Abstrak
Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja
pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan
perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan
perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi
antara pengusaha dan pekerja. Negara Indonesia merupakan negara yang
digolongkan dalam negara berkembang diamana pertumbuhan ekonominya dalam tahap
lepas landas. Banyak sektor yang sedang mengalami pertumbuhan dari segi
pertanian, pertambangan ataupun industri, dari berbagai macam kegiatan ekonomi
ini Negara Indonesia memiliki cara tersendiri dalam mensejahterakan rakyatnya
yang diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 33 ayat 1-5, dimana disebutkan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Upaya
negara dalam mensejahterkan rakyat dapat dilakukan dengan berbagai macam
kegiatan perekonomian diberbagai bidang, salah satunya yaitu dibidang industri.
Pendahuluan
Pengertian Hubungan Industri
Pengertian hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 16
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hubungan industrial merupakan bidang yang berada di
persimpangan. Selama lebih dari sepuluh tahun paradigma baru dalam hubungan
industrial ini telah diterima dan menjadi perhatian (Godard & Delaney,
2000). Pekerjaan baru dan praktik manajemen sumber daya manusia telah
menggantikan serikat pekerja dan kesepakatan bersama sebagai kekuatan inovatif
kunci dalam hubungan industrial dan berdampak positif pada kinerja. Kinerja
yang positif merupakan bagian dari penciptaan hubungan manajemen dan karyawan
yang lebih kooperatif sehingga mendorong karyawan bekerja lebih keras dan
saling berbagi dengan pengusaha.
Prinsip-prinsip Hubungan Industri
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip
dari Hubungan industrial, yaitu :
1.
Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh,
masyarakat, dan pemerintah
2.
Kemitraan yang saling menguntungan:
Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan
membutuhkan
3.
Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4.
Kekeluargaan
5.
Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman
bekerja
6.
Peningkatan produktivitas
7.
kesejahteraan bersama.
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan
kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan selangsungan perusahaan. Dengan
demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1.
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan
masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan
kelangsungan perusahaan.
2.
Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi
banyak orang.
3.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan
fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian
kerja atau pembagian tugas.
4.
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga
perusahaan.
Tujuan Hubungan Industri
Tujuan pembinaan hubungan
industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja
supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.Peningkatan
produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu
kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Tujuan akhir pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua
tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi.
Produktivitas perusahaan yang diawali dengan produktivitas kerja pekerjanya
hanya mungkin terjadi jika perusahaan didukung oleh pekerja yang sejahtera atau
mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang kesejahteraan mereka akan
lebih membaik.\
Sementara itu kesejahteraan semua pihak, khususnya para
pekerja, hanya mungkin dapat dipenuhi apabila didukung oleh produktivitas
perusahaan pada tingkat tertentu, atau jika ada peningkatan produktivitas yang
memadai, yang mengarah ke tingkat produktivitas sesuai dengan harapan
pengusaha. Sebelum mampu mencapai tingkat produktivitas yang diharapkan, semua
pihak yang terkait dalam proses produksi, khususnya pimpinan perusahaan, perlu
secara sungguh-sungguh menciptakan kondisi kerja yang mendukung. Kunci utama
keberhasilan menciptakan Hubungan Industrial yang aman dan dinamis adalah
komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan
diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang
teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik
manfaat besar.
Faktor penunjang utama dalam komunikasi ini adalah adanya interaksi
positif antara pekerja dan pengusaha. Interaksi semacam ini apabila dipelihara
secara teratur dan berkesinambungan akan menciptakan sa1ing pengertian dan
kepercayaan. Kedua hal tersebut pada gilirannya akan merupakan faktor dominan
dalam menciptakan ketenangan kerja dan berusaha atau industrial peace.
Sarana Pendukung Hubungan Industrial
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana
pendukung Hubungan industrial, sebagai berikut :
1.
Serikat Pekerja/Buruh
2.
Organisasi Pengusaha
3.
Kerjasama
bipartit (LKS Bipartit)
4.
Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit
5.
Perusahaan
6.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
7.
perundang-undangan ketenagakerjaaan
8.
Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial
Untuk mencapai tujuan utama pengaturan hubungan industrial, diperlukan
beberapa sarana untuk melaksanakannya, yaitu sebagai berikut.
Peraturan
perundang-undangan yang merupakan standar minimal yang harus ditaati
Perjanjian
kerja bersama (PKB) yang merupakan syarat kerja yang dirumuskan melalui
perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha.
Peraturan
perusahaan (PP) yang menagtur syarat kerja yang dibuat oleh perusahaan.
Fungsi dari Hubungan Industri
Hubungan Industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur penguasa, pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Fungsi para pelaku dalam hubungan
industrial adalah sebagai berikut :
1. Fungsi pemerintah :
- menetapkan kebijakan ;
- memberikan pelayanan ;
- melaksanakan pengawasan ;
- melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Fungsi pekerja/buruh dan serikat
pekerja/buruh :
- menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya ;
- menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi ;
- menyalurkan aspirasi secara
demokratis ;
- mengembangkan keterampilan dan
keahliannya ;
- memajukan perusahaan ;
- memperjuangkan kesejahteraan anggota
beserta keluarganya.
3. Fungsi pengusaha dan organisasi
pengusahanya :
- menciptakan kemitraan ;
- mengembangkan usaha ;
- memperluas lapangan kerja ;
- memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Perundingan Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan
dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja
korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan
manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal
maupun informal, dan semakin intensif di dalam masyarakat modern. Di dalam
hubungan kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan
konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan
di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam praktiknya, persyaratan
kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian
kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang
bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat
dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama
(PKB).Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah
KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah
merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam
hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini
diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung
jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13
tahun 2003 Point 21.PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan
serikat karyawan.
Kesemua itu
untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja,
sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan
partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan
menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.Masa berlakunya PKB paling lama 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun.
PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan
hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan,
organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit,
peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut
ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3
(tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan
tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk
paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak
memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
Kesimpulan
Hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja berdasarkan
perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Titik ukur
dalam hubungan kerja adalah adanya perjanjian yang saling mengikat/saling
merelakan antar hak dan kewajiban antara pengusa dan pekerja/buruh untuk saling
menerima dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Hubungan
industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam
proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
hubungan kerja terdapat berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari
tidak terlaksananya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha
oleh karena itu perlu ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam permaslahan
tersebut.
Hubungan
industrial pada dasarnya menitik beratkan pada hak dan kewajiban diantara
pekerja/buruh dan pengusaha. Diatur dalam konvensi-konvensi internasional dan
aturan-aturan yang berlaku di negra Indonesia.
Daftar Pustaka
7.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.