Thursday, June 16, 2016

Hubungan Industrial dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Pengertian dan Tujuan

     Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang/jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-niai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UU No.13/2003 tentang keteagakerjaan pasa 1 angka 16).
     Secara sederhana, hunungan industrial adalah sebuah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku prosess produksi barang/jsa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-piha yang terrkait dalam hubungan ini adalah pekerja, pengusaha dan pemerintah yang diistilahkan sebagai tripatrit. Di tingkat perusahaan, pekerja dan pengusaha merupakan tokoh utama dalam hubungan industrial.
     Tujuan hubunan industrial adalah untk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kunci utama keberhsilan mencapai hubungan industrial yang aman dan dinamis adalah komunikasi. Faktor penunjang utama dalam komunikasi ini adalah adanya intraksi positif dari keduanya.

     Didalam perusahaan tidak hanya ada pekerja dan pengusaha saja, tetapi terdapat beberapa pihak yang juga berkepentingan yaitu :
  1. Supplier atau perrusahaan pemasok
  2. Konsumen atau pengguna produk
  3. perusahaan pengguna
  4. masyarakat sekitar
  5. pemerintah
Selain itu para stakeholder yang lainnya adalah:
  1. para konsultan hubungan industrial
  2. Para arbitrator, mediator, dan akademisi
  3. Hakim-hakim pengadilan hubungan industrial

Prinsip-prinsip Hubungan Industrial 

Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, Hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Pengusaha dan pekerja, pemerintah dan masyarakat umunya sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan,
  2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang,
  3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau tugas,
  4. Pengusaha dan pekerja merupakan angota keluarga perusahaan,
  5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenngan perusahaan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan,
  6. Penigkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan pekerja.

Sarana Hubungan Industrial

Menurut pasal 103 UU Ketenagakerjaan, bentuk sarana hubungan industrial adalah :
  1. Serikat Pekerja/serikat buruh, organisasi yang terbentuk dari, oleh dan untuk pekerja diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, dan mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  2. Organisasi pengusaha, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha yang merupakan mitra kerja serikat pekerja dan pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha.
  3. Lembaga kerja sama bipatrit, merupakan orum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya pengusaha dan serikat pekerja yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja. 
  4. Lembaga kerja sam tripatrit, merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjan yang anggotanya terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lembaga kerja sama tripatrit terdiri dari Lembaga Kerja sama Tripatrit Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota; Lembaga Kerja sama tripatrit Sektoral Nasional, Provinsi; Peraturan Perusahaan.
  5. Perjanjian Kerja Bersama, merupkana perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dll.
  7. Lembaga Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perselisihan diharapkan dapat diselesaikan melaui perundingan bipatrit. Bila bipatrit gagal maka penyelesaian dilakukan melalui mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi atau konsiliasi gagal, maka perselisihan dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Norma-Norma dalam Hubungan Industrial

Ada 2 (dua) norma dalam hubungan industrial, yaitu :
  1. Makro minimal, undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya yang merupakan ketentuan normative yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
  2. Makro kondisional, perjanjian.peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Dari kedua jenis makro diatas, jelas bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan hubungan industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam perusahaan.

Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial diakses pada 17 Juni 2016

http://epsmanajemen sdm.blogspot.c.id/2011/07/hubungan-industrial-industrial-relation.html diakses pada 17 Juni 2016

http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-hubungan-industrial-menurut.html diakses pada 17 Juni 2016

https://sites.google.com/site/melacakilmu/peluang/konsepdasarhubunganindustrial diakses pada 17 Juni 2016

http://www.hukumtenagakerja.com/bentuk-bentuk-sarana-hubungan-industrial/#more-103 diakses pada 17 Juni 2016


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.