Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
- Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
- Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
- Supplier atau perusahaan pemasok
- Konsumen atau para pengguna produk/jasa
- Perusahaan Pengguna
- Masyarakat sekitar
- Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
- Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
- Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
- Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
prinsip - prinsip hubungan industrial :
- Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
- Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
- Hubungan fungsional dan pembagian tugas
- Kekeluargaan
- Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
- Peningkatan produktivitas
- Peningkatan kesejahteraan bersama
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.