Menurut Pujilestari (2013) Semua
organisasi, termasuk perusahaan, pada hakekatnya adalah kumpulan orang.Organisasi
dapat mencapai tujuannya apabila hubungan orang yang terdapat didalamnya
berjalan secara harmonis dan dinamis. Simanjuntak (2011) menyebutkan bahwa
sistem hubungan industrial adalah suatu sistem dalam perusahaan yang mengatur
hubungan antara pekerja dengan pekerja lain maupun pekerja dengan perusahaan
dalam kaitannya dengan proses memproduksi barang dan atau jasa. Penerapan
hubungan industrial merupakan perwujudan dan pengakuan atas hak dan kewajiban pekerja
sebagai mitra pengusaha dalam menjamin kelangsungan dan keberhasilan
perusahaan.
Sistem hubungan industrial merupakan pedoman
untuk mengelola hubungan industrial. Manajemen hubungan industrial menjadi
sangat penting karena selama ini baik pekerja maupun perusahaan, bekerja sama
dengan persepsi yang saling bertentangan. Pekerja memandang bahwa segala
kebijakan perusahaan cenderung mengeksploitasi mereka. Demikianpula, perusahaan
berasumsi bahwa pekerja tidak produktif tetapi menginginkan imbalan diluar
kewajaran. Persepsi semacam inilah yang dalam sistem hubungan industrial diubah
menjadi persepsi yang positif, yaitu pekerja dan perusahaan adalah dua pihak
yang saling membutuhkan dan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
a. Definisi Hubungan Industrial
Menurut Daniel Quinn Mills dalam
bukunya yang berjudul Labor Management
Relations dijelaskan bahwa :
”Industrial
Relations may be defined as the process by which human beings and their
organizations interact at the workplace and more broadly, in society as a whole
to establish the terms and conditions of employment.”
Menurut Simanjuntak (2009:1)
menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa
disuatu perusahaan. Definisi lainnya menyebutkan bahwa hubungan industrial
adalah pihak-pihak yang berkepentingan dan ikut terlibat dalam hubungan
tersebut.
Secara umum, hubungan industrial
menurut Kartonegoro (1999) diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang meliputi
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Lebih lanjut dikatakan masalah
hubungan industrial mencakup aspek yang sangat luas yaitu aspek social-budaya,
psikologi, ekonomi, politik, hukum, dan
hankamnas. Hal tersebut yang mengakibatkan hubungan industrial tidak hanya
meliputi pengusaha dan pekerja/buruh, namun melibatkan pemerintah dan
masyarakat dalam arti luas.
b.
Sarana Hubungan Industrial
Mernurut Simanjuntak (2003:15)
dalam hubungan industrial dibutuhkan beberapa sarana dan lembaga yaitu :
1.
Peraturan perusahaan
Peraturan
perusahaan pada dasarnya dibuat secara sepihak oleh perusahaan. Oleh sebab itu
peraturan sudah dibuat oleh perusahaan saat mendirikan perusahaan dan resmi
mempekerjakaan orang. Peraturan perusahaan memuat ketentuan mengenai kewajiban
dan hak pekerja serta kewenangan dan kewajiban perusahaan. Pekerja wajib
mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan tugas yang diberikan dengan menghasilkan
kualitas produk sesuai dengan ketetapan perusahaan dalam waktu tertentu dan
pekerja berhak mendapatkan upah dan jaminan social sebagai imbalan atas jasa
kerjanya serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerjanya. Bagi perusahaan
yang membuat peraturan tersebut, mempunyai wewenang mengatur sistem kerja,
pembagian fungsi, pembagian kerja dan kerja tim dan berkewajiban memenuhi
hak-hak pekerja.
2.
Lembaga Bipartit
Lembaga
atau forum bipartit adalah forum kunsultasi bagi wakil pengusaha dengan wakil pekerja. Apabila perusahaan telah
memiliki serikat pekerja, maka yang mewakili dari pihak pekerja adalah ketua
dari serikat pekerja, sedangkan yang mewakili dari perusahaan dapat diwakili
oleh direksi maupun pimpinan unit. Fungsi dari lembaga bipatrit sendiri adalah
untuk menampung dan menyelesaikan keluhan dan tuntutan pekerja serta untuk
menyelesaikan masalah-masalah hubungan industrial pada umumnya. Selain itu,
lembaga bipatrit juga berfungsi sebagai
forum pembahas penyempurnaan peraturan perusahaan atau forum dialog untuk
mempersiapkan negosiasi atau memperbarui perjanjian kerja bersama.
3.
Serikat Pekerja
Partisipasi para
pekerja dalam hubungan industrial dapat dilakukan secara langsung melalui
sistem perwakilan dalam bentuk serikat pekerja. Partisipasi pekerja dalam
hubungan industrial merupakan hak dan kebebasan pekerja dalam bernegosiasi dan
mengeluarkan aspirasi yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
4.
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) pada dasarnya sama dengan peraturan perusahaan, namun peraturan
perusahaan dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa melibatkan pekerja, sedangkan
perjanjian kerja bersama merupakan peraturan perusahaan hasil perundingan atau
kesepakatan bersama antara perusahaan dengan wakil pekerja. Peraturan
perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang baik akan mencerminkan hubungan
industrial pancasila, yang merupakan bentuk persetujuan antara perusahaan
Daftar
Pustaka
Pujilestari, Triana. 2013. Talent
Analisis Hubungan Indutrial tanpa Adanya Serikat Pekerja. dalam lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S52972-Triana%20Pujilestari
(diakses 17, June 2016: 10.00 pm)
Guntur, Agus. 2010. Hubungan Industrial. Dalam www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1-hubungan%20industrial.pdf
(diakses 17, June 2016: 10.00 pm)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.