Thursday, June 16, 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengertian

     Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu hal yang sangat penting yang harus diperhatikan dan diterapkan didalam suatu perusahaan. Bagus tidaknya suatu perusahaan dapat dinilai salah satunya dengan melihat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ada diperusahaan tersebut. Ketidakpedulian dan tidak diterapkannya K3 akan merugikan perusahaan dan pekerja .
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki banyak pengertian/definisi diantaranya menurut  filosofi, Keilmuan, dan standar OHSAS, para ahli, dan Peraturan Pemerintah. Berikut penjelasannya :
  1. Filosofi (Mangkunegara), merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
  2. Kelimuan (Armanda, 2006), semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakkan dan pencemaran lingkungan.
  3. OHSAS 18001:2007 , semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain ditempat kerja.
  4. Mathis dan Jackson (2002, p.245) , Keselamatan merupakan perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan dan Kesehatan merujuk pada kondisi umum fisik, mental, dan stabilitas emosi secara umum.
  5. Suma'mur (2001, p.104), Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang ekerja di perusahaan yang bersangkutan
  6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
     Dari beberapa uraian pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja untuk perlindungan diri dan memperoleh jaminan atas K3 dalam melakukan pekerjaan yang dapat mengancam dirinya yang berasal dari individu sendiri atau dari lingkungan kerja serta perusahaan sebagai pihak yang mendukung, mengelola dan mengontrol k3 tersebut.

Tujuan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Beberapa pendapat mengenai tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain :
  • Gary J. Dessler (1993), untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat kepada setiap pekerja dan untuk melindungi sumber daya manusia
  • Suma'mur (1992), melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja, menjamin keselamatan orang lain yang berada ditempat kerja, sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Kep.463/MEN/1993, yaitu mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental sodial, dan bebas kecelakaan kerja. 

Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja 

Menurut Suma'mur (2009), secara umum terdapat dua golongan penyebab kecelakaan kerja yaitu :
  1. Unsafe Human Acts, tindakan atau perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan
  2. Unsafe Condition, keadaan lingkungan kerja yang tidak aman meliputi faktor fisik (penerangan, udara, kebisingan, radiasi), faktor kimia (gas, uap, debu, cairan), faktor biologi (bakteri, virus, jamur), faktor fisiologis (konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja), faktor psikologis (stres, penindasan, pelecehan seksual, intimidasi)
Beberapa penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor manusia  memiliki pengaruh besar terhadap kecelakaan kerja yaitu 80-85%.

Daftar Pustaka 

Sihombing S, Simon R, Sidjabat S. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Jakarta : IN MEDIA

Suyono Karna, Nawawinetu Erwin. 2013. Hubungan Antara Faktor Pembentuk Budaya Keselamatan Kerja Dengan Safety Behavior di PT DOK dan Perkapalan Surabaya Unit Hull Construtction. The Indonesian Journal Of Occupational Safety and Health. Vol 2. No. 1 di http://www.journal.unair.ac.id  diakses pada 17 Juni 2016

Kani Bobby, Mandagi R.J, Rantung J.P, Malingkus G.Y . 2013. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Studi Kasus Proyek PT Trakindo Utama. Jurnal Sipil Statik. Vil 1. No. 6 di http://ejournal.unsrat.ac.id/  diakses pada 17 Juni 2016

http://learnmine.blogspot.co.id/2015/04/keselamatan-dan-kesehatan-kerja.html diakses pada 17 Juni 2016

https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html diakses pada 17 Juni 2016

http://e-journal.uajy.ac.id/ diakses pada 17 Juni 2016

http://www.gunastara.co.id/artikel/18-iso-14001-ohsas-8001/ diakses pada 17 Juni 2016

https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja diakses pada 17 Juni 2016




No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.