
•       Tempat mengembangkan karier
•       Aktualisasi keberhasilan:mencapai puncak karir
Fungsi Pemerintah
•       Menetapkan kebijakan
•       Memberikan pelayanan
•       Melaksanakan pengawasan
•       Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Fungsi Pengusaha dalam HI
•       menciptakan kemitraan
•       mengembangkan usaha
•       memperluas lapangan kerja
•       memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Ruang Lingkup Hubungan Industrial
Heidjrahman berpendapat bahwa hubungan industrial secara garis besar dibedakanmenjadi dua, yaitu masalah man power marketing dan man power management. Man Power Marketing membahas  penentuan syarat-syarat kerja yang akan diterapkandalam pelaksanaan ikatan kerja, baik secara individual (individual bargaining) maupun olehwakil-wakil pekerja yang tergabung dalam organisasi pekerja (collective bargaining). Syarat-syarat kerja yang akan ditentukan dalam proses tersebut biasanya meliputi:1) Jam kerja 2) Hari kerja 3) Tempat kerja 4) Upah 5) Jaminan sosial.
Man Power Management  membahas pelaksanaan syarat-syarat kerja dan berbagai permasalahan   serta   pemecahannya.   Pelaksanaan   syarat-syarat   kerja   dengan   berbagai permasalahan dan pemecahannya dapat diterapkan kepada pekerja secara individual maupun kepada keseluruhan karyawan melalui organisasi pekerja. Personal   Management  membahas   penanganan   pelaksanaan   syarat   kerja   beserta permasalahan  dan  pemecahannya  diterapkan  secara individu.  Sedangkan  Labor  Relationmembahas penanganan permasalahan dan pemecahannya keorganisasian pekerja. Permasalahan   yang   dihadapi   dan   pemecahannya   yang   diwakilkan   kepada   serikatpekerja akan meliputi: 1) Penarikan tenaga kerja 2) Pengembangan tenaga kerja 3) Kompensasi 4) Integrasi 5) Pemeliharaan

Daftar Pustaka
Harrior, P. 2001. The Employement Relationship, a psychological perspective: British Library Cataloguing.
Simanjuntak. 2005. Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Bumi Aksara
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kamus Besar Bahasa Indonesia

http://hukumketenagakerjaan.wordpress.com/2013/01/11/hubungan-industrial-yang-harmonis/ diakses 21 Juni 2016

Monday, June 20, 2016

Hubungan Industrial


Hubungan Industrial

By : Ilham Noer Satria Aji

Hubungan Industrial

Agar tertibnya kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya peraturan‐peraturan yang mengatur hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan tersebut diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat pembudayaan sikap mental dan sikap sosial hubungan industrial. Oleh karena itu setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus mencerminkan dan dijiwai oleh nilai‐nilai budaya dalam perusahaan, terutama dengan nilai‐nilai yang terdapat dalam Hubungan Industrial. Dengan demikian maka kehidupan dalam hubungan industrial berjalan sesuai  dengan nilai‐nilai budaya perusahaan tersebut. 
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Dengan begitu, hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Dengan adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang  harmonis dan kondusif. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut :
A.  Lembaga kerja sama Bipartit 
B.  Lembaga kerja sama Tri[artit
C.  Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
D.  Organisasi Pengusaha
E.  Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial 
F.  Peraturan Perusahaan
G. Perjanjian Kerja Bersama
• Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
• Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sarana Hubungan Industrial :
• Serikat pekerja/serikat buruh
• Organisasi Pengusaha
• Lembaga kerja sama bipatrit
• Lembaga kerja sama tripatrit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan perundang‐undangan ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini :
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.

Collective Bargaining
1. Menurut Hani Handoko, Perundingan Kolektif adalah suatu proses dimana para wakil dua kelompok (pihak karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja dan pihak manajemen) bertemu dan merundingkan perjanjian yang mengatur hubungan kedua pihak diwaktu yang akan datang.
2. Menurut Byars & Rue, Perundingan Kolektif adalah proses yang melibatkan kegiatan negosiasi, drafting (persiapan berkas), administrasi, dan interpretasi atas suatu perjanjian tertulis antara manajemen dengan serikat pekerja untuk suatu periode waktu tertentu.
Tujuan perundingan kolektif adalah untuk menyusun suatu perjanjian kerja. Perjanjian kerja ( labour agreement) menguraikan berbagai hak, kewajiban, dan tanggung jawab manajemen, karyawan secara individu, dan serikat pekerja
Proses perundingan kolektif Terdiri dari :
1. Tahap persiapan:
     a. Memonitor lingkungan kerja
     b. Menyusun rencana perundingan
     c. Membentuk tim perundingan
     d. Memperoleh persetujuan manajemen   puncak
2. Tahap perundingan:
     a. Melakukan negosiasi dengan serikat pekerja
     b. Mencapai persetujuan (disetujui oleh ke-2 pihak)
3. Tahap administrasi
     a. Mengadministrasikan hasil perjanjian kerja
     b. Memberi penerangan melalui pelatihan
    c. Melakukan penyesuaian sesuai hasil  perundingan  (misalnya tentang tingkat upah)
     d. Mengawasi pelaksanaan perjanjian (oleh  manajemen dan serikat kerja)
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perundingan Kerja Bersama dan Hubungan Industrial adalah suatu sarana untuk menampung seluruh aspirasi para karyawan terhadap keputusan perusahaan, bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara karyawan dengan manajer.

Daftar Pustaka
•  Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
• Payaman J. Simanjuntak, 2009, Manajemen Hubungan Industrial, Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta.
•  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.












Saturday, June 18, 2016

Hubungan Industrial

HUBUNGAN INDUSTRIAL (INDUSTRIAL RELATIONS)
1.PENDAHULUAN
Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan
yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai
ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace).
Pada Undang‐Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial
didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.”
Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah hubungan industrial perlu mendapat perhatian khusus
dalam penanganannya, karena berpengaruh besar terhadap kelangsungan proses produksi yang
terjadi di perusahaan.
Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja merupakan tujuan ideal yang hendak dicapai agar
terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa
hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling
mengisi satu dengan yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau
jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya.
Yang paling mendasar dalam Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran antara Pekerja
dan Pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu bersama‐sama ingin
meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.

2. RUANG LINGKUP HUBUNGAN INDUSTRIAL
A. Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat‐tempat
kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk
mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah
dan pekerjaan.

B. Ruang lingkup Fungsi
Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan
pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang
ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta
memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
C. Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan
hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Didalamnya termasuk :
a. Syarat‐syarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan sosial
e. Kesehatan dan keselamatan kerja
f. Organisasi ketenagakerjaan
g. Iklim kerja
h. Cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan.
i. Cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik, dsb.
D. Ruang Lingkup Peraturan/Per Undang‐undangan Ketenagakerjaan
a. Hukum Materiil
1. Undang‐undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja.

b. Hukum Formal
1. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2. Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006
3.TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis,
kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak
perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing, karena perselisihan yang
terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
Namun demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh
dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan.
Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah :
1. Memperlakukan pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor
2. Bersedia saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan
pekerja secara terbuka
3. Selalu tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja
4. Saling mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.
4.SARANA‐SARANA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Agar tertibnya kelangsungan dan suasana bekerja dalam hubungan industrial, maka perlu adanya
peraturan‐peraturan yang mengatur hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan
tersebut diharapkan mempunyai fungsi untuk mempercepat pembudayaan sikap mental dan sikap
sosial Hubungan Industrial. Oleh karena itu setiap peraturan dalam hubungan kerja tersebut harus
mencerminkan dan dijiwai oleh nilai‐nilai budaya dalam perusahaan, terutama dengan nilai‐nilai
yang terdapat dalam Hubungan Industrial.
Dengan demikian maka kehidupan dalam hubungan industrial berjalan sesuai dengan nilai‐nilai
budaya perusahaan tersebut.

Dengan adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha
dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang harmonis dan
kondusif. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal
103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana
sebagai berikut :
A. Lembaga kerja sama Bipartit
B. Lembaga kerja sama Tri[artit
C. Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
D. Organisasi Pengusaha
E. Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
F. Peraturan Perusahaan
G. Perjanjian Kerja Bersama
5. NORMA-NORMA  DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Dengan kedua jenis makro diatas, jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan Hubungan Industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam perusahaan.
6.PRINSIP DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
1.   Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
2.   Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
3.   Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4.   Kekeluargaan
5.   Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
6.   Peningkatan produktivitas
7.   Peningkatan kesejahteraan bersama

Guntur,Agus. 2010.”Jurnal Hubungan Industrial(Industrial Relations)”. https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8# diakses tanggal 17 June 2016 9:30 PM
Ed’s. 2011.”Manajement SDM Hubungan Industrial http://epsmanajemensdm.blogspot.co.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html diakses tanggal 17 June 2016 9:38 PM
Simanjuntak,Payaman. 2009.”Wikipedia Hubungan Industrial”. https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial diakses tanggal 17 June 2016 9:43 PM