Hubungan
industrial adalah hubungan semua
pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di
suatu perusahaan. Pihak yang
berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders)
Pihak yang paling
berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung
sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja.
Di samping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok
faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai
masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah
juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan
perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.
Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara
manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Hubungan industrial yang terjadi
diperusahaan didasarkan pada kepentingan semua unsur atas keberhasilan
perusahaan.
Di PT. DEF hubungan industrial mencakup
kesemua aspek dan prinsip seperti perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi
karyawan, pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan pembagian
kerja. Kemudian antara pengusaha dan Negara yang mengatur tentang UU
ketenagakerjaan.
Hubungan yang terjadi antar perusahaan
juga merupakan salah satu contoh hubungan industrial misalnya PT. DEF yang
membutuhkan karyawan dari luar, PT. DEF akan mencari karyawan tersebut melalui
perusahaan alih daya/outsourcing untuk memenuhi kuota karyawannya. Dengan
begitu hubungan perusahaan satu dengan yang lain saling membutuhkan dan ada
perputaran ekonomi yang menjadi profit untuk perusahaan dan pajak Negara.
Hubungan industrial antara pekerja dengan
perusahaan sudah diatur dalam undang-undang berdasarkan perjanjian kerja yang
mempunyai unsur pekerjaan, gaji dan jobdesk serta wewenang
Keseimbangan antara pengusaha dan
pekerja merupakan tujuan ideal yang hendak dicapai agar
terjadi hubungan
yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena
tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha
adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling
mengisi satu dengan yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat
menghasilkan produk barang atau
jasa jika tidak didukung oleh
pekerja, demikian pula sebaliknya.
Jadi memang hubungan industrial ini tidak
bisa dilepaskan salah satu, antara pekerja, perusahaan dan Negara karena ini
saling berkaitan,
sumber :
https://tazkhya.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-kerja-dan-hubungan-industrial/
https://sites.google.com/site/melacakilmu/peluang/konsepdasarhubunganindustrial
http://www.stekpi.ac.id/informasi/datas/users/1-hubungan%20industrial.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.