A. KOMPENSASI
1. Pengertian
Kompensasi
Kompensasi mengandung arti yang lebih luas
daripada upah atau gaji. Upah atau gaji lebih menekankan pada balas jasa yang
bersifat finansial, sedangkan kompensasi mencakup balas jasa finansial maupun
non-finansial. Kompensasi merupakan pemberian balas jasa, baik secara langsung
berupa uang (finansial) maupun tidak langsung berupa penghargaan
(non-finansial).
Menurut Flippo dalam bukunya Principle of
Personal Management, kompensasi adalah harga
untuk jasa yang diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan
seseorang atau
badan hukum. Dessler dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia,
menyatakan kompensasi adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang
diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya karyawan itu.
Kompensasi mempunyai dua aspek. Pertama, pembayaran keuangan langsung dalam
bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan bonus; dan kedua, pembayaran tidak
langsung dalam bentuk tunjangan keuangan, seperti asuransi dan uang liburan
yang dibayarkan perusahaan.
Pemberian kompensasi dapat meningkatkan
prestasi kerja dan memotivasi karyawan. Oleh karena itu, perhatian organisasi
atau perusahaan terhadap pengaturan kompensasi secara rasional dan adil sangat
diperlukan. Bila karyawan memandang pemberian kompensasi tidak memadai,
prestasi kerja, motivasi maupun kepuasan kerja mereka cenderung akan
menurun. [1]
Definisi kompensasi menurut beberapa ahli
antara lain sebagai berikut:
Menurut Drs. Malayu S.P.
Hasibuan
Kompensasi adalah semua pendapatan yang
berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.[2]
Kompensasi dibagi menjadi dua, yaitu
kompensasi langsung (direct compensation) yang berupa gaji, upah dan
upah intensif, kompensasi tidak langsung (indirect compensation atau employee
welfare atau kesejahteraan karyawan).
2. Jenis-
Jenis Kompensasi yang Diberikan Kepada Karyawan
· Imbalan
Ektrinsik
a. Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang
antara lain misalnya :
- gaji
- upah
- honor
- bonus
- komisi
- insentif
- upah, dll
b. Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai
benefit / tunjangan pelengkap contohnya seperti :
- uang cuti
- uang makan
- uang transportasi / antar jemput
- asuransi
- jamsostek / jaminan sosial tenaga kerja
- uang pensiun
- rekreasi
- beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
· Imbalan
Intrinsik
Imbalan dalam bentuk intrinsik yang tidak
berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan berupa kelangsungan pekerjaan,
jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan kerja, pekerjaan yang menarik, dan
lain-lain.
3. Fungsi
Pemberian Kompensasi[3]
Program kompensasi atau balas jasa umumnya
bertujuan untuk kepentingan perusahaan, karyawan dan pemerintah/masyarakat.
Supaya tujuan tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya
program kompensasi ditetapkan berdasarkan prinsip adil dan wajar.
Program kompensasi harus dapat menjawab
pertanyaan apa yang mendorong seseorang bekerja dan mengapa ada orang yang
bekerja keras, sedangkan orang lain bekerjanya sedang-sedang saja.
Pemberian kompensasi adalah sebagai berikut:
a. Pengalokasian
sumber daya manusia secara efisien. Fungsi ini menunjukan pemberian kompensasi
pada karyawan yang berprestasi akan mendorong mereka untuk bekerja lebih baik.
b. Penggunaan
sumber daya manusia secara lebih efisien dan efektif. Dengan pemberian
kompensasi kepada karyawan mengandung implikasi bahwa organisasi akan
menggunakan tenaga karyawan dengan seefisien dan seefektif mungkin.
c. Mendorong
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Sistem pemberian kompensasi dapat membantu
stabilitas organisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan.
4. Tujuan
Pemberian Kompensasi
Pemberian kompensasi bertujuan sebagai
berikut:[4]
a. Pemenuhan
kebutuhan ekonomi. Karyawan menerima kompensasi berupa upah, gaji, atau bentuk
lainnya adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau dengan
kata lain, kebutuhan ekonominya. Dengan adanya kepastian menerima upah ata gaji
tersebut secara periodic, berarti adanya jaminan” economic security” bagi
dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
b. Meningkatkan
produktivitas kerja. Pemberian kompensasi yang makin baik akan mendorong
karyawan bekerja secara produktif.
c. Memajukan
organisasi atau perusahaan. Semakin berani suatu perusahaan atau organisasi
memberikan kompensasi yang tinggi semakin menunjukkan betapa makin suksesnya
suatu perusahaan, sebab pemberian kompensasi yang tinggi hanya mungkin apabila
pendapatan perusahaan yang digunakan untuk itu makin besar.
d. Menciptakan
keseimbangan dan keadilan. Ini berarti bahwa pemberian kompensasi berhubungan
dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan pada jabatan sehingga
tercipta keseimbangan antara “input” (syarat-syarat) dan “output”.
5. Asas
Kompensasi
Program kompensasi (balas jasa) harus
ditetapkan atas asas adil dan layak serta dengan memperhatikan undang-undang
perburuhan yang berlaku. Prinsip adil dan layak harus mendapat perhatian dengan
sebaik-baiknya supaya balas jasa yang akan diberikan merangsang gairah dan
kepuasan kerja karyawan.
a. Asas
Adil
Besarnya kompensasi yang dibayar kepada
setiap karyawan harus disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan,
risiko pekerjaan, tanggung jawab, jabatan pekerja dan memenuhi persyaratan
internal konsistensi.
Asas adil harus menjadi dasar penilaian,
perlakuan dan pemberian hadiah atau hukuman bagi setiap karyawan. Dengan asas
adil akan tercipta suasana kerja sama yang baik, disiplin, loyalitas dan
stabilitas karyawan akan lebih baik.
b. Asas
Layak dan Wajar
Kompensasi yang diterima karyawan dapat
memenuhi kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal. Tolak ukur layak adalah
relatif, penetapan besarnya kompensasi didasarkan atas batas upah minimal
pemerintah dan eksternal konsistensi yang berlaku.
Manajer personalia diharuskan selalu memantau
dan menyesuaikan kompensasi dengan eksternal konsistensi yang sedang berlaku.
Hal ini penting supaya semangat kerja dan karyawan yang qualified tidak
berhenti, tuntutan serikat buruh dikurangi, dll
6. Metode
Kompensasi
a. Metode
Tunggal
Metode tunggal yaitu suatu metode yang dalam
penetapan gaji pokok hanya didasarkan atas ijazah terakhir dan pendidikan
formal yang dimiliki karyawan. Jadi, tingkat golongan dan gaji pokok seseorang
hanya ditetapkan atas ijazah terakhir yang dijadikan standarnya.
b. Metode
Jamak
Metode jamak yaitu suatu metode yang dalam
gaji pokok didasarkan atas beberapa pertimbangan seperti ijazah, sifat
pekerjaan, pendidikan informal, bahkan hubungan keluarga ikut menentukan
besarnya gaji pokok seseorang. Jadi standar gaji pokok yang pasti tidak ada.
Ini terdapat pada perusahaan-perusahaan swasta yang didalamnya masih sering
terdapat diskriminasi.
7. Sistem
dan Kebijaksanaan Kompensasi
1. Sistem
Kompensasi
Sistem kompensasi yang umum diterapkan adalah
a. Sistem
waktu
b. Sistem
hasil (output)
c. Sistem
borongan
2. Kebijaksanaan
Kompensasi
Kebijakan kompensasi, baik besarnya,
susunannya maupun waktu pembayarannya dapat mendorong gairah kerja dan
keinginan karyawan untuk mencapai prestasi kerja yang optimal sehingga membantu
terwujudnya sasaran perusahaan. Besarnya kompensasi harus ditetapkan
berdasarkan analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, posisi
jabatan, konsistensi eksternal, serta berpedoman pada keadilan dan
undang-undang perburuhan.
B. KOMPENSASI
INSENTIF
1. Pengertian
Insentif
Ada beberapa pengertian insentif yang
dikemukakan oleh para ahli, diantaranya yang dikemukakan oleh Harsono bahwa
insentif adalah setiap sistem kompensasi dimana jumlah yang diberikan
tergantung dari hasil yang dicapai yang berarti menawarkan suatu insentif
kepada pekerja untuk mencapai hasil yang lebih baik. Sementara itu menurut
Heidjrachman dan Husnan mengatakan bahwa pengupahan insentif dimaksudkan untuk
memberikan upah atau gaji yang berbeda. Jadi dua orang karyawan yang mempunyai
jabatan yang sama bisa menerima upah yang berbeda dikarenakan prestasi kerja
yang berbeda.
“Insentif sebagai sarana motivasi dapat
diberikan batasan perangsang ataupun pendorong yang diberikan dengan sengaja
kepada pekerja agar dalam diri mereka timbul semangat yang lebih besar untuk
berprestasi bagi organisasi. Jadi pada dasarnya insentif merupakan suatu bentuk
kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang jumlahnya tergantung dari hasil
yang dicapai baik berupa finansial maupun non finasial. Hal ini dimaksudkan
untuk mendorong karyawan bekerja lebih giat dan lebih baik sehingga prestasi
dapat meningkat yang pada akhirnya tujuan perusahaan dapat tercapai.
2. Tujuan
Insentif
Tujuan utama dari pemberian insentif kepada
karyawan pada dasarnya adalah untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih baik
dan dapat menunjukkan prestasi yang baik. Cara seperti ini adalah cara yang
sangat efektif untuk meningkatkan hasil produksi perusahaan. Menurut pendapat
Heidjrachman dan Husnan (1992 : 151) mengatakan bahwa pelaksanaan sistem upah
insentif ini dimaksudkan perusahaan terutama untuk meningkatkan produktivitas
kerja karyawan dan mempertahankan karyawan yang berprestasi untuk tetap berada
dalam perusahaan.
Berdasarkan pendapat di atas maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan dari pemberian insentif, yaitu:
a. Bagi perusahaan
Tujuan pelaksanaan pemberian insentif kepada
karyawan dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dengan cara mendorong mereka
agar bekerja disiplin dan semangat yang lebih tinggi dengan tujuan menghasilkan
kualitas produksi yang lebih baik serta dapat bekerja dengan menggunakan faktor
produksi seefektif dan seefisien mungkin.
b. Bagi karyawan
Dengan pemberian insentif dari perusahaan
maka diharapkan karyawan memperoleh banyak keuntungan, seperti misalnya
mendapatkan upah atau gaji yang lebih besar, mendapat dorongan untuk
mengembangkan dirinya dan berusaha bekerja dengan sebaik – sebaiknya
DAFTAR PUSTAKA
Samsudin, Salidi.2006. Manajemen Sumber
Daya Manusia.Bandung: Pustaka Setia.
Malayu S.P Hasibuan.2008. Manajemen
Sumber Daya Manusia.P.T bumi aksara.
Salam, Abdus.2008. Manajemen Sumber Daya
Insani.Cirebon:STAIN PRESS.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.