Artikel Ilmiah K3
K3
Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Karyawan
Oleh:
Adrina Wita Hilderia S
ABSTRAK
Di era globalisasi dan pasar bebas
yang akan berlaku pada tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi
perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh
negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut
serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia ,
telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di
masa depan, yang penduduknya hidup di dalam lingkungan dan perilaku sehat,
memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta
memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (Prabowo, 2011).
PENDAHULUAN
Menurut Prabowo (2011) keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
Menurut Hendarman (2010),
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja
yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
Menurut Sardjito (2012), keselamatan
kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan
kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi
mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000),
mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalahsuatu kondisi dalam pekerjaan
yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi
masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja
menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga
kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan kerja (Occupational health) merupakan bagian dari kesehatan
masyarakat yang berkaitan dengan semua pekerjaan yang berhubungan dengan faktor
potensial yang mempengaruhi kesehatan pekerja (dalam hal ini Dosen, Mahasiswa
dan Karyawan). Bahaya pekerjaan (akibat kerja), Seperti halnya masalah
kesehatan lingkungan lain, bersifat akut atau khronis (sementara atau
berkelanjutan) dan efeknya mungkin segera terjadi atau perlu waktu lama. Efek
terhadap kesehatan dapat secara langsung maupun tidak langsung.Kesehatan masyarakat
kerja perlu diperhatikan, oleh karena selain dapat menimbulkan gangguan tingkat
produktifitas, kesehatan masyarakat kerja tersebut dapat timbul akibat
pekerjaanya. (Sardjito, 2011)
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja. (Sardjito, 2011)
PEMBAHASAN
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat
diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa
keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat
didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat
mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah
keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi
kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau
mengadakan pengawasan yang ketat. (Nuraini, 2012).
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan
kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti
apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. (Nuraini, 2012).
Tujuan kesehatan kerja adalah :
1. Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di
semua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental
maupun kesehatan sosial.
2. Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang
diakibatkan oleh tindakan/kondisi lingkungan kerjanya.
3. Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan
bahaya yang disebabkan olek faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4. Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang
sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya. Kesehatan kerja
mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya,
baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja,
kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan,
penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. (Nuraini, 2012).
KESIMPULAN
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Hal tersebut juga mengakibatkan
meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan
yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu,
perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14
tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami
perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (Prabowo, 2011).
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.