Dalam sebuah perusahaan, baik
itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas
kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki
kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri
konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.
Bila sampai terjadi
perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi
solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan
industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama
untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di
Indonesia
Menurut UU No. 13/2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau
pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut harus diciptakan sedemikian rupa agar aman,
harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan
produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau
berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja danperselisihan antar serikat
pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial).
Perselisihan hubungan
industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam
hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme
mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka
Perselisihan hubungan industrial
dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.Selain itu biasanya sebelum masuk ke ranah hukum, melakukan
proses mediasi terlebih dahulu. Dalam hal ini untuk menampung aspirasi dari
para karyawan agar didengar oleh Management
di setiap perusahaan biasanya membuat suatu serikat pekerja. Dimana
peran serikat pekerja ini selain menampung segala keluhan dan aspirasi dari
karyawan yaitu untuk melindungi karyawan. Karena tugasnya yang kritis tersebut,
sebaiknya hubungan industrial antara serikat pekerja dan pengusaha dapat
tercipta dengan baik dan tidak membuat stigma yang membuat serikat pekerja
pasti selalu berlainan komitmen dengan tujuan perusahaan.
Serikat pekerja
sendiri juga memiliki tugas agar perusahaan dapat terus berkembang dan maju
dengan didukung oleh kinerja karyawannya. Oleh karena itu hubungan antara
serikat pekerja dan perusahaan seharusnya tercipta seperti hubungan antara ayah
dan anak, sebagai satu keluarga dimana sebagai keluarga adalah menyokong satu
sama lain agar sama-sama maju dan berkembang. Perusahaan adalah paying dan
rumah kita, dimana didalamnya tidak hanya terdapat karyawan namun juga terdapat
keluar-keluarga karyawan yang ikut terbantu dengan keberadaaan perusahaan. Terkadang perselisihan itu terjadi karena
suatu negosiasi tidak mendapatkan keputusan win-win solution antara dua belah
pihak. Sehingga tidak jarang serikat
pekerja melakukan demo ataupun mogok kerja agar keinginannya dipenuhi. Hal ini
tidak salah , karena mogok kerja bila kesepakatan tidak tercapai sampai batas
waktu yang ditentukan ada di dalam undang-undang. Namun, bila mogok kerja nya
sering, kita sebagai karyawan juga sebaiknya harus cerdas, customer kita
tentunya akan stop line dan akan berdampak pada kerugian untuk perusahaan. Yang
dapat berdampak pada profit atau mungkin lebih parahnya efek ketidak percayaan
sehingga customer kita memilih supplier lain, yang tentunya kita yang akan
dirugikan.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.