HUBUNGAN INDUSTRIAL
Riyan
Yoga Sakti
41614010034
Pada Undang-Undang
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan Industrial
didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.”
Menurut Payaman J.
Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait
atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili
oleh pihak
manajemen
2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan pemasok
4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Di samping para
stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga
melibatkan:
1. Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa “Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya
hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan
pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha
(Industrial Peace).”
PRINSIP HUBUNGAN INDUSTRIAL
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan
kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan
demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat
pada umumnya,
sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan
kelangsungan
perusahaan.
2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak
orang.
3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan
masing-masing
mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau
pembagian tugas
4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga
perusahaan.
5. Tujuan
pembinaan hubungan industrial
adalah menciptakan ketenangan
berusahan dan ketentraman
bekerja supaya dengan
demikian dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat
meningkatkan kesejahteraan
bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan
pekerja.
RUANG LINGKUP HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ruang
Lingkup Cakupan
Pada dasarnya
prinsip-prinsip dalam hubungan industrial mencakup seluruh tempat-tempat kerja
dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk
mencapai tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai
unsur upah, perintah dan pekerjaan.
Ruang
lingkup Fungsi
Fungsi
Pemerintah : Menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaranperaturan
undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan
sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban
demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secarademokratis, mengembangkan
ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi Pengusaha :
Menciptakan kemitraan, mengembangkan
usaha, memperluas lapangan kerja
dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta
berkeadilan.
Ruang Lingkup Masalah
Adalah seluruh
permasalahan yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan hubungan
antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. Didalamnya termasuk :
a. Syarat-syarat kerja
b. Pengupahan
c. Jam kerja
d. Jaminan sosial
e. Kesehatan dan
keselamatan kerja
f. Organisasi
ketenagakerjaan
g. Iklim kerja
h. Cara penyelesaian
keluh kesah dan perselisihan.
i. Cara memecahkan
persoalan yang timbul secara baik, dsb.
TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tujuan Hubungan
Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis,
kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Ada
tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu :
a. Hak dan kewajiban
terjamin dan dilaksanakan
b. Apabila timbul
perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit
c. Mogok kerja oleh
pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu
digunakan untuk memaksakan kehendak masing- masing, karena perselisihan yang
terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik.
SARANA-SARANA DALAM HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Dengan adanya pengaturan mengenai hal‐hal yang harus dilaksanakan oleh
pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan hubungan industrial, maka diharapkan
terjadi hubungan yang harmonis, kondusif dan berkeadilan. Untuk mewujudkan hal
tersebut diperlukan sarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa hubungan industrial dilaksanakan
melalui sarana sebagai berikut :
1. Lembaga Kerja Sama Bipartit
2. Lembaga Kerja Sama Tripartit
3. Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja/Buruh
4. Organisasi Pengusaha
5. Lembaga keluh kesah & penyelesaian perselisihan
hubungan industrial
6. Peraturan Perusahaan
7. Perjanjian Kerja Bersama
8. Perjanjian Kerja Khusus
a) Lembaga Kerja Sama Bipartit
Lembaga Kerjasama Bipartit adalah suatu badan ditingkat
usaha atau unit produksi yang dibentuk oleh pekerja dan pengusaha. Setiap
pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih dapat membentuk
Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan anggota‐anggota yang terdiri dari unsur
pengusaha dan pekerja yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dan keahlian. LKS
Bipartit berfungsi sebagai
forum komunikasi, konsultasi
dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan
guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
b) Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga Kerjasama Tripartit anggota‐anggotanya terdiri dari
unsur-unsur pemerintahan, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha.
Fungsinya adalah sebagai forum
komunikasi, konsultasi dengan
tugas utama menyatukan konsepsi,
sikap dan rencana dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan, baik berdimensi
waktu saat sekarang yang telah timbul karena faktor-faktor yang tidak diduga
maupun untuk mengatasi hal‐hal yang akan datang.
c) Organisasi Pekerja atau
Serikat Pekerja/Buruh
Organisasi pekerja adalah suatu organisasi yang didirikan
secara sukarela dan demokratis dari, oleh dan untuk pekerja dan berbentuk
Serikat Pekerja, Gabungan Serikat
Pekerja, Federasi, dan Non Federasi. Kehadiran Serikat Pekerja di perusahaan
sangat penting dan strategis dalam pengembangan dan pelaksanaan Hubungan
Industrial.
d) Organisasi Pengusaha
Organisasi pengusaha berhak dibentuk oleh para pengusaha,
seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Visi APINDO yaitu terciptanya
iklim usaha yang baik bagi dunia usaha dan misinya adalah meningkatkan hubungan industrial
yang harmonis terutama
ditingkat perusahaan, merepresentasikan dunia usaha Indonesia di
lembaga ketenagakerjaan, dan melindungi, membela dan memberdayakan seluruh
pelaku usaha khususnya anggota. Untuk menjadi anggota APINDO perusahaan dapat
mendaftar di Dewan Pengurus Kota/Kabupaten (DPK) atau di Dewan Pengurus
Privinsi (DPP) atau di Dewan Pengurus
Nasional (DPN).
e) Lembaga keluh kesah &
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perbedaan persepsi, interpretasi dan tujuan antara pekerja
dengan pengusaha, atau bahkan ketika
terjadi tindak pelanggaran, dapat menimbulkan tekanan, keluhan dan
ketidanyamanan pada suatu pihak. Mekanisme
penyelesaian keluh kesah merupakan sarana yang seharusnya diadakan setiap
perusahaan. Mekanisme ini harus transparan dan merupakan bagian dari Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam
pelaksanaan fungsi‐fungsi supervisi dari setiap para manajer merupakan kunci
terlaksananya mekanisme ini.
f) Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan adalah suatu peraturan yang dibuat
secara tertulis yang memuat ketentuanketentuan tentang syarat‐syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
g) Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang
disusun oleh pengusaha dan serikat yang telah terdaftar yang dilaksanakan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
h) Perjanjian Kerja Khusus
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang
satu mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain atau majikan, selama waktu
tertentu sesuai perjanjian.
References
Kustandi, C. (t.thn.). Hubungan Industrial
(Industrial Relation). Dipetik Juni 16, 2016, dari Cecep Kustandi:
www.cecepkustandi.com/upload/HUBUNGANINDUSTRI.pdf
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.