Tuesday, June 21, 2016

Artikel Hubungan Industrial

HUBUNGAN INDUSTRIAL
Oleh: Renward Panyel Siahaan

Pendahulan
          Hubungan Industrial (Industrial Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha (Industrial Peace). Pada UndangUndang Ketenagakerjaan No.  13 tahun 2003 pasal  1  angka 16 Hubungan Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses 
produksi barang  dan/atau jasa yang terdiri  dari  unsur  pengusaha,  pekerja/buruh dan pemerintah yang  didasarkan pada nilainilai  Pancasila dan UndangUndang  Dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945.” 
Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah hubungan industrial perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganannya,  karena berpengaruh besar  terhadap kelangsungan proses  produksi yang terjadi di perusahaan. Keseimbangan antara pengusaha dan pekerja  merupakan tujuan ideal  yang hendak dicapai  agar  terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja  dan pengusaha adalah hubungan yang saling  membutuhkan dan saling  mengisi satu dengan yang  lainnya.  Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk barang atau jasa jika tidak didukung oleh pekerja, demikian pula sebaliknya. 
Yang paling mendasar dalam Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitrasejajaran antara Pekerja dan Pengusaha yang  keduanya mempunyai kepentingan yang  sama,  yaitu  bersamasama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan (Guntur 2010)

Tujuan Hubungan Industrial
          Manajemen talenta sekarang ini dirasakan sangat penting. Data lain yang menarik berkaitan dengan manajemen talenta ini dapat dilihat dari hasil riset McKinsey tahun 1997 dan 2001 yang mengungkapkan beberapa hal menarik, yaitu: karyawan bertalenta dan kepemimpinan semakin bertambah langka. Karyawan dan pemimpin berkualitas yang memasuki angkatan kerja lebih sedikit untuk menggantikan pemimpin yang sudah tua dan pensiun. (McKinsey, 1997)
Selanjutnya hasil riset 2001 mengungkapkan: Pertumbuhan perusahaan terbatas karena tidak cukupnya karyawan bertalenta yang tepat. Dalam lima tahun, rata-rata perusahaan akan kehilangan 30% dari staf eksekutifnya. Perusahaan kekurangan pimpinan bertalenta. Tingkat kesalahan tinggi (40-50%) ketika karyawan eksekutif bertalenta dibajak dari luar perusahaan. (McKinsey, 2001) Hasil riset lain dari Boston Consulting Group (2008) yang dilakukan di beberapa benua yang berjudul “Creating People Advantage – How to address HR Challenges Worldwide through 2015” menyimpulkan beberapa hal, yaitu: Karyawan bertalenta dan kepemimpinan akan menjadi sumber daya yang semakin langka; Usia angkatan kerja secara rata-rata akan semakin tua, dan kini orang berkecenderungan untuk memiliki lebih sedikit anak; Perusahaan-perusahaan akan bergerak menjadi organisasi global; dan Kebutuhan emosional karyawan akan semakin penting dari sebelumnya.



Fungsi Hubungan Industrial
1.      Fungsi  Pemerintah : Menetapkan kebijakan,  memberikan pelayanan,  melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undangundang ketenagakerjaan yang berlaku. 
2.      Fungsi  Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai  kewajibannya,  menjaga ketertiban demi  kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,  mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. 
3.      Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan.
3.
Tujuan Hubungan Industrial
Tujuan dari sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis dan kondusif dalam sebuah perusahaan.
Hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. (Prof. Payaman Simanjuntak)
Pemangku Kepentingan dalam arti luas
•       Pengusaha
•       Pekerja
•       Pemerintah
•       Masyarakat (Vendor/Supplier dan Pembeli/Pelanggan)
Kepentingan Pemerintah
•       Sumber kesempatan kerja
•       Sumber penghasilan masyarakat
•       Sumber pertumbuhan ekonomi
•       Sumber Devisa
•       Menjamin penyediaan dan arus barang bagi masyarakat konsumen dan produsen   
•       Sumber pendapatan negara baik pajak perusahaan dan pajak penghasilan
Hubungan Industrial sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
•       Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Pasal 1 ayat 16 UU 13/2003 )
•       UU 13/2003 mengatur lebih lanjut dalam BAB XI tentang Hubungan Industrial, Bagian Kesatu Umum Pasal 102 ayat 1,2,3
Fungsi  Pemerintah dalam Hubungan Industrial
•       Menetapkan kebijakan
•       Memberikan pelayanan
•       Melaksanakan pengawasan
•       Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Tujuan Pembinaan  dan Pengembangan Hubungan Industrial
•       Menciptakan hubungan yang aman dan harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas usaha
•       Menjamin kepentingan semua pihak yang terlibat
Hubungan Industrial dalam arti sempit
Kepentingan Pekerja dalam Perusahaan
•       Kesempatan Kerja
•       Sumber penghasilan
•       Sarana melatih diri, memperkaya pengalaman
•       meningkatkan keahlian/keterampilan kerja
•       Tempat mengembangkan karier
•       Aktualisasi keberhasilan:mencapai puncak karir
Fungsi Pemerintah
•       Menetapkan kebijakan
•       Memberikan pelayanan
•       Melaksanakan pengawasan
•       Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Fungsi Pengusaha dalam HI
•       menciptakan kemitraan
•       mengembangkan usaha
•       memperluas lapangan kerja
•       memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

Ruang Lingkup Hubungan Industrial
Heidjrahman berpendapat bahwa hubungan industrial secara garis besar dibedakanmenjadi dua, yaitu masalah man power marketing dan man power management. Man Power Marketing membahas  penentuan syarat-syarat kerja yang akan diterapkandalam pelaksanaan ikatan kerja, baik secara individual (individual bargaining) maupun olehwakil-wakil pekerja yang tergabung dalam organisasi pekerja (collective bargaining). Syarat-syarat kerja yang akan ditentukan dalam proses tersebut biasanya meliputi:1) Jam kerja 2) Hari kerja 3) Tempat kerja 4) Upah 5) Jaminan sosial.
Man Power Management  membahas pelaksanaan syarat-syarat kerja dan berbagai permasalahan   serta   pemecahannya.   Pelaksanaan   syarat-syarat   kerja   dengan   berbagai permasalahan dan pemecahannya dapat diterapkan kepada pekerja secara individual maupun kepada keseluruhan karyawan melalui organisasi pekerja. Personal   Management  membahas   penanganan   pelaksanaan   syarat   kerja   beserta permasalahan  dan  pemecahannya  diterapkan  secara individu.  Sedangkan  Labor  Relationmembahas penanganan permasalahan dan pemecahannya keorganisasian pekerja. Permasalahan   yang   dihadapi   dan   pemecahannya   yang   diwakilkan   kepada   serikatpekerja akan meliputi: 1) Penarikan tenaga kerja 2) Pengembangan tenaga kerja 3) Kompensasi 4) Integrasi 5) Pemeliharaan

Daftar Pustaka
Harrior, P. 2001. The Employement Relationship, a psychological perspective: British Library Cataloguing.
Simanjuntak. 2005. Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Bumi Aksara
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kamus Besar Bahasa Indonesia

http://hukumketenagakerjaan.wordpress.com/2013/01/11/hubungan-industrial-yang-harmonis/ diakses 21 Juni 2016

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.