Friday, June 17, 2016

HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PERUSAHAAN



Menurut Pujilestari (2013) Semua organisasi, termasuk perusahaan, pada hakekatnya adalah kumpulan orang.Organisasi dapat mencapai tujuannya apabila hubungan orang yang terdapat didalamnya berjalan secara harmonis dan dinamis. Simanjuntak (2011) menyebutkan bahwa sistem hubungan industrial adalah suatu sistem dalam perusahaan yang mengatur hubungan antara pekerja dengan pekerja lain maupun pekerja dengan perusahaan dalam kaitannya dengan proses memproduksi barang dan atau jasa. Penerapan hubungan industrial merupakan perwujudan dan pengakuan atas hak dan kewajiban pekerja sebagai mitra pengusaha dalam menjamin kelangsungan dan keberhasilan perusahaan.
 
Sistem hubungan industrial merupakan pedoman untuk mengelola hubungan industrial. Manajemen hubungan industrial menjadi sangat penting karena selama ini baik pekerja maupun perusahaan, bekerja sama dengan persepsi yang saling bertentangan. Pekerja memandang bahwa segala kebijakan perusahaan cenderung mengeksploitasi mereka. Demikianpula, perusahaan berasumsi bahwa pekerja tidak produktif tetapi menginginkan imbalan diluar kewajaran. Persepsi semacam inilah yang dalam sistem hubungan industrial diubah menjadi persepsi yang positif, yaitu pekerja dan perusahaan adalah dua pihak yang saling membutuhkan dan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

a.                  Definisi Hubungan Industrial

Menurut Daniel Quinn Mills dalam bukunya yang berjudul Labor Management Relations dijelaskan bahwa :
”Industrial Relations may be defined as the process by which human beings and their organizations interact at the workplace and more broadly, in society as a whole to establish the terms and conditions of employment.”
Menurut Simanjuntak (2009:1) menjelaskan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa disuatu perusahaan. Definisi lainnya menyebutkan bahwa hubungan industrial adalah pihak-pihak yang berkepentingan dan ikut terlibat dalam hubungan tersebut.
Secara umum, hubungan industrial menurut Kartonegoro (1999) diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang meliputi pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Lebih lanjut dikatakan masalah hubungan industrial mencakup aspek yang sangat luas yaitu aspek social-budaya, psikologi, ekonomi, politik, hukum,  dan hankamnas. Hal tersebut yang mengakibatkan hubungan industrial tidak hanya meliputi pengusaha dan pekerja/buruh, namun melibatkan pemerintah dan masyarakat dalam arti luas.

b.            Sarana Hubungan Industrial
Mernurut Simanjuntak (2003:15) dalam hubungan industrial dibutuhkan beberapa sarana dan lembaga yaitu :
1.         Peraturan perusahaan
Peraturan perusahaan pada dasarnya dibuat secara sepihak oleh perusahaan. Oleh sebab itu peraturan sudah dibuat oleh perusahaan saat mendirikan perusahaan dan resmi mempekerjakaan orang. Peraturan perusahaan memuat ketentuan mengenai kewajiban dan hak pekerja serta kewenangan dan kewajiban perusahaan. Pekerja wajib mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan tugas yang diberikan dengan menghasilkan kualitas produk sesuai dengan ketetapan perusahaan dalam waktu tertentu dan pekerja berhak mendapatkan upah dan jaminan social sebagai imbalan atas jasa kerjanya serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerjanya. Bagi perusahaan yang membuat peraturan tersebut, mempunyai wewenang mengatur sistem kerja, pembagian fungsi, pembagian kerja dan kerja tim dan berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja.
2.      Lembaga Bipartit
Lembaga atau forum bipartit adalah forum kunsultasi bagi wakil pengusaha dengan  wakil pekerja. Apabila perusahaan telah memiliki serikat pekerja, maka yang mewakili dari pihak pekerja adalah ketua dari serikat pekerja, sedangkan yang mewakili dari perusahaan dapat diwakili oleh direksi maupun pimpinan unit. Fungsi dari lembaga bipatrit sendiri adalah untuk menampung dan menyelesaikan keluhan dan tuntutan pekerja serta untuk menyelesaikan masalah-masalah hubungan industrial pada umumnya. Selain itu, lembaga bipatrit juga  berfungsi sebagai forum pembahas penyempurnaan peraturan perusahaan atau forum dialog untuk mempersiapkan negosiasi atau memperbarui perjanjian kerja bersama.
3.      Serikat Pekerja
Partisipasi para pekerja dalam hubungan industrial dapat dilakukan secara langsung melalui sistem perwakilan dalam bentuk serikat pekerja. Partisipasi pekerja dalam hubungan industrial merupakan hak dan kebebasan pekerja dalam bernegosiasi dan mengeluarkan aspirasi yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
4.      Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada dasarnya sama dengan peraturan perusahaan, namun peraturan perusahaan dibuat sepihak oleh perusahaan tanpa melibatkan pekerja, sedangkan perjanjian kerja bersama merupakan peraturan perusahaan hasil perundingan atau kesepakatan bersama antara perusahaan dengan wakil pekerja. Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang baik akan mencerminkan hubungan industrial pancasila, yang merupakan bentuk persetujuan antara perusahaan

Daftar Pustaka
Pujilestari, Triana. 2013. Talent Analisis Hubungan Indutrial tanpa Adanya Serikat Pekerja. dalam lib.ui.ac.id/naskahringkas/2015-09/S52972-Triana%20Pujilestari (diakses 17, June 2016: 10.00 pm)
Guntur, Agus. 2010. Hubungan Industrial. Dalam www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1-hubungan%20industrial.pdf (diakses 17, June 2016: 10.00 pm)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.