HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Oleh:
Renward Panyel Siahaan
Pendahulan
Hubungan Industrial (Industrial
Relations) adalah kegiatan yang mendukung terciptanya hubungan yang harmonis
antara pelaku bisnis yaitu pengusaha, karyawan dan
pemerintah, sehingga tercapai ketenangan bekerja dan kelangsungan
berusaha (Industrial Peace). Pada Undang‐Undang
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 16 Hubungan
Industrial didefinisikan sebagai “Suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses
produksi
barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai‐nilai
Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.”
Melihat pentingnya kegiatan ini, masalah
hubungan industrial perlu mendapat perhatian khusus dalam
penanganannya, karena berpengaruh besar terhadap kelangsungan
proses produksi yang terjadi di perusahaan. Keseimbangan antara
pengusaha dan pekerja merupakan tujuan ideal yang hendak
dicapai agar terjadi hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha karena
tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha
adalah hubungan yang saling membutuhkan dan saling mengisi satu
dengan yang lainnya. Pengusaha tidak akan dapat menghasilkan produk
barang atau jasa jika tidak didukung oleh
pekerja, demikian pula sebaliknya.
Yang paling mendasar dalam
Konsep Hubungan Industrial adalah Kemitra‐sejajaran antara
Pekerja dan Pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang
sama, yaitu bersama‐sama ingin meningkatkan
taraf hidup dan mengembangkan perusahaan (Guntur 2010)
Tujuan
Hubungan Industrial
Manajemen talenta sekarang ini dirasakan
sangat penting. Data lain yang menarik berkaitan dengan manajemen talenta ini
dapat dilihat dari hasil riset McKinsey tahun 1997 dan 2001 yang mengungkapkan
beberapa hal menarik, yaitu: karyawan bertalenta dan kepemimpinan semakin
bertambah langka. Karyawan dan pemimpin berkualitas yang memasuki angkatan
kerja lebih sedikit untuk menggantikan pemimpin yang sudah tua dan pensiun.
(McKinsey, 1997)
Selanjutnya hasil riset 2001
mengungkapkan: Pertumbuhan perusahaan terbatas karena tidak cukupnya karyawan
bertalenta yang tepat. Dalam lima tahun, rata-rata perusahaan akan kehilangan
30% dari staf eksekutifnya. Perusahaan kekurangan pimpinan bertalenta. Tingkat
kesalahan tinggi (40-50%) ketika karyawan eksekutif bertalenta dibajak dari
luar perusahaan. (McKinsey, 2001) Hasil riset lain dari Boston Consulting Group
(2008) yang dilakukan di beberapa benua yang berjudul “Creating People
Advantage – How to address HR Challenges Worldwide through 2015” menyimpulkan
beberapa hal, yaitu: Karyawan bertalenta dan kepemimpinan akan menjadi sumber
daya yang semakin langka; Usia angkatan kerja secara rata-rata akan semakin
tua, dan kini orang berkecenderungan untuk memiliki lebih sedikit anak;
Perusahaan-perusahaan akan bergerak menjadi organisasi global; dan Kebutuhan
emosional karyawan akan semakin penting dari sebelumnya.
Fungsi Hubungan Industrial
1.
Fungsi
Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan undang‐undang ketenagakerjaan
yang berlaku.
2.
Fungsi
Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan,
keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya.
3.
Fungsi Pengusaha
: Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis
serta berkeadilan.
3.
Tujuan
Hubungan Industrial
Tujuan dari
sebuah hubungan industrial adalah terciptanya hubungan yang harmonis, dinamis
dan kondusif dalam sebuah perusahaan.
Hubungan antara
semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi barang
atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. (Prof. Payaman Simanjuntak)
Pemangku
Kepentingan dalam arti luas
• Pengusaha
• Pekerja
• Pemerintah
• Masyarakat (Vendor/Supplier dan
Pembeli/Pelanggan)
Kepentingan
Pemerintah
• Sumber kesempatan kerja
• Sumber penghasilan masyarakat
• Sumber pertumbuhan ekonomi
• Sumber Devisa
• Menjamin penyediaan dan arus barang bagi
masyarakat konsumen dan produsen
• Sumber pendapatan negara baik pajak
perusahaan dan pajak penghasilan
Hubungan
Industrial sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
• Hubungan Industrial adalah suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.(Pasal 1 ayat 16 UU 13/2003 )
• UU 13/2003 mengatur lebih lanjut dalam
BAB XI tentang Hubungan Industrial, Bagian Kesatu Umum Pasal 102 ayat 1,2,3
Fungsi Pemerintah dalam Hubungan Industrial
• Menetapkan kebijakan
• Memberikan pelayanan
• Melaksanakan pengawasan
• Melakukan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Tujuan
Pembinaan dan Pengembangan Hubungan
Industrial
• Menciptakan hubungan yang aman dan
harmonis antara pihak-pihak tersebut sehingga dapat meningkatkan produktivitas
usaha
• Menjamin kepentingan semua pihak yang
terlibat
Hubungan
Industrial dalam arti sempit
Kepentingan
Pekerja dalam Perusahaan
• Kesempatan Kerja
• Sumber penghasilan
• Sarana melatih diri, memperkaya
pengalaman
• meningkatkan keahlian/keterampilan kerja
• Tempat mengembangkan karier
• Aktualisasi keberhasilan:mencapai puncak
karir
Fungsi Pemerintah
• Menetapkan kebijakan
• Memberikan pelayanan
• Melaksanakan pengawasan
• Melakukan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Fungsi Pengusaha
dalam HI
• menciptakan kemitraan
• mengembangkan usaha
• memperluas lapangan kerja
• memberikan kesejahteraan pekerja/buruh
secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Ruang Lingkup
Hubungan Industrial
Heidjrahman
berpendapat bahwa hubungan industrial secara garis besar dibedakanmenjadi dua,
yaitu masalah man power marketing dan man power management. Man Power Marketing
membahas penentuan syarat-syarat kerja
yang akan diterapkandalam pelaksanaan ikatan kerja, baik secara individual
(individual bargaining) maupun olehwakil-wakil pekerja yang tergabung dalam
organisasi pekerja (collective bargaining). Syarat-syarat kerja yang akan
ditentukan dalam proses tersebut biasanya meliputi:1) Jam kerja 2) Hari kerja 3)
Tempat kerja 4) Upah 5) Jaminan sosial.
Man
Power Management membahas pelaksanaan
syarat-syarat kerja dan berbagai permasalahan
serta pemecahannya. Pelaksanaan
syarat-syarat kerja dengan
berbagai permasalahan dan pemecahannya dapat diterapkan kepada pekerja
secara individual maupun kepada keseluruhan karyawan melalui organisasi pekerja.
Personal Management membahas
penanganan pelaksanaan syarat
kerja beserta permasalahan dan
pemecahannya diterapkan secara individu. Sedangkan
Labor Relationmembahas penanganan
permasalahan dan pemecahannya keorganisasian pekerja. Permasalahan yang
dihadapi dan pemecahannya yang
diwakilkan kepada serikatpekerja akan meliputi: 1) Penarikan
tenaga kerja 2) Pengembangan tenaga kerja 3) Kompensasi 4) Integrasi 5)
Pemeliharaan
Daftar Pustaka
Harrior, P. 2001.
The Employement Relationship, a psychological perspective: British Library
Cataloguing.
Simanjuntak. 2005.
Manajemen Hubungan Industrial. Jakarta: Bumi Aksara
UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Kamus Besar
Bahasa Indonesia
http://hukumketenagakerjaan.wordpress.com/2013/01/11/hubungan-industrial-yang-harmonis/
diakses 21 Juni 2016
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.