Wednesday, June 15, 2016

hubungan industri

Hubungan Industrial adalah hubungan antara menejemen dalam sebuah perusahaan dan karyawan yang bekerja disana.Dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 1 nomor 16 adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsure pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD ’45
Tujuan dari sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis dan kondusif dalam sebuah perusahaan.
Hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. (Prof. Payaman Simanjuntak)
Pemangku Kepentingan dalam arti luas
•       Pengusaha
•       Pekerja
•       Pemerintah
•       Masyarakat (Vendor/Supplier dan Pembeli/Pelanggan)
Kepentingan Pemerintah
•       Sumber kesempatan kerja
•       Sumber penghasilan masyarakat
•       Sumber pertumbuhan ekonomi
•       Sumber Devisa
•       Menjamin penyediaan dan arus barang bagi masyarakat konsumen dan produsen    
•       Sumber pendapatan negara baik pajak perusahaan dan pajak penghasilan
Hubungan Industrial sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
•       Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Pasal 1 ayat 16 UU 13/2003 )
•       UU 13/2003 mengatur lebih lanjut dalam BAB XI tentang Hubungan Industrial, Bagian Kesatu Umum Pasal 102 ayat 1,2,3
Fungsi  Pemerintah dalam Hubungan Industrial
•       Menetapkan kebijakan
•       Memberikan pelayanan
•       Melaksanakan pengawasan
•       Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Tujuan Pembinaan  dan Pengembangan Hubungan Industrial
•       Menciptakan hubungan yang aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha
•       Menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat
Hubungan Industrial dalam arti sempit
Kepentingan Pekerja dalam Perusahaan
•       Kesempatan Kerja
•       Sumber penghasilan
•       Sarana melatih diri, memperkaya pengalaman
•       meningkatkan keahlian/keterampilan kerja
•       Tempat mengembangkan karier
•       Aktualisasi keberhasilan:mencapai puncak karir
Fungsi Pemerintah
•       Menetapkan kebijakan
•       Memberikan pelayanan
•       Melaksanakan pengawasan
•       Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Fungsi Pengusaha dalam HI
•       menciptakan kemitraan
•       mengembangkan usaha
•       memperluas lapangan kerja
•       memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Fungsi Pekerja dalam HI
•       menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya
•       menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi
•       menyalurkan aspirasi secara demokratis
•       mengembangkan keterampilan dan keahliannya
•       memajukan perusahaan
•       bila ada Serikat Pekerja (SP) maka SP turut  memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

•       Hubungan antara manajemen dan pekerja atau “Management Employees Relationship”
•       Karena pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari  adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. 
Kata Kunci Tujuan Hubungan Industrial
•       Aman
•       Harmonis
•       Peningkatan Produktivitas
•       Menjamin kepentingan Pengusaha dan Pekerja
Arti Produktivitas
•       Produktivitas adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu;daya produksi
•       Produktif adalah banyak mendatangkan hasil
•       Produksi adalah 1) hasil;penghasilan;barang yang dibuat atau dihasilkan atau 2) kegiatan utk menimbulkan atau menaikkan faedah/nilai suatu barang/jasa (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Kepentingan Pengusaha dalam Perusahaan
•       Menjaga/mengamankan asetnya
•       Mengembangkan modal/aset untuk memberi nilai tambah
•       Meningkatkan penghasilan pengusaha
•       Meningkatkan kesejahteraan pekerja
•       Aktualisasi diri sebagai manajemen yang sukses


Sumber:
Harrior, P. The Employement Relationship, a psychological perspective. (2001) British Library Cataloguing.
Menejemen Hubungan Industrial, Prof Payaman Simanjuntak
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kamus Besar Bahasa Indonesia


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.