Pengertian
(Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)secara umum
merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar
OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian
(Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut
Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi
struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian
(Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar
OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi
(perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan
K3 dan mengelola resiko K3organisasi
(perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari
sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar
OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tabel
di bawah menjelaskan uraian singkat dari elemen-elemen Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan standar-standar di atas :
Sumber :
http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-elemen-sistem-manajemen.html
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.