Saturday, June 11, 2016

Hubungan Industrial



Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1].
Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):

Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
Supplier atau perusahaan pemasok
Konsumen atau para pengguna produk/jasa
Perusahaan Pengguna
Masyarakat sekitar
Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:

Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.