Penerapan kebijakan pemberian kompensasi oleh
beberapa perusahaan terhadap calon pegawai terlihat dipaksakan. Pegawai sebelum
diterima harus menandatangani perjanjian kontrak kerja yang isinya telah
ditentukan oleh perusahaan. Oleh karena tenaga kerja tersebut harus menerima
kompensasi yang telah ditentukan tanpa diberi kesempatan untuk “bargaining”.
Jika kompensasi yang diberikan oleh perusahaan
berbanding terbalik dengan apa yang sudah pegawai tersebut berikan kepada
perusahaan, maka semangat kerja individu tersebut akan menurun. Jika semangat
kerja pegawai menurun, maka pegawai itu akan cenderung malas dalam melakukan
tugasnya dan sengaja menunda-nunda pekerjaan. Jika hal ini, terjadi perusahaan
tersebut akan mengalami kerugian. Hal ini banyak sekali yang menimpa pada
perusahaan produksi / pabrik, dampak selain diatas juga dapat berdampak yang
paling merugikan adalah apabila pegawai terjadi demo, sehingga perusahaan
menghentikan produksi, karena pegawai menuntuk hak-hak mereka.
Pandangan karyawan dan perusahaan
tentang kompensasi
Pandangan karyawan
Menurut Simamora (1995:411) Pandangan karyawan tentang kompensasi
berbeda-beda, sebagai
berikut :
1.
Kompensasi / gaji sebagai
kembalian (return) untuk upaya-upayanya atau imbalan bagi pekerjaan yang
memuaskan atau menonjol,
2.
Kompensasi / gaji mungkin
mengindikasikan nilai yang dilekatkan perusahaan pada keahlian dan
kemampuan karyawan,
3.
Kompensasi / gaji adalah sumber utama kekayaan pribadi.
Pandangan Perusahaan
Menurut Simamora (1995:411-412) Pandangan
perusahaan tentang
kompensasiadalah, sebagai
berikut :
1.
Kompensasi / gaji adalah pengeluaran (expense)
operasi pokok (50% dari keseluruhan pengeluaran operasi;
2.
Kompensasi / gaji dapat mempengaruhi perilaku dan sikap
kerja para karyawan, lebih produktif, dan mempengaruhi keputusan
karyawan untuk melamar sebuah pekerjaan, tetap bersama perusahaan.
Wujud Kompensasi sendiri terdiri atas:
-
Gaji
dan Upah
-
Tunjangan
dalam bentuk uang
-
Bonus
-
Beras
-
Obat-obatan
-
Fasilitas
Kendaraan
-
Pemeriksaan
Kesehatan
Tujuan Manajemen Kompensasi
Jadi, apa tujuan manajemen
(pengelolaan) kompensasi secara baik ?
Menurut Handoko. TH ( 2001: 156; Bdk dengan Simamora 1995:412-415),
tujuan pengelolaan kompensasi secara baik, adalah :
1.
Untuk memperoleh personalia yang qualified
2.
Untuk mempertahankan karyawan yang ada sekarang
3.
Untuk menjamin keadilan
4.
Untuk menghargai perilaku yang diinginkan
5.
Untuk mengendalikan biaya-biaya (jangan sampai over-pay
atau under-pay)
6.
Untuk memenuhi peraturan-peraturan legal
Faktor-faktor yang mempengaruhi
penentuan kompensasi
Menurut Sutrisno, E (2009
: 209-212) Lihat juga Handoko.T.H (2001:158-160); Tulus (1992:142-143), faktor2
yang akan ikut menentukan atau mempengaruhi penetapan kompensasi adalah :
1.
Tingkat biaya hidup
2.
Tingkat kompensasi yang berlaku di perusahaan lain
3.
Tingkat kemampuan perusahaan
4.
Jenis pekerjaan, dan besar kecilnya tanggung jawab
5.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.
Peranan serikat buruh
Untuk jenis
kompensasi yang diberikan oleh PT.Denso Indonesia sendiri kepada karyawannya
bentuknya bermacam-macam:
1.
Gaji
adalah balas jasa yang dibayar secar periodic kepada karyawan tetap serta
mempunyai jaminan pasti. Penetapan gaji sendiri sudah ditentukan sesuai dengan
UMR yang berlaku di daerah Denso berada, yaitu mengikuti standar daerah Bekasi
untuk upah minimal nya. Tingkat gaji sendiri tentu berbeda tergantung dengan
pendidikan karyawan tersebut. Gaji seseorang tentunya akan naik setiap
tahunnya, selain tergantung dengan besarnya kenaikan gaji yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah, untuk karyawan tetap ada perbedaan yaitu ditambah dengan hasil
evaluasi penilaian. Karyawan yang masuk pada tahun yang sama, namun bila hasil
evaluasi mereka berbeda, tentu kenaikan upah mereka pun berbeda.
2.
Tunjangan
Tunjangan
sendiri biasa diberikan dalam bentuk uang yaitu tunjangan hari raya, tunjangan
perayaan ulang tahun perusahaan, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan.
Untuk nominal nya sendiri seperti tunjangan hari raya sudah dalam bentuk pasti yaitu
2x gaji. Tunjangan lainnya yang bisa diperoleh karyawan yaitu tunjangan
menikah, tunjangan melahirkan dll.
3.
Bonus
Untuk bonus
sendiri diberikan saat akhir tahun, jumlah bonus setiap tahun tidaklah sama
tergantung dari keuntungan perusahaan, penjualan perusahaan. Bila keuntungan
perusahaan sedang meningkat bonus yang akan diberikan tentu tinggi bisa
mencapai 6x gaji, begitupun kondisi sebaliknya. Biasanya isu bonus sendiri
merupakan salah satu isu yang sensitive, sehingga dalam penentuannya
membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Karena PT.Denso Indonesia sendiri
merupakan supplier, oleh karena itu kami memiliki aturan dimana besarnya jumlah
bonus tidak boleh melebihi pelanggan seperti Toyota,Daihatsu dll.
4.
Obat-obatan
& Makanan
Untuk
obat-obatan sendiri perusahaan memiliki fasilitas klinik lengkap dengan dokter,
sehingga bila ada masalah penyakit ringan bisa konsultasi dan mendapatkan obat gratis. Untuk makanan, setiap bulannya
karyawan memiliki jatah untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak,
mie instan, gula dengan harga yang lebih murah dibandingkan kita beli diluar.
Selain itu karyawan juga mendapatkan snack berupa susu dan roti setiap harinya.
Dan sembako saat ingin lebaran.
5.
Fasilitas
Kendaraan
Untuk menunjang
kebutuhan karyawannya, Perusahaan menyiapkan bus jemputan yang terletak di
beberapa lokasi yaitu Cawang, Bekasi Timur, Bekasi Barat, Tambun, Cibitung. Selain
untuk memudahkan karyawan, hal tersebut juga dilakukan agar karyawan bisa tepat
waktu dalam bekerja dan mengurangi tingkat kecelakaan karyawan. Selain itu
untuk Level Manager yaitu minimal SM (Section Manager) mendapatkan jatah mobil
dari perusahaan dan akan diganti dengan yang baru per lima tahun.
6.
Kesehatan
Untuk menunjang
kesehatan karyawan perusahaan memberikan dua buah asuransi kesehatan, yaitu
BPJS dan Garda Medika. Untuk Garda Medika sendiri kami diberikan kartu,
sehingga kartu tersebut dapat digunakan saat sewaktu-waktu kita harus rawat
inap di rumah sakit. Semua biaya ditanggung oleh perusahaan, karyawan hanya
dibebankan dengan pajak rumah sakit saja,sedangkan biaya rumah sakit ditanggung
oleh perusahaan.
Untuk biaya
kesehatan ini juga termasuk didalamnya asuransi terkait kecelakaan di dalam
lingkungan pekerjaan maupun diluar pekerjaan.
7.
Pensiun
Agar
kesejahteraan karyawan dapat terjamin di masa tuanya perusahaan memberikan
asuransi berupa BPJS ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Astra (DPA).
Daftar Pustaka
2.
Faustino Cordoso Gomes, Manajemen
Sumber Daya Manusia, Yogyakarta, ANDI, 2003.
3.
Sondang P. Siagian, Manajemen Sumber
Daya Manusia, Jakarta, Bumi Aksara, 2006.
4.
Gary Dessler, ManajemenSumberDayaManusia;
Edisi 9,trj. Eli Tanya, INDEKS kelompok GRAMEDIA, Jakarta, 2004.
5.
Hasibuan,Malayu.S.P,Manajemen
Sumber Daya Manusia,Jakarta:Bumi Aksara 2002
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.