Wednesday, June 15, 2016

Hubungan Industrial



HUBUNGAN INDUSTRIAL
Riyan Yoga Sakti
41614010034


Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”  
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan  (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak
manajemen
2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan pemasok
4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Di samping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga
melibatkan:
1. Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial

Jadi, dapat disimpulkan bahwa “Hubungan Industrial (Industrial Relations)  adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace).”

PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya,
sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan
perusahaan.
2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing
mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas
4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
5. Tujuan  pembinaan  hubungan  industrial  adalah  menciptakan  ketenangan
berusahan  dan  ketentraman  bekerja  supaya  dengan  demikian  dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan
bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.

RUANG LINGKUP HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ruang Lingkup Cakupan
Pada dasarnya prinsip-prinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat-tempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan.

Ruang lingkup Fungsi
Fungsi  Pemerintah  :  Menetapkan  kebijakan,  memberikan  pelayanan,  melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaranperaturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya,  menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secarademokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi  Pengusaha  :  Menciptakan  kemitraan,  mengembangkan  usaha,  memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.

Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
a. Syarat-syarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan sosial
e. Kesehatan dan keselamatan kerja
f. Organisasi ketenagakerjaan
g. Iklim kerja
h. Cara penyelesaian keluh kesah dan perselisihan.
i. Cara memecahkan persoalan yang timbul secara baik, dsb.
TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.  Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing- masing, karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.

SARANA-SARANA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Dengan adanya pengaturan mengenai halhal yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan terjadi hubungan yang harmonis, kondusif dan berkeadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan melalui sarana sebagai berikut :
1. Lembaga Kerja Sama Bipartit
2. Lembaga Kerja Sama Tripartit
3. Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
4. Organisasi Pengusaha
5. Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
6. Peraturan Perusahaan
7. Perjanjian Kerja Bersama
8. Perjanjian Kerja Khusus

a) Lembaga Kerja Sama Bipartit
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah suatu badan ditingkat usaha atau unit produksi yang dibentuk oleh pekerja dan pengusaha. Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih dapat membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan anggotaanggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dan keahlian.  LKS  Bipartit  berfungsi  sebagai  forum  komunikasi,  konsultasi  dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
b) Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga Kerjasama Tripartit anggotaanggotanya terdiri dari unsur-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha. Fungsinya adalah  sebagai  forum  komunikasi,  konsultasi  dengan  tugas  utama menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan, baik berdimensi waktu saat sekarang yang telah timbul karena faktor-faktor yang tidak diduga maupun untuk mengatasi halhal yang akan datang.
c) Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
Organisasi pekerja adalah suatu organisasi yang didirikan secara sukarela dan demokratis dari, oleh dan untuk pekerja dan berbentuk Serikat Pekerja,  Gabungan Serikat Pekerja, Federasi, dan Non Federasi. Kehadiran Serikat Pekerja di perusahaan sangat penting dan strategis dalam pengembangan dan pelaksanaan Hubungan Industrial.
d) Organisasi Pengusaha
Organisasi pengusaha berhak dibentuk oleh para pengusaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Visi APINDO yaitu terciptanya iklim usaha yang baik bagi dunia usaha dan misinya adalah meningkatkan hubungan  industrial  yang  harmonis  terutama  ditingkat  perusahaan,  merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan, dan melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha khususnya anggota. Untuk menjadi anggota APINDO perusahaan dapat mendaftar di Dewan Pengurus Kota/Kabupaten (DPK) atau di Dewan Pengurus Privinsi (DPP)  atau di Dewan Pengurus Nasional (DPN).
e) Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perbedaan persepsi, interpretasi dan tujuan antara pekerja dengan pengusaha, atau  bahkan ketika terjadi tindak pelanggaran, dapat menimbulkan tekanan, keluhan dan ketidanyamanan pada suatu pihak.  Mekanisme penyelesaian keluh kesah merupakan sarana yang seharusnya diadakan setiap perusahaan. Mekanisme ini harus transparan dan merupakan bagian dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam pelaksanaan fungsifungsi supervisi dari setiap para manajer merupakan kunci terlaksananya  mekanisme ini.
f) Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuanketentuan tentang syaratsyarat kerja serta tata tertib perusahaan.
g) Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang disusun oleh pengusaha dan serikat yang telah terdaftar yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
h) Perjanjian Kerja Khusus
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain atau majikan, selama waktu tertentu sesuai perjanjian.

References

Kustandi, C. (t.thn.). Hubungan Industrial (Industrial Relation). Dipetik Juni 16, 2016, dari Cecep Kustandi: www.cecepkustandi.com/upload/HUBUNGANINDUSTRI.pdf


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.