Wednesday, June 15, 2016

Hubungan Industri

Abstrak
Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Negara Indonesia merupakan negara yang digolongkan dalam negara berkembang diamana pertumbuhan ekonominya dalam tahap lepas landas. Banyak sektor yang sedang mengalami pertumbuhan dari segi pertanian, pertambangan ataupun industri, dari berbagai macam kegiatan ekonomi ini Negara Indonesia memiliki cara tersendiri dalam mensejahterakan rakyatnya yang diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 33 ayat 1-5, dimana disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Upaya negara dalam mensejahterkan rakyat dapat dilakukan dengan berbagai macam kegiatan perekonomian diberbagai bidang, salah satunya yaitu dibidang industri.
Pendahuluan
Pengertian Hubungan Industri
Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hubungan industrial merupakan bidang yang berada di persimpangan. Selama lebih dari sepuluh tahun paradigma baru dalam hubungan industrial ini telah diterima dan menjadi perhatian (Godard & Delaney, 2000). Pekerjaan baru dan praktik manajemen sumber daya manusia telah menggantikan serikat pekerja dan kesepakatan bersama sebagai kekuatan inovatif kunci dalam hubungan industrial dan berdampak positif pada kinerja. Kinerja yang positif merupakan bagian dari penciptaan hubungan manajemen dan karyawan yang lebih kooperatif sehingga mendorong karyawan bekerja lebih keras dan saling berbagi dengan pengusaha.
Prinsip-prinsip Hubungan Industri
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu :
1.       Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
2.       Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
3.       Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4.       Kekeluargaan
5.       Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
6.       Peningkatan produktivitas
7.        kesejahteraan bersama.
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan selangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1.       Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2.       Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
3.       Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
4.       Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan  Hubungan Industri
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Tujuan akhir pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi. Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya hanya mungkin terjadi jika perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan lebih membaik.\
Sementara itu kesejahteraan semua pihak, khususnya para pekerja, hanya mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas perusahaan pada tingkat tertentu, atau jika ada peningkatan produktivitas yang memadai, yang mengarah ke tingkat produktivitas sesuai dengan harapan pengusaha. Sebelum mampu mencapai tingkat produktivitas yang diharapkan, semua pihak yang terkait dalam proses produksi, khususnya pimpinan perusahaan, perlu secara sungguh-sungguh menciptakan kondisi kerja yang mendukung. Kunci utama keberhasilan menciptakan Hubungan Industrial yang aman dan dinamis adalah komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat besar.
Faktor penunjang utama dalam komunikasi ini adalah adanya interaksi positif antara pekerja dan pengusaha. Interaksi semacam ini apabila dipelihara secara teratur dan berkesinambungan akan menciptakan sa1ing pengertian dan kepercayaan. Kedua hal tersebut pada gilirannya akan merupakan faktor dominan dalam menciptakan ketenangan kerja dan berusaha atau industrial peace.
Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
1.       Serikat Pekerja/Buruh
2.       Organisasi Pengusaha
3.        Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
4.       Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
5.        Perusahaan
6.       Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
7.        perundang-undangan ketenagakerjaaan
8.       Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
Untuk mencapai tujuan utama pengaturan hubungan industrial, diperlukan beberapa sarana untuk melaksanakannya, yaitu sebagai berikut.
Peraturan perundang-undangan yang merupakan standar minimal yang harus ditaati
Perjanjian kerja bersama (PKB) yang merupakan syarat kerja yang dirumuskan melalui perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha.
Peraturan perusahaan (PP) yang menagtur syarat kerja yang dibuat oleh perusahaan.

Fungsi dari Hubungan Industri
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi para pelaku dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut :
1.      Fungsi pemerintah :
-          menetapkan kebijakan ;
-          memberikan pelayanan ;
-          melaksanakan pengawasan ;
-          melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2.      Fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh :
-          menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya ;
-          menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi ;
-          menyalurkan aspirasi secara demokratis ;
-          mengembangkan keterampilan dan keahliannya ;
-          memajukan perusahaan ;
-          memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3.      Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya :
-          menciptakan kemitraan ;
-          mengembangkan usaha ;
-          memperluas lapangan kerja ;
-          memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

Perundingan Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif di dalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam praktiknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.

Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat karyawan.

Kesemua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.

Kesimpulan

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Titik ukur dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian yang saling mengikat/saling merelakan antar hak dan kewajiban antara pengusa dan pekerja/buruh untuk saling menerima dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hubungan kerja terdapat berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tidak terlaksananya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha oleh karena itu perlu ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam permaslahan tersebut.
Hubungan industrial pada dasarnya menitik beratkan pada hak dan kewajiban diantara pekerja/buruh dan pengusaha. Diatur dalam konvensi-konvensi internasional dan aturan-aturan yang berlaku di negra Indonesia.

Daftar Pustaka

7.       https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.