Bagi Perseroan, sumber daya manusia adalah
aset yang sangat berharga yang harus terus dijaga dan diberdayakan.
Pemberdayaan dan perhatian yang tinggi terhadap SDM Perseroan dilakukan dengan
menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan menyehatkan dengan
menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi pada setiap
level operasional Perseroan.
Didalam penerapan program K3, Perseroan
secara rutin melakukan inspeksi terhadap faktor-faktor atau hazards yang berpotensi menyebabkan
cedera,sakit atau kecelakan, mengidentifikasi ketidakfungsian peralatan,
memonitor kondisi lingkungan yang berpotensi menimbulkan masalah K3, serta
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Standard
Operating Procedure (SOP).
K3 dapat diartikan dalam menjadi 2
pengertian, yaitu :
1. Secara filosofis
Yaitu suatu pemikiran atau upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2. Secara keilmuan
Ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Tujuan dari diterapkannya K3
adalah :
a. Melindungi
kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b. Meningkatkan
efisiensi kerja.
c. Mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Safety yang menjadi kaidah dasar dari K3
sudah sangat dimengerti oleh perusahaan tempat saya bekerja. Namun perlu kita
disadari bahwa terciptanya K3 di tempat kerja menjadi tanggung jawab bersama,
tidak hanya manajemen melainkan juga tanggung jawab pekerja.
Tanggung Jawab Manajemen
Kita telah membahas fakta bahwa tanggung
jawab akhir di tempat kerja agar selamat dan sehat terletak pada manajemen dan
pemilik perusahaan. Untuk itu beberapa hal yang harus dilakukan adalah sebagai
berikut:
· Kebijakan K3 : Pastikan semua
tingkat manajemen dan seluruh pekerja tahu isi dan mengikuti kebijakan K3,
tanpa kecuali.
· Penyediaan Sumber Daya :
Menyediakan fasilitas yang memadai dan sumber daya sehingga kebijakan kesehatan
dan keselamatan dapat diimplementasikan dengan baik -termasuk anggaran,
personil, pelatihan, kesempatan meningkatkan kualitas dan wadah untuk
berpartisipasi dalam perencanaan, evaluasi pelaksanaan, dan tindakan menuju
perbaikan dalam hal ini manajemen perusahaan tempat saya bekerja memcuat departemen khsusu yaitu SHE yang khusus mengurusi k3 di area kerja.
· Kebijakan pelatihan K3:
Pelatihan K3 harus dimulai dengan orientasi karyawan, ketika seorang karyawan
baru atau ditransfer ke pekerjaan baru.
Pekerja tidak harus dilihat sebagai pengamat
dalam K3. Mereka bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
mereka sendiri di tempat kerja sehingga mereka perlu mengambil bagian dalam
memastikan berfungsinya kebijakan K3. Untuk melakukan ini, mereka perlu
menyadari dan memahami berbagai bahaya kesehatan dan keselamatan, standar dan praktekpraktek
yang relevan dengan pekerjaan mereka.
Tanggung jawab pekerja meliputi:
· Menghormati semua peraturan
kesehatan dan keselamatan;
· Mengidentifikasi potensi resiko
/ bahaya pada workstation mereka;
· Berpartisipasi dalam Komite K3
bersama ;
· Menciptakan kesadaran di antara
rekan sekerja, termasuk yang baru, tentang budaya K3 yang dipromosikan dan
diharapkan di tempat kerja mereka.
Daftar Pustaka :
1. Silalahi, B.N.B. dan Silalahi, Rumendang
B. 1995. Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Jakarta : PT Binaan Pustaka Presindo
2. Suardi, Rudi. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja, Ppm
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.