ABSTRAK
Dengan perkembangan pembangunan kontruksi pada
era yang sangat pesat ini pentingnya selamat dalam kerja pada semua karyawan
atau pekerja kontruksi.Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya sumber
daya manusiadalam melakukan pekerjaan. Faktor yang mudah mempengaruhi sumber
daya manusia dalam hal produksi adalah Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana:
(1) Penerapan Program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Karyawan. (2) Faktor – Faktor yang
Menyebabkan Kecelakaan Kerja (3) Hambatan dalam menerapkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) dan cara mengatasinya.Sesuai dengan tujuan penelitian tersebut, maka peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Strategi penelitian menggunakan studi kasus tunggal terpancang. Dalam penelitian ini sumber pengumpulan data yang digunakan adalah informan, lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan observasi.
Menyebabkan Kecelakaan Kerja (3) Hambatan dalam menerapkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) dan cara mengatasinya.Sesuai dengan tujuan penelitian tersebut, maka peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Strategi penelitian menggunakan studi kasus tunggal terpancang. Dalam penelitian ini sumber pengumpulan data yang digunakan adalah informan, lokasi dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan observasi.
Kata kunci : Manajemen Sumber Daya Manusia,
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Kerja
PENGERTIAN
K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA)
Dibagi
menjadi 2 pengertian, yaitu
a. Secara
Filosofis
Suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b. Secara
Keilmuan
Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ø Tujuan
dari k3:
a. Melindungi
kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b. Meningkatkan
efisiensi kerja.
c. Mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ø Adanya
ilmu tentang k3 :
a. Mempelajari
tentang k3
b. Melaksanakan
tentang k3
c. Memperoleh
hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja
Ø Sasaran
k3 :
a. Menjamin
keselamatan pekerja
b. Menjamin
keamanan alat yang digunakan
c. Menjamin
proses produksi yang aman dan lancer
Ø Norma-norma
yang harus dipahami dalam k3 :
a. Aturan
yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b. Diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja
c. Resiko
kecelakaan dan penyakit kerja
v Tujuan
norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin
keselamatan pekerja.
Ø Dasar
hukum k3 :
a. UU
No.1 tahun 1970
b. UU
No.21 tahun 2003
c. UU
No.13 tahun 2003
d. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Ø Hambatan
dari penerapan k3 :
a. Hambatan
dari sisi pekerja/ masyarakat :
· Tuntutan
pekerja masih pada kebutuhan dasar
· Banyak
pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
b. Hambatan
dari sisi perusahaan:
Perusahaan
yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan
efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
2. Jenis-jenis
bahaya dalam k3
Dibagi
menjadi 3, yaitu:
a. Jenis
kimia
Terhirupnya
atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
· abu
sisa pembakaran bahan kimia
· uap
bahan kimia
· gas
bahan kimia
b. Jenis
fisika
- Suatu
temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
-
keadaan yang sangat bising.
-
keadaan udara yang tidak normal.
Contoh:
· Kerusakan
pendengaran
· Suatu
suhu tubuh yang tidak normal
c. Jenis
proyek/ pekerjaan
Pencahayaan
atau penerangan yang kurang.
Bahaya
dari pengangkutan barang.
Bahaya
yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
· Kerusakan
penglihatan
· Pemindahan
barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
· Peralatan
kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja
Ø Istilah-istilah
yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
a. Harzard
adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan
yang menghambat kemampuan pekerja.
b. Danger/
bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang
bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c. Risk
adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
d. Incident
adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan
sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
e. Accident
adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik
manusia maupun peralatan.
Ø Cara
pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
a. Pengendalian
teknik
Contoh:
· Mengganti
prosedur kerja
· Menutup
atau mengisolasi bahan bahaya
· Menggunakan
otomatisasi pekerja
· Ventilasi
sebaga pengganti udara yang cukup
b. Pengendaan
administrasi
Contoh:
· Mengatur
waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
· Menyusun
peraturan k3
· Memasang
tanda-tanda peringatan
· Membuat
data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
· Mengadakan
dan melakukan pelatihan system penanganan darurat
Ø Standart
keselamatan kerja
Pengamanan
sebagai tindakan keselamatan kerja.
a. Perlindungan
badan yang meliputi seluruh badan.
b. Perlindungan
mesin.
c. Pengamanan
listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d. Pengamanan
ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup,
ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.
Ø Alat
pelindung diri
Adalah
perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun
bentuk peralatan dari alat pelindung:
a. Safety
helmet
Berfungsi:
sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b. Safety
belt
Berfungsi:
sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c. Penutup
telinga
Berfungsi:
sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d. Kaca
mata pengamanan
Berfungsi:
sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e. Pelindung
wajah
Berfungsi:
sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f. Masker
Berfungsi:
sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang
bagus.
Pelaksanakan Kegiatan
K3 di Lapangan
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan
meliputi:
Kegiatan K3 di
lapangan berupa pelaksanaan safety
plan, melalui kerja
sama dengan instansi yang terkait K3,
yaitu depnaker, polisi dan rumah
sakit.
Pengawasan pelaksanaan
K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat
hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko
kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
− Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety
supervisor
Pelaporan dan
penanganan kecelakaan, terdiri dari:
− Pelaporan dan
penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan
penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan
penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
− Pelaporan dan
penanganan kecelakaan peralatan berat
Pelatihan
Program K3
Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2
bagian, yaitu:
Pelatihan secara umum,
dengan materi pelatihan tentang panduan K3
di proyek, misalnya:
− Pedoman praktis
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja
pada proyek bangunan gedung
− Penanganan,
penyimpanan dan pemeliharaan material
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing luar
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan mekanikal dan
elektrikal
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing dalam
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan bekisting
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan pembesian
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan sementara
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan rangka baja
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan struktur khusus
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan pembetonan
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan pondasi pile dan
strutting
− Keselamatan dan
kesehatan kerja dalam pekerjaan pembongkaran
Pelatihan khusus
proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di
tengah periode pelaksanaan proyek
sebagai penyegaran, dengan
peserta seluruh petugas yang terkait
dalam pengawasan proyek,
dengan materi tentang pengetahuan umum
tentang K3 atau Safety plan
proyek yang bersangkutan
Perlengkapan
dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan
penunjang program K3,
meliputi:
promosi program K3;
yang
terdiri dari:
− pemasangan bendera K3,
bendera RI, bendera perusahaan.
− Pemasangan sign-board
K3 yang berisi antara lain
slogan-slogan yang mengingatkan
perlunya be-kerja
dengan selamat
Sarana peralatan yang
melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya:
− Pelindung mata dan
wajah
Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata.
Meskipun kelihatannya
sama dengan kacamata biasa, namun kaca
mata safety lebih kuat
dan tahan benturan serta tahan panas
dari pada kaca mata biasa.
Goggle memberikan perlindungan
yang lebih baik dibandingkan
safety glass sebab lebih menempel pada
wajah
Pelindung wajah memberikan
perlindungan
menyeluruh pada wajah dari bahaya
percikan bahan kimia, obyek
yang beterbangan atau cairan besi.
Banyak dari pelindung wajah ini
dapat digunakan bersamaan dengan
penggunaan helm.
Helm pengelas memberikan perlindungan
baik pada
wajah dan juga mata. Helm ini
menggunakan lensa penahan khusus
yang menyaring intesnsitas cahaya serta
energi panas yang
dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
a. kaca mata safety
b. goggle
a. pelindung wajah
b. helm pengelas
Pelindung pendengaran, dan jenis yang
paling banyak digunakan:
foam
earplugs, PVC earplugs, earmuffs
− Pelindung kepala atau
helm (hard hat) yang melindungi
kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan
yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala;
sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan
goncangan; beberapa
jenis dirancang tahan terhadap sengatan
listrik; serta melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu
dari percikan, tumpahan, dan
tetesan.
Jenis-jenis pelindung kepala , antara
lain:
Kelas G untuk melindungi kepala dari
benda yang jatuh; dan
melindungi dari sengatan listrik sampai
2.200 volts.
Kelas E untuk melindungi kepala dari
benda yang jatuh, dan dapat
melindungi dari sengatan listrik sampai
20.000 volts.
Kelas F untuk melindungi kepala dari
benda yang jatuh, TIDAK
melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK
melindungi dari
bahan-bahan yang merusak (korosif)
− Pelindung kaki berupa
sepatu dan sepatu boot, seperti terlihat pada
gambar 1.11a-g, antara lain:
a) Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari
kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh
kaki dari bagian tuas sampai jari
c) Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari
besi yang akan melindungi dari tusukan
pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih
kuat pada permukaan
yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu
berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali,
garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan
bahan kimia
− Pelindung tangan
berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti terlihat pada gambar
1.12a-g,antara lain:
a) Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda
yang tajam dan melindungi tangan dari
terpotong
b) Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
c) Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan
dari bahan kimia
beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam,
bergelombang dan kotor.
f) Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan
kuman
− Pelindung bahaya jatuh
dengan jenis-jenis antara lain:
a) Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh), sistim
yang dirancang untuk menyebarkan tenaga
benturan atau
goncangan pada saat jatuh melalui
pundak, paha dan pantat.
Pakaian penahan bahaya jatuh ini
dirancang dengan desain
yang nyaman bagi si pemakai dimana
pengikat pundak, dada,
dan tali paha dapat disesuaikan menurut
pemakainya. Pakaian
penahan bahaya jatuh ini dilengkapi
dengan cincin “D” (high)
yang terletak dibelakang dan di depan
dimana tersambung tali
pengikat, tali pengaman atau alat
penolong lain yang dapat
dipasangkan
b) Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya
diikatkan ketempat
kaitan dan menggantung secara vertikal,
atau diikatkan pada
tempat kaitan yang lain untuk digunakan
secara horisontal
c) Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan pengait
yang sedikitnya harus mampu menahan 500
kg per pekerja
yang menggunakan tempat kaitan tersebut.
Tempat kaitan harus
dipilih untuk mencegah kemungkinan
jatuh. Tempat kaitan, jika
memungkinkan harus ditempatkan lebih
tinggi dari bahu
pemakainya
d) Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau anyaman
tali, digunakan untuk menghubungkan
pakaian pelin-dung jatuh
pekerja ke tempat kaitan atau tali
kaitan. Panjang tali pengikat
tidak boleh melebihi 2 meter dan harus
yang kancing pengaitnya
dapat mengunci secara otomatis
e) Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen yang
digunakan untuk mencegah agar tali
pengikat tidak terlalu
kendor. Tali tersebut akan memanjang dan
memendek secara
otomatis pada saat pekerja naik maupun
pada saat turun.
sarana peralatan
lingkungan berupa:
− tabung pemadam
kebakaran
− pagar pengamanan
− penangkal petir
darurat
− pemeliharaan jalan
kerja dan jembatan kerja
− jaring pengamanan pada
bangunan tinggi
− pagar pengaman lokasi
proyek
− tangga
− peralatan P3K
rambu-rambu
peringatan, antara lain dengan fungsi:
− peringatan bahaya dari
atas
− peringatan bahaya
benturan kepala
− peringatan bahaya
longsoran
− peringatan bahaya api
− peringatan tersengat
listrik
− penunjuk ketinggian
(untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
− penunjuk jalur
instalasi listrik kerja sementara
− penunjuk batas
ketinggian penumpukan material
− larangan memasuki area
tertentu
− larangan membawa
bahan-bahan berbahaya
− petunjuk untuk melapor
(keluar masuk proyek)
− peringatan untuk
memakai alat pengaman kerja
− peringatan ada
alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
− peringatan larangan
untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orangorang
tertentu)
Kriteria
Desain dalam Penyelenggaraan Bangunan
Penyelenggaraan bangunan adalah kegiatan
pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan
pembongkaran. Jasa penyelenggaraan
bangunan melewati suatu proses seperti
gambar 1.15 yang dapat
diurutkan secara garis besar sebagai
berikut:
− Tahap perencanaan dan
perancangan, dimana pada tahap ini bangunan
yang akan dibuat dimodelkan dalam suatu
bentuk 2 dimensi (gambar)
atau 3 dimensi (maket) disertai dengan
berbagai dokumen tertulis
sebagai pendukung (Rencana Anggaran
Biaya/RAB, spesifikasi teknis
dan lain-lain). Keseluruhan dokumen ini,
yang disebut sebagai dokumen
perencanaan, akan dijadikan sebagai
acuan bagi tahap selanjutnya.
− Tahap asembling/perakitan, dimana tahap ini merupakan tahap pilihan
yang tidak selalu dilaksanakan,
tergantung dari kondisi proyek. Perakitan
merupakan pekerjaan konstruksi skala
kecil pada elemen bangunan
seperti kuda-kuda baja, elemen pracetak,
dan lain-lain. Tahap ini bisa
dilaksanakan di lapangan atau di lokasi workshop/pabrik.
− Tahap konstruksi, dimana tahap ini merupakan tahap akhir pembuatan
bangunan di lapangan. Tahap ini
dilaksanakan dengan acuan dokumen
perencanaan.
Persyaratan
Bangunan
Persyaratan umum bangunan pada dasarnya
harus memenuhi
persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan tersebut.
Persyaratan
Administratif
Persyaratan administratif bangunan
gedung meliputi:
− status hak atas tanah,
dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah;
− status kepemilikan
bangunan gedung;
− ijin mendirikan
bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung harus didirikan
pada tanah yang status
kepemilikannya jelas, baik milik sendiri
maupun milik pihak lain.
Ijin
mendirikan bangunan diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan dengan fungsi khusus oleh
Pemerintah Pusat. IMB diberikan
melalui proses permohonan. Selanjutnya
IMB diatur dalam PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR :
24/PRT/M/2007 TANGGAL 9
AGUSTUS 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IZIN
MENDIRIKAN
BANGUNAN GEDUNG. Secara umum prosedur
dan tata cara IMB seperti
pada gambar 1.16.
Permohonan ijin mendirikan bangunan
harus dilengkapi dengan:
− tanda bukti status
kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah
− data pemilik bangunan
gedung;
− rencana teknis
bangunan gedung; dan
− hasil analisis
mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung
yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan.
Ijin mendirikan bangunan diberikan
apabila rencana bangunan telah
memenuhi persyaratan tata bangunan
sesuai rencana tata kota dan daerah
(RTRW) kabupaten maupun kota, RDTRKP,
dan/atau RTBL), yang tertuang
dalam Advis Planning (AP) oleh dinas/lembaga tata kota/daerah.
Daftar Pustaka
4. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0ahUKEwixkcbZoL3NAhWBNo8KHew4B9kQFghNMAk&url=http%3A%2F%2Fjurnalpnj.com%2Findex.php%2Fpoliteknologi%2Farticle%2Fdownload%2F433%2F197&usg=AFQjCNFdolc9EuwDfoQrC8flapMrepq6OA&sig2=uWrPZ94AOQyocYJakW3yjw
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.