PT.Elnusa.Tbk adalah
salah satu perusahaan energi terkemuka di Indonesia yang berdiri pada tanggal
25 Januari 1969. Elnusa (ELSA) merupakan anak usaha dari PT Pertamina (persero)
yang awalnya bernama PT Electronika Nusantara. Sebagai bagian dari perusahaan pemerintah Indonesia yang bergerak dalam
bidang jasa energi maka saham dari Elnusa sebagaian besar
dimiliki olehpemerintah Indonesia.
Bisnis dan usaha yang dijalankan oleh PT Elnusa Tbk meliputi beberapa kegiatan diantaranya perdagangan, pertambangan, pembangunan dan perindustrian serta jasa dalam bidang minyak bumi dan energi terbesar di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya PT ELSA dituntut untuk selalu mematuhi tata kelola perusahaan yang baik serta taat pada peraturan pemerintah supaya tercipta perusahaan yang kuat, solid serta dipercaya masyarakat baik di Indonesia maupun di mancanegara. PT Elnusa juga sangat peduli terhadap karyawannya, hal ini terbukti dengan diberlakukannya layanan call center di nomor 500 545 khusus karyawan mengenai layanan asuransi jiwa dan kesehatan, informasi rumah sakit, bantuan kelahiran, pemakaman, pengembangan SDM, pelatihan, karir, profil kompetensi serta kesejahteraan karyawan. Saat ini anak perusahaan Pertamina ini telah memiliki beberapa anak perusahaan diantaranya PT Elnusa petrofin, PT Elnusa patra ritel, PT Patra nusa data, PT Sigma cipta utama serta PT Patra telokomunikasi Indonesia PT Elnusa (ELSA) tahun 2015 ini kembali mendapatkan kontrak baru sebesar Rp 620 miliar, dari rencana tersebut ELSA menyiapkan dana sebesar Rp 500 miliar PT Elnusa Tbk.
Bisnis dan usaha yang dijalankan oleh PT Elnusa Tbk meliputi beberapa kegiatan diantaranya perdagangan, pertambangan, pembangunan dan perindustrian serta jasa dalam bidang minyak bumi dan energi terbesar di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya PT ELSA dituntut untuk selalu mematuhi tata kelola perusahaan yang baik serta taat pada peraturan pemerintah supaya tercipta perusahaan yang kuat, solid serta dipercaya masyarakat baik di Indonesia maupun di mancanegara. PT Elnusa juga sangat peduli terhadap karyawannya, hal ini terbukti dengan diberlakukannya layanan call center di nomor 500 545 khusus karyawan mengenai layanan asuransi jiwa dan kesehatan, informasi rumah sakit, bantuan kelahiran, pemakaman, pengembangan SDM, pelatihan, karir, profil kompetensi serta kesejahteraan karyawan. Saat ini anak perusahaan Pertamina ini telah memiliki beberapa anak perusahaan diantaranya PT Elnusa petrofin, PT Elnusa patra ritel, PT Patra nusa data, PT Sigma cipta utama serta PT Patra telokomunikasi Indonesia PT Elnusa (ELSA) tahun 2015 ini kembali mendapatkan kontrak baru sebesar Rp 620 miliar, dari rencana tersebut ELSA menyiapkan dana sebesar Rp 500 miliar PT Elnusa Tbk.
Dalam Rangka Meningkatkan
Kompetensi SDM Secara Terintegrasi Perseroan Terus Memperkuat Peran elnusa
petroleum School (EPS) Sebagai Pengelola Dan Penanggung jawab Pelatihan, selama
2014 EPS memiliki 2 Program Besar Dalam Meningkatkan kompetensi karyawan, Program
Pertama adalah Program Training Program, untuk mengisi gap kompetensi,
Sedangkan yang kedua adalah program leasson learnt yang bertujuan memberikan
pengetahuan bagi SDM perseroan terhadap industri energy beserta isu-isu
terkini. 2 program tersebut adalah OTP (Operation Trainig Program) dan HTP (HSE
Training Program).
Program ini Dibentuk Untuk
menghasilkan insan elnusa yang terbaik untuk mengisi line bisnis elnusa di
Operation project-project di berbagai divisi operation dan sekaligus untuk
me-regenerasi SDM di PT.Elnusa.Tbk
Setelah Sebelumnya saya
menjelaskan proses rekrutmen dan seleksi selanjutnya adalah proses pelatihan
dan pengembangan di PT.Elnusa.Tbk Pelatihan (training) merupakan proses
pembelajaran yang melibatkan perolehan keahlian, konsep, peraturan, atau sikap
untuk meningkatkan kinerja tenga kera.(Simamora:2006:273). Menurut pasal I ayat
9 undang-undang No.13 Tahun 2003. Pelatihan kerja adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan
dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan dan
pekerjaan.
Pengembangan
(development) diartikan sebagai penyiapan individu untuk memikul
tanggung jawab yang berbeda atau yang Iebih tinggi dalam perusahaan,
organisasi, lembaga atau instansi pendidikan,
Untuk
Program OHTP sendiri didesign untuk menghasilkan kader-kader penerus di
PT.Elnusa.Tbk Pelatihan-Pelatihan yang dilakukan on job training dan
offjobtraining dimana pertama yang dilakukan adalah Off Job training dengan
diberikannya materi-materi Basic safety training, Persentation And workshop
Firefighting, firstaid, dan Helicopter under escape and sea survival karena
akan ditempatkan di offshore laut selain itu untuk meningkatkan fisik dan
mental calon karyawan dibekali dengan diksarplin Oleh marinir, sedangkan on job
training langsung terjun keworkshop untuk mengenal dan memahami prinsip
alat-alat yang nantinya akan dioprasikan, setelah serangkaian training dilakukan
selanjutnya adalah evaluasi pelatihan dengan persentation calon karyawan.
TUJUAN KOMPENSASI
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2000 : 121), tujuan pemberian kompensasi (balas jasa)
adalah antara lain :
1. Ikatan
Kerja Sama
Dengan pemberian kompensasi maka
terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan bawahan, di mana
karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedang pengusaha atau
majikan wajib membayar kompensasi itu sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2. Kepuasan
Kerja
Dengan balas jasa karyawan akan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status, sosial dan egoistiknya
sehingga ia memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya itu.
3. Pengadaan
Efektif
Jika program kompensasi ditetapkan
cukup besar, maka pengadaan karyawan yang qualified untuk
perusahaan itu akan lebih mudah.
4. Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan
cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
5. Stabilitas
Karyawan
Dengan program kompensasi agar
prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka
stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif
kecil.
6. Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang
cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan menyadari serta
mentaati peraturan-pertaturan yang berlaku.
7. Pengaruh
Serikat Buruh
Dengan program kompensasi yang
baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi
pada kerjaannya.
8. Pengaruh
Pemerintah
Jika program kompensasi itu
sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah
minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
JENIS-JENIS KOMPENSASI
Pada dasarnya kompensasi dapat
dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu kompensasi finansial dan kompensasi
bukan finansial. Selanjutnya kompensasi finansial ada yang langsung dan ada
yang tidak langsung. Sedangkan kompensasi nonfinansial dapat berupa pekerjaan
dan lingkungan pekerjaan.
Menurut Monday dan Noe (1996:374)
dapat diketahui bahwa kompensasi keuangan langsung terdiri atas gaji upah, dan
insentif (komisi dan bonus). Sedangkan kompensasi keuangan tidak langsung
dapat berubah berbagai macam fasilitas dan tunjangan.
1. Gaji
Gaji adalah imbalan finansial
yang dibayarkan kepada karyawan secara teratur, seperti tahunan, caturwulan,
bulanan atau mingguan. Harder (1992) mengemukakan bahwa gaji merupakan jenis
penghargaan yang paling penting dalam organisasi.
2. Upah
Upah merupakan imbalan finansial
langsung yang dibayarkan kepada para pekerja berdasarkan jam kerja, jumlah
barang yang dihasilkan atau banyaknya pelayanan yang diberikan. Jadi tidak
seperti gaji yang jumlahnya relatif tetap, besarnya upah dapat berubah-ubah.
Pada dasarnya, gaji atau upah diberikan untuk menarik calon pegawai agar mau
masuk menjadi karyawan.
3. Insentif
Insentif merupakan imbalan
langsung yang dibayarkan kepada karyawan karena kinerjanya melebihi standar
yang ditentukan. Dengan meng-asumsikan bahwa uang dapat digunakan untuk
mendorong karyawan bekerja lebih giat lagi, maka mereka yang produktif lebih
menyukai gajinya dibayarkan berdasarkan hasil kerja. Untuk itu diperlukan
kemam-puan untuk menentukan standar yang tepat.
Tidak terlalu mudah untuk dicapai
dan juga tidak terlalu sulit. Standar yang terlalu mudah tentunya tidak
menguntungkan bagi perusahaan. Sedangkan yang terlalu sulit menyebabkan
karyawan frustrasi.
4. Kompensasi
tidak langsung (fringe benefit)
Fringe benefit merupakan
kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan
terhadap semua karyawan dalam usaha meningkatkan kesejahteraan para karyawan.
Contohnya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan bantuan perumahan. Penghargaan
itu diberikan untuk berbagai macam tujuan. Sebagai contoh, Hill, Bergma, dan
Scarpello (1994) mengemukakan bahwa kompensasi diberikan untuk :
·
menarik karyawan dalam jumlah dan kualitas yang
diinginkan,
·
mendorong agar lebih berprestasi,
·
agar dapat mempertahankan mereka.
ASAS-ASAS KOMPENSASI
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2000 : 122), program kompensasi (balas jasa) harus
ditetapkan atas asas adil dan layak serta dengan memperhatikan undang-undang
perburuhan yang berlaku. Prinsip adil dan layak harus mendapat perhatian dengan
sebik-baiknya supaya balas jasa yang akan diberikan merangsang gairah dan
kepuasan kerja karyawan.
1. Asas
Adil
Besarnya kompensasi yang dibayar
kepada setiap karyawan harus disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis
pekerjaan, risiko pekerjaan, tanggungjawab, jabatan pekerja, dan memenuhi
persyaratan internal konsistensi.
Jadi adil dalam hal ini bukan
berarti setiap karyawan menerima kompensasi yang sama besarnya. Asas adil harus
menjadi dasar penilaian, perlakuan dan pemberian hadiah atau hukuman bagi
setiap karyawan. Dengan asas adil akan tercipta suasana kerja sama yang
baik, semangat kerja, disiplin, loyalitas, dan stabilitas karyawan akan lebih
baik.
2. Asas
Layak dan Wajar
Kompensasi yang diterima karyawan
dapat memenuhi kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal. Tolak ukur layak
adalah relatif, penetapan besarnya kompensasi didasarkan atas batas upah
minimal pemerintah dan eksternal konsistensi yang berlaku.
Manajer personalia diharuskan
selalu memantau dan menyesuaikan kompensasi dengan eksternal konsistensi yang
sedang berlaku. Hal ini penting supaya semangat kerja dan karyawan yang qualifiedtidak
terhenti, tuntutan serikat buruh dikurangi dan lain-lainnya.
METODE KOMPENSASI
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2000 : 123), metode kompensasi (balas jasa) dikenal metode
tunggal dan metode jamak.
1. Metode
Tunggal
Metode tunggal yaitu suatu metode
yang dalam penetapan gaji pokok hanya didasarkan atas ijazah terakhir dari
pendidikan formal yang dimilki karyawan.
2. Metode
Jamak
Metode jamak yaitu suatu metode
yang dalam gaji pokok didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti ijazah,
sifat pekerjaan, pendidikan informal bahkan hubungan keluarga ikut menentukan
besarnya gaji pokok seseorang. Jadi standar gaji pokok yang pasti tidak ada.
Ini terdapat pada perusahaan-perusahaan diskriminasi.
SISTEM KOMPENSASI
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2000 : 124), sistem pembayaran kompensasi yang umum
diterapkan diantaranya: sistem waktu, sistem hasil (output), dan sistem
borongan. Untuk lebih jelasnya mengenai system kompensasi ini akan diuraikan
sebagai berikut :
1. SistemWaktu
Dalam sistem waktu, kompensasi
(gaji/upah) itu besarnya ditetapkan berdasarkan standar waktu seperti jam,
hari, minggu atau bulan. Sistem waktu itu administrasi pengupahannya relativ
mudah serta dapat diterapkan kepada karyawan tetap maupun kepada pekerja
harian.
Sistem waktu ini biasanya
ditetapkan jika prestasi kerja sulit diukur per unitnya, dan bagi karyawan
tetap kompensasinya dibayar atas sistem waktu secara periodik setiap bulannya.
Setiap waktu itu besarnya
kompensasi hanya didasarkan kepada lamanya bekerja bukan dikaitkan dengan
prestasi kerjanya.
Kebaikan sistem waktu ialah
administrasi pengupahan mudah dan besarnya kompensasi yang akan dibayarkan
tetap. Kelemahan sistem waktu ialah yang malas pun kompensasinya tetap dibayar
sebesar perjanjian.
2. Sistem
Hasil (output)
Dalam sistem hasil, besarnya
kompensasi/upah ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti
per potong, meter, liter dan kilogram.
Dalam sistem hasil (output),
besarnya kompensasi yang dibayar selalu didasarkan kepada banyaknya hasil yang
dikerjakan bukan kepada lamanya waktu mengerjakannya. Sistem hasil ini tidak
dapat diterapkan kepada karyawan tetap (sistem waktu) dan jenis pekerjaan yang
tidak mempunyai standar fisik, seperti bagi karyawan administrasi.
Kebaikan sistem hasil ini
memberikan kesempatan kepada karyawan yang bekerja bersungguh-sungguh serta
berprestasi baik akan memperoleh balas jasa yang lebih besar. Jadi prinsip
keadilan betul-betul diterapkan. Sistem hasil ini perlu mendapat perhatian yang
bersungguh-sungguh mengenai kualitas barang yang dihasilkan, karena ada
kecenderungan dari karyawan untuk mencapai produksi yang lebih besar dan kurang
memperhatikan kualitasnya. Manager juga perlu memperhatikan jangan sampai
karyawan memaksa dirinya untuk bekerja di luar kemampuannya sehingga kurang
memperhatikan keselamannya.
Kelemahan sistem hasil ialah
kualitas barang yang dihasilkan kurang baik dan karyawan yang kurang mampu
balas jasanya kecil, sehingga kurang manusiawi.
3. Sistem
Borongan
Sistem borongan adalah suatu cara
pengupahan yang penetapkan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan
lama mengerjakannya. Penetapan besarnya balas jasa berdasarkan sistem borongan
ini cukup rumit, lama mengerjakannya, serta berapa alat yang diperlukan untuk
menyelesaikannya.
Jadi dalam sistem borongan ini
pekerja biasa mendapat balas jasa besar atau kecil, tergantung atas kecermatan
kalkulasi mereka.
KEBIJAKSANAAN KOMPENSASI
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2000 : 126), Kebijaksanaan kompensasi baik besarnya,
susunannya, maupun waktu pembayarannya dapat mendorong gairah kerja dan
keinginan karyawan untuk mencapai prestasi kerja yang optimal sehingga membantu
terwujudnya sasaran perusahaan.
Besarnya kompensasi harus
ditetapkan berdasarkan analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi
pekerjaan, posisi jabatan, konsistensi eksternal serta berpedoman kepada
keadilan dan undang-undang perburuhan. Dengan kebijaksanaan ini diharapkan akan
terbina kerja sama yang serasi dan memberikan kepuasan kepada semua pihak.
Susunan kompensasi yang
ditetapkan dengan baik akan memberikan motivasi kerja bagi karyawan. Kompensasi
kita ketahui terdiri dari kompensasi langsung (gaji/upah/insentif) dan
kompensasi tidak langsung (kesejahteraan karyawan), jika perbandingan kedua
kompensasi ini ditetapkan sedemikian rupa maka kehadiran karyawan akan lebih
baik.
WAKTU PEMBAYARAN KOMPENSASI
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2000 : 127), artinya kompensasi harus dibayar tepat pada
waktunya, jangan sampai terjadi penundaan supaya kepercayaan karyawan terhadap
bonafiditas perusahaan semakin besar ketenangan dan konsentrasi kerja akan
lebih baik. Tetapi jika pembayaran kompensasi tidak tepat pada waktunya
akibatnya disiplin, moral, gairah kerja karyawan akan menurun bahkan turnover karyawan
semakin besar. Pengusaha harus memahami bahkan balas jasa ini akan dipergunakan
karyawan beserta keluarganya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, di mana
kebutuhan itu tidak dapat ditunda seperti kebutuhan makanan. Kebijaksanaan
waktu pembayaran kompensasi ini hendaknya berpedoman daripada menunda lebih
baik mempercepat dan menetapkan waktu yang paling tepat.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
BESARNYA KOMPENSASI
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan (2000 : 144), faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya
kompensasi diantaranya yaitu :
1. Penawaran
dan Permintaan Tenaga Kerja
Jika pencari kerja (penawaran)
lebih banyak daripada lowongan pekerjaan (permintaan) maka kompensasi relatif
kecil. Sebaliknya jika pencari kerja lebih sedikit daripada lowongan pekerjaan,
maka kompensansi relatif semakin besar.
2. Kemampuan
dan Kesediaan Perusahaan Permintaan
Bila kemampuan dan kesediaan
perusahaan untuk membayar semakin baik maka tingkat kompensasi akan semakin
besar. Tetapi sebaliknya jika kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar
kurang maka tingkat kompensasi relatif kecil.
3. Serikat
Buruh atau Organisasi Karyawan
Apabila serikat buruhnya kuat dan
berpengaruh maka tingkat kompensasi semakin besar. Sebaliknya jika serikat
buruh tidak kuat dan kurang berpengaruh maka tingkat kompensasi relatif kecil.
4. Produktivitas
Kerja Karyawan
Jika produktivitas kerja karyawan
baik dan banyak maka kompensasi akan semakin besar. Sebaliknya kalau
produktivitas kerjanya buruk serta sedikit maka kompensasinya kecil.
5. Pemerintah
dengan Undang-Undang dan Keppresnya
Pemerintah dengan undang-undang
dan keppres menetapkan besarnya batas upah atau balas jasa minimum. Penetapan
pemerintah ini sangat penting supaya pengusaha jangan sewenang-wenang
menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan, karena pemerintah berkewajiban
untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
6. Biaya
Hidup (Cost of living)
Bila biaya hidup di daerah itu
tinggi maka tingkat kompensasi atau upah semakin besar. Tetapi sebaliknya jika
tingkat biaya hidup di daerah itu rendah, maka tingkat kompensasi atau upah
relatif kecil. Seperti tingkat upah di Jakarta lebih besar daripada di Bandung.
7. Posisi
Jabatan
Karyawan yang mendapat jabatan
yang lebih tinggi maka akan menerima gaji atau kompensasi yang lebih besar.
Sebaliknya yang menjabat jabatan yang lebih rendah akan memperoleh gaji atau
kompensasi yang kecil. Hal ini wajar karena seseorang yang mendapat kewenangan
dan tanggung jawab yang besar harus mendapatkan gaji atau kompensasi yang lebih
besar pula.
8. Pendidikan
dan Pengalaman Karyawan
Jika pendidikan lebih tinggi dan
pengalaman kerja yang lebih lama gaji atau balas jasanya akan semakin besar,
karena kecakapan serta keterampilannya lebih baik. Sebaliknya karyawan yang
berpendidikan rendah dan pengalaman kerja yang kurang maka tingkat gaji atau
kompensasinya lebih kecil.
9. Kondisi
Perekonomian Nasional
Bila kondisi perekonomian
nasional sedang maju (boom) maka tingkat upah atau kompensasi akan
semakin besar, karena akan mendekati kondisi (full employment). Sebaliknya
jika kondisi perekonomian kurang maju (depresi) maka tingkat upah rendah,
karena terdapat banyak penganggur (disqueshed unemployment).
10. Jenis
dan Sifat Pekerjaan
Kalau jenis dan sifat pekerjaan
itu mengerjakannya sulit atau sukar dan mempunyai risiko (finansial,
keselamatannya) besar, maka tingkat upah atau balas jasanya semakin besar,
karena meminta kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya. Tetapi jika jenis
dan sifat pekerjaan itu mengerjakannya mudah dan risikonya (finansial,
kecelakaannya) kecil, maka tingkat upah atau balas jasanya relatif rendah.
Misalnya, pekerjaan merakit komputer balas jasanya lebih besar daripada
mengerjakan mencetak batu bata.
Sumber :
annual report tahunan “Human Resources
Reinforcement for growth readiness” PT. Elnusa. Tbk
https://khoyunitapublish.wordpress.com/2013/02/25/kompensasi-manajemen/
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.